Andi Ahmad S
Jum'at, 23 September 2022 | 09:41 WIB
Ilustrasi modus pencabulan. [Digatara.com]

Dalam hal ini, selain mengamankan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti satu buah kemeja tangan panjang warna coklat motif kotak-kotak milik korban, satu buah celana panjang warna hitam, dan satu set pakaian dalam milik korban.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka yakni, satu buah mangkok warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, satu buah botol minyak yang di pakai tersangka untuk melakukan praktek pengobatan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Nurjaman.

Baca Juga: Biadab, Pelajar di Tangerang Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Rekam dan Ancam Jika Menolak Untuk Melayani

Load More