SuaraBanten.id - Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa keputusan Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sudah sesuai jalur.
"Polri sudah on the track (tolak banding)," kata Poengky kepada Antara saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Menurut ia, putusan yang diambil sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, minim celah untuk pelanggar menggugat kembali hasil putusan banding yang sudah final dan mengikat tersebut.
"Sudah sangat tepat Majelis Sidang Banding menolak permohonan banding FS dan menguatkan putusan Majelis Sidang KKEP. Putusan banding ini final dan mengikat," ujarnya.
Baca Juga: Karier Ferdy Sambo Tamat, Kompolnas: Polri Sudah on the Track
Poengky mengatakan sejak awal Kompolnas menyambut baik putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan Majelis Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022. Meskipun putusan tersebut mendapat perlawanan dari jenderal bintang dua itu dengan mengajukan banding, tetapi pelanggaran etik yang dilakukan FS dalam kasus pembunuhan Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tergolong berat.
"Kami sudah menduga bahwa permohonan banding FS ditolak oleh Majelis Sidang Banding," tuturnya.
Lulusan Universitas Airlangga itu berpendapat perbuatan Ferdy Sambo sangat tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri. Mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi otak tindak pidana pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J dengan melibatkan empat tersangka lainnya.
Poengky juga menyayangkan sikap Ferdy Sambo yang tidak kesatria mengakui perbuatannya, malah membuat skenario menutupi tindak pidana pembunuhan tersebut dan melakukan upaya menghalangi pengungkapan kasus atau obstruction of justice dengan merusak barang bukti di tempat kejadian perkara.
"Ia juga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya terhadap sekitar 97 anggota Polri yang mengakibatkan mereka melakukan tindakan sesuai kehendak FS sehingga mereka diperiksa inspektorat khusus,” katanya.
Komisi Sidang KKEP Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan Sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi PTDH. Pimpinan Sidang Banding juga menjatuhkan sanksi yang sama, yakni sanksi administratif berupa PTDH.
Berita Terkait
-
Ibu Polisi Korban Penembakan di Way Kanan Minta Keadilan: Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya!
-
Terlibat Zina hingga Menipu, 4 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat
-
Buntut Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, Tiga Perwira Polisi Dipecat, Dua Lainnya Demosi
-
Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat, Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
TOK! Eks Kanit Resmob Polres Jaksel Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Bos Prodia, AKBP Gogo Demosi 8 Tahun
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra