SuaraBanten.id - Medina Zein dituntut 1,5 tahun penjara salam kasus pengancaman terhadap pengusaha Uci Flowdea. Sidang berlangsung hari Senin (19/9/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa meminta hakim menyatakan bahwa pengancaman Medina Zein terhadap Uci Flowdea termasuk tindak pidana karena melanggar Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
"Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa Medina Susanti alias Medina Zein terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menyebabkan dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pengancaman," kata jaksa.
Jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana penjara bagi Medina Zein sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa menambahkan.
Selain pidana penjara, jaksa meminta hakim mengenakan denda untuk Medina Zein sebesar Rp200 juta.
"Denda Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucap jaksa.
Menyikapi tuntutan jaksa, Medina Zein melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Rencananya, pledoi Medina Zein akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada 22 September 2022.
Baca Juga: Medina Zein Irit Bicara Usai Dengar Tuntutan Jaksa: Kaget, Belum Pernah
Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Ia mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.
Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
Berita Terkait
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran
-
MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana
-
Pengusaha Sambut Bos Baru BEI, Berharap Ini Terjadi
-
Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
PIK2 Soroti Pentingnya Pengalaman Nyata di Tengah Gempuran Konten Media Sosial
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis