SuaraBanten.id - Baru-baru ini cuitan Eko Kuntadhi di twitter yang mengunggah potongan video Ustazah Imaz Fatimah Az Zahra atau yang akrab disapa Ning Imaz dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur viral di media sosial.
Pegiat media sosial itu dikritik berbagai pihak setelah cuitannya yang dianggap menghina Ning Imaz ramai di media sosial.
Salah satunya seperti yang dilakukan pria satu ini, dalam video viral yang diunggah akun TikTok @aabelkarim ia memberikan penjelasan tentang hal yang dilakukan oleh Eko Kuntadhi termasuk dalam penistaan agama.
"Kabar terbaru yang bikin geger adalah pelecehan dan hinaan pada ustazah ponpes Lirboyo oleh Eko dan pengikutnya," ucapnya dalam video yang viral di TikTok itu.
Baca Juga: Komentari Kehidupan Glamor Anggota Polisi hingga Bahas Halal, Najwa Shihab Auto Dirujak Warganet
Pria dalam video tersebut menyebutkan Ning Imaz bahkan sampai dihujat oleh Eko Kuntadhi saat menukil pendapat Ibnu Katsir.
"Ia disebut budak s*ks ISIS, to**l, mupeng, gangguan jiwa dan yang bikin sedih itu adalah ungkapan itu dimuntahkan buzzer saat ustazah tersebut menukil pendapat Ibnu Katsir ketika menjelaskan tafsir surah Ali Imran ayat 14," paparnya.
Tak hanya itu, dalam video tersebut ia juga menambahkan bila cuitan tersebut telah memenuhi unsur pidana dalam beberapa pasal KUHP dan UU ITE.
Pria itu bahkan juga menyinggung bila kasus Eko Kuntadhi tersebut bisa memperbaiki citra kepolisian selepas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
"Dan setelah saya ngobrol dengan Profesor Suteki, framing jahat Eko ini sudah memenuhi unsur pidana. Setidaknya yang pertama, penghinaan terhadap pribadi, pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Yang kedua penistaan agama," jelas pria tersebut
Baca Juga: Ogah Tanggapi Laporan Firdaus Oiwobo, Gus Miftah: Itu Halu Saja, Enggak Perlu Ditanggapi
"pasal 156a dan yang ketiga, kebencian yang berunsur SARA, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 UU ITE. Seharusnya sih ini udah bisa langsung ya dan ini langkah tepat Polri untuk memperbaiki diri pasca kasus Sambo. Dan juga untuk membuktikan bahwa hukum itu tegak dan berkeadilan," tegasnya.
Berita Terkait
-
Lagi Tren Joget THR: Apakah Terinspirasi dari Tarian Yahudi?
-
Viral Denny Landzaat Fasih Bahasa Indonesia di Maluku, Shin Tae-yong Kena Sindir
-
Viral, Apakah Ada Doa Mengusir Tamu Agar Cepat Pulang?
-
Viral! Wanita Ini Punya Cara Jitu Bungkam Pertanyaan 'Nyinyir' saat Lebaran, Kaosnya Bikin Ngakak!
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bandung, Cocok untuk Liburan Keluarga
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025