SuaraBanten.id - Penjajakan kerjasama antara Pemkab Serang dengan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon soal pemanfaatan sampah rumah tangga ke Tempat Pembuagan Sampah Akhir atau TPSA Bagendung, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon Banten terus dilakukan.
Kabarnya, jika kerjasama itu berlangsung sampah Kabupaten Serang yang akan dibuang ke TPSA Bagendung, Kota Cilegon sekira 70 ton perhari.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Asda I Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, sampah rumah tangga yang berasal dari Kabupaten Serang dan dibuang ke TPSA Bagendung karena adanya penolakan dari masyarakat di sekitar TPSA Cilowong, Kota Serang. Sehingga pihaknya mengalihkan pembuangan sampah ke Kota Cilegon.
Nanang mengungkapkan, per hari sampah yang diangkut dari Kabupaten Serang sebanyak 50 rit yang dikalikan dengan 6 meter kubik atau sekitar 70 ton. Pada perjanjian awal, kerjasama akan berjalan selama satu tahun dan nanti akan diperpanjang seiring perjalanan pelaksanaan pembuangan sampah ini.
“Kami tertarik dengan Cilegon ini karena bukan open dumping, tapi ada pemrosesan sampah yang kerjasama dengan PT Indonesia Power,” ujar Nanang Supriatna, Asda I Kabupaten Serang, Selasa (13/9/2022).
Menurut Nanang, Kabupaten Serang tidak akan selamanya membuang sampah ke TPSA Bagendung. Karena, Kabupaten Serang juga punya kebijakan TPSA regional yang nantinya akan serupa dengan TPSA Bagendung dan dapat melakukan pemrosesan sampah.
Kata Nanang, Pemkab Serang siap mematuhi aturan dan kompensasi yang disampaikan oleh Pemkot Cilegon terkait dampak dari pengiriman sampah ini.
“Kami tidak akan lama-lama di sini, karena kamipun punya aset yang akan nanti kita kembangkan untuk menjadi model pengelohan persampahan seperti di Bagendung,” ujarnya.
Dikonfirmasi terisah, Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengungkapkan, sudah ada sebanyak 1.300 meter kubik sampah yang diterima dari wilayah Kabupaten Serang dan diproses di TPSA Bagendung.
Baca Juga: Berserakan di Patung Kuda, Demo Tolak Kenaikan BBM di Dekat Istana Kemarin Tinggalkan 2 Ton Sampah
Retribusi untuk sampah tersebut nantinya akan ditagih ke Pemkab Serang ketika sudah mencapai satu bulan pengiriman. Kata Aziz, sampah dari wilayah Kabupaten Serang dihargai Rp85.000 per meter kubik.
“Untuk yang sekarang sebelum ada perjanjian ini atau yang sebelum kita tandatangani, yang kita terapkan adalah tarif tertinggi yaitu Rp85 ribu,” kata Aziz.
Ia tak menampik bila persoalan ini dapat menimbulkan pro kontra di masyarakat. Karenanya, untuk meredam gejolak, ia sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kebijakan ini juga dapat memberikan feedback kesehjateraan terhadap masyarakat, disamping itu juga dapat memberikan potensi pendapatan kepada daerah. Di lain sisi, Aziz menargetkan jika retribusi ini dalam satu tahun dapat menghasilkan PAD Rp5 miliar.
“Kami menampung aspirasi yang diinginkan masyarakat, dan ini komitmen kami untuk bisa memenuhi apa yang diinginkan oleh masayarakat. Tadi dalam perjanjian kalau memang ada keinginan masyarakat yang tidak dipenuhi, ya perjanjian ini akan dibatalkan,” pungkasnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang
-
Dari Sampah Jadi Listrik, PSEL Keramasan Mulai Uji Pembakaran
-
Ketemu KDM, Surya Kades Terpilih Mekarwangi Sampaikan Keluhan Pembangunan
-
Dari Pemilah Sampah hingga Menang Pilkades, Begini Cerita Surya bin Samid
-
Jasad ABK Surakman Ditemukan, Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis di Rumah Duka
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini