SuaraBanten.id - Video Firdaus Oiwobo yang marah lantaran salah satu keluarga kerajaan Bima mengatakan dirinya bukan keturunan raja viral di media sosial.
Pengacara dukun Indonesia tersebut awalnya mengaku kalau dirinya adalah cicit dari seorang sultan bernama Muhammad Ismail namun hal tersebut kemudian dibantah oleh wanita bernama Dewi Ratna Muchlisa Mandayara yang merupakan cucu salah satu Kesultanan Bima yakni Sultan Muhammad Salahuddin.
Sontak hal tersebut membuat Firdaus marah dan mengatakan bila ia memiliki versi cerita sendiri soal keturunan kerajaan. Dikutip dari unggahan video viral di akunTikTok @fivepercentstop.
"Untuk Ibu Ratna yang mengaku-ngaku keturunan sultan, tolong jangan berstatement kalau belum menyelidiki nanti fatal akibatnya. Perlu Ibu Ratna ketahui, anda punya versi cerita tentang kesultanan kerajaan Bima, saya juga punya versi. Dan perdebatan ini gak akan ketemu, yang ada saling bongkar borok tentang rekayasa cerita," kata Firdaus dalam video viral itu.
Baca Juga: Viral! Video Pria Berjalan di Atas Air, Netizen: Akan di Bongkar Oleh Pesulap Merah
Bahkan dalam video tersebut, Firdaus Oiwobo terlihat bersikukuh bila dirinya adalah keturunan dari seorang sultan.
"Yang perlu anda ketahui bahwa Bima ini kota para raja, generasi para sultan. Tidak ada alasan orang Bima bukan keturunan sultan, semua keturunan sultan. Jangan diada-ada cerita itu nanti marah orang Wawu, orang Wawu itu sebagai generasi cucu cicitnya sultan Muhammad Ismail Syah nanti akan marah," ungkap pengacara dukun dalam video yang viral di TikTok tersebut.
Tak hanya itu, Firdaus juga menantang Dewi Ratna untuk uji materi sejarahnya. Serta ia mengaku akan tetap memperjuangkan gelarnya sebagai cicit Sultan Muhammad Ismail Syah.
"Cerita tentang versi anda jangan bilang anda itu benar, lakukan uji materi biar sejarah ini lurus. Jadi jangan mengklaim sepihak bahwa kamilah cucu-cucu yang asli, mohon maaf di Indonesia ini ada beberapa organisasi para sultan dan raja, semuanya mengaku saya cucunya ini," paparnya.
"Dan perlu diketahui sejak tahun 1958 gelar sultan sudah tidak boleh oleh negara ini karena Negara Kesatuan Republik Indonesia telah bersatu, bergabung dan raja dan sultan telah menyerahkan kedaulatannya kepada NKRI," imbuh Firdaus.
Baca Juga: Viral, Oknum Polisi Nyolot Ditegur Ketua RT Karena Mobilnya Halangi Jalan
Meski demikian, Firdaus mengaku tak terima jika nasabnya sebagai cicit kandung Sultan Muhammad Ismail Syah dihilangkan.
Berita Terkait
-
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
-
Rela Iuran Selama 3 Tahun, Warga Grobogan Lakukan Perbaikan Jalan Mandiri
-
Satpam Bekuk Pria Nyamar Jadi Perempuan di Masjid NTB: Ngaku Dapat Bisikan Gaib
-
Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan
-
Partisipasi Pemilih PSU Pilkada Kabupaten Serang Diprediksi Menurun
-
Dua Orang Tim Andika-Nanang Pelaku Politik Uang Ditangkap di Cikeusal