Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 02 September 2022 | 11:51 WIB
Dua rumah Bintaro dan lahan seluas 1.427 M2 disita penyidik Kejati Banten. [Dok Kejati Banten]

"Aset sudah tanah bangunan yang disita kita sekarang akan terus gencar memulihkan kerugian negara," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejati Banten baru menetapkan dua tersangka yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ) mantan Vice Precident Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM.

Kontributor : Anwar Kusno

Baca Juga: Dikirim ke RSJ Bangli, Pelaku Penusukan di Kerobokan Menari Jika Dengar Suara Gamelan

Load More