SuaraBanten.id - Pasca keluarnya pencekalan atas istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta alias Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Tangerang, Banten telah menerima surat permintaan penekalan ke luar negeri dari Bareskrim Polri.
"Sudah. Sudah ada di (daftar) cekal online kami. Kalau di data kami (Putri Candrawathi dicekal) sejak 23 Agustus," ucap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Habiburrahman, Kamis (1/9/2022) kemarin.
Kata Habiburrahman, pencekkalan Putri Candrawathi dikeluarkan sejak Selasa, 23 Agustus 2022 oleh Bareskrim Polri. Kata dia, selama Putri Candrawathi dicekal pihaknya akan memastikan istri Ferdy Sambo tidak akan dapat berpegian ke luar negeri selama surat pencekalan itu berlaku.
"Kalau beliau bersangkutan masuk ke kami. Sudah masuk cekal online kami. Ya, tidak bisa lewat. Pasti dilakukan mencekal untuk tidak berpergian keluar negeri," katanya.
Dengan pencekalan itu, artinya Putri Candrawathi jika melakukan penerbangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan terdeteksi melalui piranti pengenal wajah dari Keimigrasian.
"Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti terdeteksi melalui perangkat wajah. Untuk memonitor pergerakan orang," ujarnya.
Lebih lanju, ia menegaskan mereka akan bertindak secara tegas dan menindak lanjuti apabila nanti Putri Chandrawathi memaksa untuk berpergian.
"Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang," tutup dia.
Baca Juga: Kasus Brigadir J belum Usai, Keluarga Tak Terima Atas Tindakan Ini
Tag
Berita Terkait
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
-
Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi
-
Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas
-
Tyo Nugros Dicekal Saat Mau ke Malaysia, Batal Tampil Bersama Dewa 19
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Dari Lomba hingga Tawa, Anak-anak Mauk Belajar Berani di Momen Kemerdekaan
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Sembunyikan Emas Rp63 Miliar di Anus dan Kemaluan, 7 WNA China Ditangkap di Bandara Soetta
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel