SuaraBanten.id - Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta diwajibkan bersepeda ke kantor setiap hari Jumat. Kebijakan itu tertuang dalam instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 Tahun 2022.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sepeda tak harus digunakan bagi karyawan dari berangkat sampai ke kantor. Bagi yang rumahnya jauh diperbolehkan naik angkutan umum atau kendaraan pribadi, lalu dilanjutkan dengan naik sepeda ke kantor.
"Setiap hari Jumat, seluruh pegawai Dinas Perhubungan wajib menggunakan sepeda ke kantor, baik sepeda sebagai moda transportasi utama maupun moda lanjutan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Sebagai pengawasan, akan ada petugas yang tergabung dalam tim khusus melakukan pemantauan Jumat Bersepeda tersebut.
"Mereka wajib menggunakan sepeda dan kami melakukan kontrol dengan yang bersangkutan dilengkapi dengan laporan," ujarnya.
Mereka akan membuat laporan siapa saja pegawai Dishub yang bandel tak mau mengikuti instruksinya. Jika ditemukan, maka ia akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai yang melanggar.
"Tentu ini ada sanksi, karena ini instruksi dan ada disiplin pegawai," tuturnya.
Wajib Bagi ASN dan PJLP
Aturan penggunaan sepeda ke kantor setiap hari Jumat, juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).
"Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta Baik ASN maupun PJLP diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja," pengumumanDishub DKI melalui akun @dishubdkijakarta yang dikutip Suara.com, Kamis (25/8).
Dalam instruksinya, Syafrin meminta kepada jajarannya untuk mengunggah aktivitas bersepeda ke kantor di media sosial masing-masing setiap hari Jumat.
"Penggunaan Sepeda dilakukan setiap hari jumat dan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta DKI diinstruksikan juga agar mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing untuk mengajak masyarakat turut serta menggunakan sepeda dalam beraktivitas," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza mengatakan kebijakan tersebut untuk memastikan jalur sepeda dapat digunakan. Selain itu juga sebagai upaya untuk sosialisasi jalur sepeda.
"(Aturan Jumat Berseped) itu kan upaya kami untuk memastikan agar jalur sepeda dapat kita gunakan, itu upaya bagian kami mensosialisasikan jalur sepeda yang kami buat ya," ujar Riza GOR Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (26/8).
Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra itu menyebut Pemprov DKI selalu menganggarkan setiap tahun untuk pengembangan jalur sepeda di DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
-
Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3
-
Viral Tudingan Pakai APBN untuk Konser K-Pop, Ini 6 Fakta Klarifikasi Wagub Banten Soal Putrinya