Satu di antara tersangka tersebut merupakan petani setempat yang dianggap membantu beroperasinya kawasan wisata Padi padi. Sementara BTK dan AWS merupakan pemilik dari Padi padi.
"Sudah ada enam tersangka nah salah satunya itu petani sekitar ya yang dianggap membantu operasionalnya Padipadi, kan kasihan. Dan dua diantarnya itu owner," jelas Zevrijn Boy Kanu Selaku Kuasa Hukum Padi padi.
Boy mengungkapkan, tersangka dilaporkan di Polres Metro Tangerang dengan nomor laporan Polisi N0 LP/B/500/III/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2022 dengan tuduhan pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan Pasal 170 KUHPidana diatur soal Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Atau biasa disebut pengrusakan barang atau fasilitas umum.
"Sebenarnya karena ada kendaraan yang masih di dalam lokasi dan kendaraan yang masuk maka secara spontan portal diangkat, dan setelah selesai keluar masuk kendaraan portal di pasang kembali seperti semula tanpa ada kerusakan sedikit pun," ujar Boy.
Boy juga mengungkap dirinya tidak mengetahui siapa dalang di balik pencopotan portal tersebut alias masih misteri.
Lebih lanjut, Boy menganggap penetapan tersangka terhadap enam orang di atas pun menjadi janggal dan menimbulkan tanda tanya besar.
"Karena menurut kami ini tidak ada proses pemeriksaan dulu, sebagai saksi dan sebagainya, pemanggilan juga. Tiba-tiba jadi tersangka kan artinya ada cacat hukum di sini," jelas Boy.
Baca Juga: Nelayan Wanasalam yang Hilang di Perairan Binuangen Ditemukan Tewas
Berita Terkait
-
Festival Tabuh Bedug Digelar di Teluknaga, Gubernur Banten Dorong Jadi Event Nasional
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Terbakar Cemburu Istri Diselingkuhi, Dua Pria Dobrak Kamar dan Bacok Pegawai Restoran di Tomang
-
Diduga Lecehkan Anak 12 Tahun, Pria di Sawah Lama Ciputat Nyaris Diamuk Massa
-
Perdana Dilatih John Herdman, Egy Maulana Vikri Bongkar Tabiat Asli sang Nakhoda Baru
-
Local Pride Mendunia! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kualitas Bintang 5 Juni 2026
-
TPAS Cilowong Membludak! Puluhan Truk Sampah Antre Akibat Jadwal Buang Sampah Bentrok