Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 29 Agustus 2022 | 22:40 WIB
Ilustrasi pesawat - Aturan Naik Pesawat Terbaru (pixabay)

Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Ia menegaskan, ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

“Kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen,” ungkapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Harga Tiket Pesawat Turun 15 Persen

Load More