SuaraBanten.id - Polda Banten dan polres jajaran mengungkapkan sebanyak 27 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat dalam kegiatan operasi penindakan selama sepekan terakhir pada 22-28 Agustus 2022.
"Kami bekerja keras untuk mengungkap kasus narkoba sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Rudi Heriyanto," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Banten AKBP Meryadi saat jumpa pers di Mapolda Banten di Serang, Senin (29/8/2022).
Dari pengungkapan 27 kasus tersebut, sebanyak enam kasus diungkap Ditresnarkoba Polda Banten, Polresta Tangerang (11), Polres Pandeglang (3 ), Polres Lebak (3), Polresta Serang (2), dan Polres Cilegon (2).
Meryadi menjelaskan sebanyak 36 orang tersangka ditangkap dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu, dengan rincian Ditresnarkoba Polda Banten menangkap 9 orang tersangka, Polresta Tangerang (16), Polresta Serang (2), Polresta Pandeglang (4), Polres Lebak (3), dan Polres Cilegon (2). Selain itu, Polda Banten menangkap sebanyak 35 orang pengedar dan satu orang pemakai.
Baca Juga: Ardhito Pramono Tegaskan Sudah Bebas Narkoba, Tapi...
Sementara barang bukti narkoba yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 143,03 gram, ganja 79,38 grm, obat psikotropika 136 butir, obat daftar G sebanyak 71,993 butir yang terdiri dari heximer, tramadol dan trihexyphenidyl. "Semua tersangka itu kini menjalani proses hukum," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Resnarkoba Polda Banten AKBP Niko Setiawan menambahkan bahwa Polres Serang turut mengungkap ladang ganja seluas lebih kurang 3 hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Minggu (28/08).
"Kami menyampaikan informasi awal saat ini personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten telah berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan saat ini masih dilakukan pengembangan kasus," kata Niko.
Niko mengatakan pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu obat keras daftar G, yakni hexymer 33.245 butir, tramadol 35.965 butir, dan trihexyphenidyl 2.200 butir.
Ribuan obat terlarang itu dari pengungkapan pada empat TKP yang berbeda, yaitu di Pandeglang, Lebak, Palmerah, dan Tambora, Jakarta Barat, dengan menangkap tiga orang pengedar.
Baca Juga: Ardhito Pramono Singgung Alasan Pakai Narkoba Saat Manggung: Manajer Gue Saja Namanya Cimeng
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun. Kemudian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas, Presiden Filipina: Terima Kasih Prabowo Subianto
-
Guru Honorer Tewas di Tahanan Polda Banten Disebut Bunuh Diri, Propam Turun Tangan Periksa Penyidik
-
Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Kota Pelajar, Ganja Diubah Jadi Selai Roti
-
Guru Honorer Tersangka Narkoba Tewas di Ruang Khusus Ditreskrimum, Polda Banten: Diduga Bunuh Diri
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir