SuaraBanten.id - Polda Banten dan polres jajaran mengungkapkan sebanyak 27 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat dalam kegiatan operasi penindakan selama sepekan terakhir pada 22-28 Agustus 2022.
"Kami bekerja keras untuk mengungkap kasus narkoba sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Rudi Heriyanto," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Banten AKBP Meryadi saat jumpa pers di Mapolda Banten di Serang, Senin (29/8/2022).
Dari pengungkapan 27 kasus tersebut, sebanyak enam kasus diungkap Ditresnarkoba Polda Banten, Polresta Tangerang (11), Polres Pandeglang (3 ), Polres Lebak (3), Polresta Serang (2), dan Polres Cilegon (2).
Meryadi menjelaskan sebanyak 36 orang tersangka ditangkap dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu, dengan rincian Ditresnarkoba Polda Banten menangkap 9 orang tersangka, Polresta Tangerang (16), Polresta Serang (2), Polresta Pandeglang (4), Polres Lebak (3), dan Polres Cilegon (2). Selain itu, Polda Banten menangkap sebanyak 35 orang pengedar dan satu orang pemakai.
Sementara barang bukti narkoba yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 143,03 gram, ganja 79,38 grm, obat psikotropika 136 butir, obat daftar G sebanyak 71,993 butir yang terdiri dari heximer, tramadol dan trihexyphenidyl. "Semua tersangka itu kini menjalani proses hukum," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Resnarkoba Polda Banten AKBP Niko Setiawan menambahkan bahwa Polres Serang turut mengungkap ladang ganja seluas lebih kurang 3 hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Minggu (28/08).
"Kami menyampaikan informasi awal saat ini personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten telah berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan saat ini masih dilakukan pengembangan kasus," kata Niko.
Niko mengatakan pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu obat keras daftar G, yakni hexymer 33.245 butir, tramadol 35.965 butir, dan trihexyphenidyl 2.200 butir.
Ribuan obat terlarang itu dari pengungkapan pada empat TKP yang berbeda, yaitu di Pandeglang, Lebak, Palmerah, dan Tambora, Jakarta Barat, dengan menangkap tiga orang pengedar.
Baca Juga: Ardhito Pramono Tegaskan Sudah Bebas Narkoba, Tapi...
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun. Kemudian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
4 Surga Wisata Alam di Lebak dan Pandeglang yang Wajib Masuk 'Bucket List' Kamu
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 113 Kurikulum Merdeka
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 112 Kurikulum Merdeka
-
Harga Gula Aren Lebak Mulai Meroket Jelang Ramadan 2026, Omzet Pedagang Tembus Rp30 Juta Sehari