SuaraBanten.id - Polda Banten dan polres jajaran mengungkapkan sebanyak 27 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat dalam kegiatan operasi penindakan selama sepekan terakhir pada 22-28 Agustus 2022.
"Kami bekerja keras untuk mengungkap kasus narkoba sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Rudi Heriyanto," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Banten AKBP Meryadi saat jumpa pers di Mapolda Banten di Serang, Senin (29/8/2022).
Dari pengungkapan 27 kasus tersebut, sebanyak enam kasus diungkap Ditresnarkoba Polda Banten, Polresta Tangerang (11), Polres Pandeglang (3 ), Polres Lebak (3), Polresta Serang (2), dan Polres Cilegon (2).
Meryadi menjelaskan sebanyak 36 orang tersangka ditangkap dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu, dengan rincian Ditresnarkoba Polda Banten menangkap 9 orang tersangka, Polresta Tangerang (16), Polresta Serang (2), Polresta Pandeglang (4), Polres Lebak (3), dan Polres Cilegon (2). Selain itu, Polda Banten menangkap sebanyak 35 orang pengedar dan satu orang pemakai.
Sementara barang bukti narkoba yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 143,03 gram, ganja 79,38 grm, obat psikotropika 136 butir, obat daftar G sebanyak 71,993 butir yang terdiri dari heximer, tramadol dan trihexyphenidyl. "Semua tersangka itu kini menjalani proses hukum," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Resnarkoba Polda Banten AKBP Niko Setiawan menambahkan bahwa Polres Serang turut mengungkap ladang ganja seluas lebih kurang 3 hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Minggu (28/08).
"Kami menyampaikan informasi awal saat ini personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten telah berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan saat ini masih dilakukan pengembangan kasus," kata Niko.
Niko mengatakan pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu obat keras daftar G, yakni hexymer 33.245 butir, tramadol 35.965 butir, dan trihexyphenidyl 2.200 butir.
Ribuan obat terlarang itu dari pengungkapan pada empat TKP yang berbeda, yaitu di Pandeglang, Lebak, Palmerah, dan Tambora, Jakarta Barat, dengan menangkap tiga orang pengedar.
Baca Juga: Ardhito Pramono Tegaskan Sudah Bebas Narkoba, Tapi...
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun. Kemudian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Negara Tetangga Indonesia di Ambang Kekacauan, Potensi Kudeta Militer Mencuat
-
Core Indonesia Desak Pemerintah Koreksi Total Kebijakan Ekonomi, Batalkan Pajak & Pangkas Belanja
-
Netizen Cari Raffi Ahmad yang Mendadak Hening: Mana Suaranya, A?
-
Demo Meluas Bukan karena Asing, Tapi Masalah Perut!
-
Tiga Lembaga Ekonom Kritik Pemerintah: Gelombang Demo Cerminan Gagal Kelola Ekonomi Berkeadilan!
Terkini
-
Gubernur Andra Soni: Suara Ulama Didengar!
-
Tragedi Malam di Serang: Pick Up Angkut 12 Buruh Nyemplung ke Sungai, 1 Tewas Terjepit
-
BRI Kucurkan KUR Rp99,31 Triliun, Sektor Pertanian Jadi Primadona
-
4 Fakta Inspiratif di Balik Aksi Pemuda Sibilik Tambal Jalan yang Rusak Puluhan Tahun
-
Jalan Rusak Puluhan Tahun, Pemuda Kampung Sibilik Gotong Royong Modal Sumbangan Semen dan Pasir