SuaraBanten.id - Polda Banten dan polres jajaran mengungkapkan sebanyak 27 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat dalam kegiatan operasi penindakan selama sepekan terakhir pada 22-28 Agustus 2022.
"Kami bekerja keras untuk mengungkap kasus narkoba sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Rudi Heriyanto," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Banten AKBP Meryadi saat jumpa pers di Mapolda Banten di Serang, Senin (29/8/2022).
Dari pengungkapan 27 kasus tersebut, sebanyak enam kasus diungkap Ditresnarkoba Polda Banten, Polresta Tangerang (11), Polres Pandeglang (3 ), Polres Lebak (3), Polresta Serang (2), dan Polres Cilegon (2).
Meryadi menjelaskan sebanyak 36 orang tersangka ditangkap dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu, dengan rincian Ditresnarkoba Polda Banten menangkap 9 orang tersangka, Polresta Tangerang (16), Polresta Serang (2), Polresta Pandeglang (4), Polres Lebak (3), dan Polres Cilegon (2). Selain itu, Polda Banten menangkap sebanyak 35 orang pengedar dan satu orang pemakai.
Baca Juga: Ardhito Pramono Tegaskan Sudah Bebas Narkoba, Tapi...
Sementara barang bukti narkoba yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 143,03 gram, ganja 79,38 grm, obat psikotropika 136 butir, obat daftar G sebanyak 71,993 butir yang terdiri dari heximer, tramadol dan trihexyphenidyl. "Semua tersangka itu kini menjalani proses hukum," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Resnarkoba Polda Banten AKBP Niko Setiawan menambahkan bahwa Polres Serang turut mengungkap ladang ganja seluas lebih kurang 3 hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Minggu (28/08).
"Kami menyampaikan informasi awal saat ini personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten telah berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan saat ini masih dilakukan pengembangan kasus," kata Niko.
Niko mengatakan pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu obat keras daftar G, yakni hexymer 33.245 butir, tramadol 35.965 butir, dan trihexyphenidyl 2.200 butir.
Ribuan obat terlarang itu dari pengungkapan pada empat TKP yang berbeda, yaitu di Pandeglang, Lebak, Palmerah, dan Tambora, Jakarta Barat, dengan menangkap tiga orang pengedar.
Baca Juga: Ardhito Pramono Singgung Alasan Pakai Narkoba Saat Manggung: Manajer Gue Saja Namanya Cimeng
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun. Kemudian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
Terkini
-
Klaim 9 Link DANA Kaget Hari Ini, Cocok Buat Modal Libur Akhir Pekan
-
Pemkab Serang Siapkan Rp2,2 Miliar untuk Pengadaan Rumah dan Mobil Dinas Ratu Zakiyah
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sekarang Auto Cuan!
-
Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek, Kasus Pemerasan Ketua Kadin Cilegon Kembali Mencuat
-
Puluhan Siswa SD di Pandeglang Tiga Tahun Belajar di Teras Sekolah, Kadindikpora Ngaku Belum Tahu