SuaraBanten.id - Sebanyak 23 nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang, Banten terdaftar sebagai anggota partai politik. Hal itu terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.
"23 ASN baru ketemu di Kota Serang di kabupaten/kota lain sampai tadi malam itu belum ada yang ketemu hanya Kota Serang saja," kata Komisioner KPU Banten Masudi saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Kata dia, puluhan ASN yang terdaftar jadi anggota partai ini bukan hanya terdapat di satu partai saja. Tapi tersebar di beberapa partai politik peserta Pemilu 2024. Untuk sementara, sejumlah partai yang terdapat ASN itu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Begitu PNS kita BMS kan yang bersangkutan supaya ada ruang klarifikasi ke parpolnya," ungkapnya.
Saat verifikasi data Sipol yang diunggah oleh partai. KPU menemukan sejumlah nama yang berstatus sebagai ASN.
Meski demikian, Masudi belum bisa memastikan nama-nama tersebut dicatut atau tidak, yang jelas nama tersebut terdaftar sebagai anggota partai politik.
"Atau dia memang anggota partai tapi sudah pensiun. Kalau pensiun kan partai memberi waktu ke anggotanya untuk menyatakan klarifikasi," ujarnya.
Kata Masudi, pasca verifikasi administrasi, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual ke sejumlah anggota partai politik namun secara rendom.
"Kalau kena sampel yang bersangkutan sendiri yang klarifikasi dengan mengisi form pengaduan bahwa dia memang anggota partai atau bukan," jelasnya.
Baca Juga: Video detik-detik Tangis Ayah Brigadir J Pecah saat Terima Ijazah Sang Anak, Publik Ikut Mewek
Dikonfirmasi hal tersebut Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, tidak mempermasalahkan anak buahnya masuk partai politik. Sebab, dia menilai masing-masing orang memiliki hak politik termasuk ASN.
"Kan itu keinginan hati atau inisiatif sendiri tidak diperintah dan tidak melarang," kata Syafrudin.
Namun, dia menegaskan bahwa anak buahnya tersebut harus menerima konsekuensi jika sudah memilih dan berkiprah di partai politik. "Ya harus mengundurkan dirilah" tegasnya.
Kontributor : Anwar Kusno
Berita Terkait
-
WFH ASN Tidak Berlaku di Kementerian PU,Menteri Dody Ungkap Alasan Tugas
-
Potret Suasana Gedung DPR saat Penerapan Kebijakan WFH ASN
-
ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama
-
Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!
-
Dikecualikan dari WFH, Layanan Perizinan DKI Tetap Normal dan Full WFO
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman
-
Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya