SuaraBanten.id - Sebanyak 23 nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang, Banten terdaftar sebagai anggota partai politik. Hal itu terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.
"23 ASN baru ketemu di Kota Serang di kabupaten/kota lain sampai tadi malam itu belum ada yang ketemu hanya Kota Serang saja," kata Komisioner KPU Banten Masudi saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Kata dia, puluhan ASN yang terdaftar jadi anggota partai ini bukan hanya terdapat di satu partai saja. Tapi tersebar di beberapa partai politik peserta Pemilu 2024. Untuk sementara, sejumlah partai yang terdapat ASN itu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Begitu PNS kita BMS kan yang bersangkutan supaya ada ruang klarifikasi ke parpolnya," ungkapnya.
Baca Juga: Video detik-detik Tangis Ayah Brigadir J Pecah saat Terima Ijazah Sang Anak, Publik Ikut Mewek
Saat verifikasi data Sipol yang diunggah oleh partai. KPU menemukan sejumlah nama yang berstatus sebagai ASN.
Meski demikian, Masudi belum bisa memastikan nama-nama tersebut dicatut atau tidak, yang jelas nama tersebut terdaftar sebagai anggota partai politik.
"Atau dia memang anggota partai tapi sudah pensiun. Kalau pensiun kan partai memberi waktu ke anggotanya untuk menyatakan klarifikasi," ujarnya.
Kata Masudi, pasca verifikasi administrasi, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual ke sejumlah anggota partai politik namun secara rendom.
"Kalau kena sampel yang bersangkutan sendiri yang klarifikasi dengan mengisi form pengaduan bahwa dia memang anggota partai atau bukan," jelasnya.
Baca Juga: Aset Pengusaha yang Terlibat Korupsi Kredit Bank Banten Disita Penyidik Kejati Banten
Dikonfirmasi hal tersebut Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, tidak mempermasalahkan anak buahnya masuk partai politik. Sebab, dia menilai masing-masing orang memiliki hak politik termasuk ASN.
"Kan itu keinginan hati atau inisiatif sendiri tidak diperintah dan tidak melarang," kata Syafrudin.
Namun, dia menegaskan bahwa anak buahnya tersebut harus menerima konsekuensi jika sudah memilih dan berkiprah di partai politik. "Ya harus mengundurkan dirilah" tegasnya.
Kontributor : Anwar Kusno
Berita Terkait
-
Program 3 Juta Rumah Prabowo Dimulai, Bogor Jadi Pusat KPR Subsidi Khusus Pekerja dan ASN
-
Pesona Curug Goong Pandeglang, Surga Tersembunyi untuk Liburan Keluarga di Banten
-
Putusan MK Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Ketua KPU Minta Seleksi Penyelenggara Pemilu Diserentakan
-
Penyebab Gagal Aktivasi MFA ASN Digital dan Solusinya
-
Solusi ASN Digital BKN Sulit Aktivasi MFA dan Terkendala saat Login
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
Terkini
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika