SuaraBanten.id - Video ibu pencuri coklat di Alfamart Tangerang meminta maaf kepada karyawati Alfamart baru-baru ini viral di media sosial. Warganet sebelumnya sempat dibuat geram oleh ibu pengendara mercy putih itu.
Dalam video viral yang beredar, ibu bernama Mariana kembali mendatangi karyawati Alfamart bersama kuasa hukumnya dan mengancam pegawai Alfamart tersebut dengan UU ITE jika ia tak meminta maaf.
Banyak warganet kesal atas perilaku ibu tersebut, lantaran dia yang mencuri tapi pegawai Alfamart yang disuruh membuat video permintaan maaf kepadanya.
Menanggapi hebohnya kasus Ibu pencuri coklat di Alfamart itu, beberapa pihak memberikan komentar serta dukungannya terhadap karyawan Alfamart tersebut.
Salah satunya adalah pengacara Yosep Parera yang mengunggah video dalam akun TikTok @rumahpancasila, dalam video itu ia mengatakan bahwa karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dituntut dengan UU ITE atas pencemaran nama baik atas video yang telah beredar.
"Salam pancasila dan salam penegakan hukum. Sahabat Rumah Pancasila mengirim video tentang seorang ibu yang mengambil coklat di Alfamart tidak bayar. Naik di mobil di shooting sama staf Alfamart di naikkan di media sosial. Ibu ini marah kemudian datang bersama pengacaranya mengancam kalau tidak meminta maaf maka staf Alfamart ini akan akan dituntut dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Maka Rumah Pancasila harus menjawab," katanya di awal video.
Yosep Parera menjelaskan, sang karyawati alfamart tidak bisa dijerat UU ITE jika hal yang ia rekam meupakan fakta seperti yang tercantum dalam MoU Menkominfo, Kejagung dan Kapolri.
"Yang pertama, mbak yang menjadi staf Alfamart ini tidak dapat dituntut dengan undang-undang ITE pasal 27 ayat 3, kenapa? karena sudah ada MOU antara Menteri Informatika dan Komunikasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri bahwa setiap konten atau video yang berisi tentang sebuah kenyataan atau fakta itu tidak dapat diterapkan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik," ungkapnya menjelaskan.
"Dalam hal ini apa yang di shooting oleh staf Alfamart ini adalah benar, ibu ini mengambil coklat dan tidak membayar sudah naik di mobil. Maka yang mengangkat ini atau siapapun yang mengedarkan video ini tidak dapat dituntut pencemaran nama baik," imbuh Yosep.
Baca Juga: Atap Mal di Jakarta Pusat Bocor, Air Banjiri Lantai
Ibu pencuri coklat tersebut seharusnya langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian tanpa harus ada yang melaporkan.
"Point yang kedua, apakah ibu ini bisa dituntut oleh staf Alfamart tersebut? Bisa. Point pertama adalah tentang pencurian, tidak perlu ada laporan lagi dari siapapun ini harusnya langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian Negara Republik Indonesia. Kenapa demikian, karena didalam tata cara proses penyidikan tindak pidana perkap nomor 6 diatur," jelasnya.
"Laporan polisi yang model A itu bisa dari polisi, jadi ada anggota polisi yang melihat rekaman ini langsung membuat pengaduan kemudian diproses secara hukum ini bisa berjalan. Tidak perlu dari Alfamartnya karena ini adalah tindak pidana yang dilakukan didalam ruang publik, mencoreng kenistaan untuk ruang publik. Pencurian ini harus segera diusut dan ibu ini harus ditahan," papar Yosep Parera.
Yosep Parera juga menjelaskan, karyawan Alfamart bisa menuntut balik Ibu pencuri coklat dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan karena diancam membuat video permintaan maaf ke publik. Ia bahkan mendukung agar Ibu pencuri coklat tersebut diproses secara hukum, karena ia menganggap Ibu itu tidak menyesali perbuatannya.
"Yang kedua khusus untuk mbak Alfamartnya ini, dia dapat melaporkan ibu ini dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 ayat 1 KUHP. Ancamannya satu tahun tapi bisa ditahan. Kenapa bisa ditahan, karena ibu ini melakukan pengancaman kepadanya untuk meminta maaf kepada publik," ujarnya.
"Kalau tidak ada ancaman secara fisik atau nyata mbak atau staf Alfamart ini tidak mungkin akan meminta maaf melalui media sosial, maka ini sudah memenuhi kategori sesuai dengan penyempurnaan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 335 ayat 1," tutur Yosep.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
-
TikTok Buka Suara soal Isu PHK Tokopedia, Benarkan Restrukturisasi Divisi R&D
-
Apa Saja Parfum yang Ada di Alfamart? Ini 6 Pilihan dengan Wangi Elegan dan Segar
-
Promo Alfamart Terbaru 2 Juli 2026: Minyak 2 Liter Rp43.900 hingga Indomie 5 Bungkus Rp14.600
-
4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kalah dengan Angin Kencang, Intip Perjuangan Damkar Jinakkan Kebakaran Titik Api di TPA Jatiwaringin
-
Aston Serang Ajak Tamu Jelajahi Japanese Street Food Ditemani Ren & Reina
-
Kabut Asap TPA Jatiwaringin Sasar Pemukiman, 52 Warga Tangerang Dievakuasi
-
TPA Jatiwaringin Mauk Terbakar 15 Hektare, Kabupaten Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Chandra Asri Dorong Media Lokal Punya Bisnis Berkelanjutan