SuaraBanten.id - Video ibu pencuri coklat di Alfamart Tangerang meminta maaf kepada karyawati Alfamart baru-baru ini viral di media sosial. Warganet sebelumnya sempat dibuat geram oleh ibu pengendara mercy putih itu.
Dalam video viral yang beredar, ibu bernama Mariana kembali mendatangi karyawati Alfamart bersama kuasa hukumnya dan mengancam pegawai Alfamart tersebut dengan UU ITE jika ia tak meminta maaf.
Banyak warganet kesal atas perilaku ibu tersebut, lantaran dia yang mencuri tapi pegawai Alfamart yang disuruh membuat video permintaan maaf kepadanya.
Menanggapi hebohnya kasus Ibu pencuri coklat di Alfamart itu, beberapa pihak memberikan komentar serta dukungannya terhadap karyawan Alfamart tersebut.
Salah satunya adalah pengacara Yosep Parera yang mengunggah video dalam akun TikTok @rumahpancasila, dalam video itu ia mengatakan bahwa karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dituntut dengan UU ITE atas pencemaran nama baik atas video yang telah beredar.
"Salam pancasila dan salam penegakan hukum. Sahabat Rumah Pancasila mengirim video tentang seorang ibu yang mengambil coklat di Alfamart tidak bayar. Naik di mobil di shooting sama staf Alfamart di naikkan di media sosial. Ibu ini marah kemudian datang bersama pengacaranya mengancam kalau tidak meminta maaf maka staf Alfamart ini akan akan dituntut dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Maka Rumah Pancasila harus menjawab," katanya di awal video.
Yosep Parera menjelaskan, sang karyawati alfamart tidak bisa dijerat UU ITE jika hal yang ia rekam meupakan fakta seperti yang tercantum dalam MoU Menkominfo, Kejagung dan Kapolri.
"Yang pertama, mbak yang menjadi staf Alfamart ini tidak dapat dituntut dengan undang-undang ITE pasal 27 ayat 3, kenapa? karena sudah ada MOU antara Menteri Informatika dan Komunikasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri bahwa setiap konten atau video yang berisi tentang sebuah kenyataan atau fakta itu tidak dapat diterapkan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik," ungkapnya menjelaskan.
"Dalam hal ini apa yang di shooting oleh staf Alfamart ini adalah benar, ibu ini mengambil coklat dan tidak membayar sudah naik di mobil. Maka yang mengangkat ini atau siapapun yang mengedarkan video ini tidak dapat dituntut pencemaran nama baik," imbuh Yosep.
Baca Juga: Atap Mal di Jakarta Pusat Bocor, Air Banjiri Lantai
Ibu pencuri coklat tersebut seharusnya langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian tanpa harus ada yang melaporkan.
"Point yang kedua, apakah ibu ini bisa dituntut oleh staf Alfamart tersebut? Bisa. Point pertama adalah tentang pencurian, tidak perlu ada laporan lagi dari siapapun ini harusnya langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian Negara Republik Indonesia. Kenapa demikian, karena didalam tata cara proses penyidikan tindak pidana perkap nomor 6 diatur," jelasnya.
"Laporan polisi yang model A itu bisa dari polisi, jadi ada anggota polisi yang melihat rekaman ini langsung membuat pengaduan kemudian diproses secara hukum ini bisa berjalan. Tidak perlu dari Alfamartnya karena ini adalah tindak pidana yang dilakukan didalam ruang publik, mencoreng kenistaan untuk ruang publik. Pencurian ini harus segera diusut dan ibu ini harus ditahan," papar Yosep Parera.
Yosep Parera juga menjelaskan, karyawan Alfamart bisa menuntut balik Ibu pencuri coklat dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan karena diancam membuat video permintaan maaf ke publik. Ia bahkan mendukung agar Ibu pencuri coklat tersebut diproses secara hukum, karena ia menganggap Ibu itu tidak menyesali perbuatannya.
"Yang kedua khusus untuk mbak Alfamartnya ini, dia dapat melaporkan ibu ini dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 ayat 1 KUHP. Ancamannya satu tahun tapi bisa ditahan. Kenapa bisa ditahan, karena ibu ini melakukan pengancaman kepadanya untuk meminta maaf kepada publik," ujarnya.
"Kalau tidak ada ancaman secara fisik atau nyata mbak atau staf Alfamart ini tidak mungkin akan meminta maaf melalui media sosial, maka ini sudah memenuhi kategori sesuai dengan penyempurnaan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 335 ayat 1," tutur Yosep.
Tag
Berita Terkait
-
7 Tempat Wisata Viral Magelang Selain Candi Borobudur, Ada Nepal van Java!
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
-
Ulasan Mercy for None: Aksi Sadis Seo Ji Sub Balas Dendam atas Matinya Adik
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Melipir ke Cipanas Lebak! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Pemkot Tangsel Mampu Benahi Permasalahan Sampah, Pengamat: Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur
-
Awalnya Dikira Keguguran, IRT di Serang Ternyata Tewas dengan Luka Tusuk Misterius
-
Rencana Malam Tahun Baru di Banten? Simak Daftar Wilayah yang Terancam Angin Kencang
-
Warga Banten Wajib Tahu! Ada Aturan Ketat Rayakan Malam Tahun Baru: Langgar Siap-Siap Dibubarkan