SuaraBanten.id - Video ibu pencuri coklat di Alfamart Tangerang meminta maaf kepada karyawati Alfamart baru-baru ini viral di media sosial. Warganet sebelumnya sempat dibuat geram oleh ibu pengendara mercy putih itu.
Dalam video viral yang beredar, ibu bernama Mariana kembali mendatangi karyawati Alfamart bersama kuasa hukumnya dan mengancam pegawai Alfamart tersebut dengan UU ITE jika ia tak meminta maaf.
Banyak warganet kesal atas perilaku ibu tersebut, lantaran dia yang mencuri tapi pegawai Alfamart yang disuruh membuat video permintaan maaf kepadanya.
Menanggapi hebohnya kasus Ibu pencuri coklat di Alfamart itu, beberapa pihak memberikan komentar serta dukungannya terhadap karyawan Alfamart tersebut.
Salah satunya adalah pengacara Yosep Parera yang mengunggah video dalam akun TikTok @rumahpancasila, dalam video itu ia mengatakan bahwa karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dituntut dengan UU ITE atas pencemaran nama baik atas video yang telah beredar.
"Salam pancasila dan salam penegakan hukum. Sahabat Rumah Pancasila mengirim video tentang seorang ibu yang mengambil coklat di Alfamart tidak bayar. Naik di mobil di shooting sama staf Alfamart di naikkan di media sosial. Ibu ini marah kemudian datang bersama pengacaranya mengancam kalau tidak meminta maaf maka staf Alfamart ini akan akan dituntut dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Maka Rumah Pancasila harus menjawab," katanya di awal video.
Yosep Parera menjelaskan, sang karyawati alfamart tidak bisa dijerat UU ITE jika hal yang ia rekam meupakan fakta seperti yang tercantum dalam MoU Menkominfo, Kejagung dan Kapolri.
"Yang pertama, mbak yang menjadi staf Alfamart ini tidak dapat dituntut dengan undang-undang ITE pasal 27 ayat 3, kenapa? karena sudah ada MOU antara Menteri Informatika dan Komunikasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri bahwa setiap konten atau video yang berisi tentang sebuah kenyataan atau fakta itu tidak dapat diterapkan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik," ungkapnya menjelaskan.
"Dalam hal ini apa yang di shooting oleh staf Alfamart ini adalah benar, ibu ini mengambil coklat dan tidak membayar sudah naik di mobil. Maka yang mengangkat ini atau siapapun yang mengedarkan video ini tidak dapat dituntut pencemaran nama baik," imbuh Yosep.
Baca Juga: Atap Mal di Jakarta Pusat Bocor, Air Banjiri Lantai
Ibu pencuri coklat tersebut seharusnya langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian tanpa harus ada yang melaporkan.
"Point yang kedua, apakah ibu ini bisa dituntut oleh staf Alfamart tersebut? Bisa. Point pertama adalah tentang pencurian, tidak perlu ada laporan lagi dari siapapun ini harusnya langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian Negara Republik Indonesia. Kenapa demikian, karena didalam tata cara proses penyidikan tindak pidana perkap nomor 6 diatur," jelasnya.
"Laporan polisi yang model A itu bisa dari polisi, jadi ada anggota polisi yang melihat rekaman ini langsung membuat pengaduan kemudian diproses secara hukum ini bisa berjalan. Tidak perlu dari Alfamartnya karena ini adalah tindak pidana yang dilakukan didalam ruang publik, mencoreng kenistaan untuk ruang publik. Pencurian ini harus segera diusut dan ibu ini harus ditahan," papar Yosep Parera.
Yosep Parera juga menjelaskan, karyawan Alfamart bisa menuntut balik Ibu pencuri coklat dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan karena diancam membuat video permintaan maaf ke publik. Ia bahkan mendukung agar Ibu pencuri coklat tersebut diproses secara hukum, karena ia menganggap Ibu itu tidak menyesali perbuatannya.
"Yang kedua khusus untuk mbak Alfamartnya ini, dia dapat melaporkan ibu ini dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 ayat 1 KUHP. Ancamannya satu tahun tapi bisa ditahan. Kenapa bisa ditahan, karena ibu ini melakukan pengancaman kepadanya untuk meminta maaf kepada publik," ujarnya.
"Kalau tidak ada ancaman secara fisik atau nyata mbak atau staf Alfamart ini tidak mungkin akan meminta maaf melalui media sosial, maka ini sudah memenuhi kategori sesuai dengan penyempurnaan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 335 ayat 1," tutur Yosep.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Awasi Ketat Menteri Keuangan Baru, Sampai Pantau TikTok Purbaya!
-
Viral Wali Kota Gorontalo Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas GRIB, Nyaris Adu Jotos!
-
Nikita Mirzani Live TikTok dari Penjara, Pengacara Ungkap Kebenarannya
-
Berapa Harga Mercy BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil? Kini Mau Dikembalikan ke Keluarga
-
Dilaporkan ke Polisi, Ferry Irwandi Tanggapi Santai: Main Game dan Tertawa
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Penelitian BRIN Haram Dihentikan, Megawati: Jangan Potong Anggaran Riset
-
Skandal Sampah Banten Guncang Tipikor, Eks Kepala DLH Didakwa Rampok Uang Negara Rp21,6 Miliar
-
Sukses Melebihi Target, Halal Indo 2025 Dikunjungi Lebih dari 25 Ribu Orang
-
Apa Itu Cesium-137 ? Unsur Radioaktif yang Mengintai Kesehatan Manusia
-
Skala Bahaya Meluas! Ada Temuan 10 Titik Cemaran Radioaktif Cesium-137 di Cikande Serang