SuaraBanten.id - Video ibu pencuri coklat di Alfamart Tangerang meminta maaf kepada karyawati Alfamart baru-baru ini viral di media sosial. Warganet sebelumnya sempat dibuat geram oleh ibu pengendara mercy putih itu.
Dalam video viral yang beredar, ibu bernama Mariana kembali mendatangi karyawati Alfamart bersama kuasa hukumnya dan mengancam pegawai Alfamart tersebut dengan UU ITE jika ia tak meminta maaf.
Banyak warganet kesal atas perilaku ibu tersebut, lantaran dia yang mencuri tapi pegawai Alfamart yang disuruh membuat video permintaan maaf kepadanya.
Menanggapi hebohnya kasus Ibu pencuri coklat di Alfamart itu, beberapa pihak memberikan komentar serta dukungannya terhadap karyawan Alfamart tersebut.
Baca Juga: Atap Mal di Jakarta Pusat Bocor, Air Banjiri Lantai
Salah satunya adalah pengacara Yosep Parera yang mengunggah video dalam akun TikTok @rumahpancasila, dalam video itu ia mengatakan bahwa karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dituntut dengan UU ITE atas pencemaran nama baik atas video yang telah beredar.
"Salam pancasila dan salam penegakan hukum. Sahabat Rumah Pancasila mengirim video tentang seorang ibu yang mengambil coklat di Alfamart tidak bayar. Naik di mobil di shooting sama staf Alfamart di naikkan di media sosial. Ibu ini marah kemudian datang bersama pengacaranya mengancam kalau tidak meminta maaf maka staf Alfamart ini akan akan dituntut dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Maka Rumah Pancasila harus menjawab," katanya di awal video.
Yosep Parera menjelaskan, sang karyawati alfamart tidak bisa dijerat UU ITE jika hal yang ia rekam meupakan fakta seperti yang tercantum dalam MoU Menkominfo, Kejagung dan Kapolri.
"Yang pertama, mbak yang menjadi staf Alfamart ini tidak dapat dituntut dengan undang-undang ITE pasal 27 ayat 3, kenapa? karena sudah ada MOU antara Menteri Informatika dan Komunikasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri bahwa setiap konten atau video yang berisi tentang sebuah kenyataan atau fakta itu tidak dapat diterapkan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik," ungkapnya menjelaskan.
"Dalam hal ini apa yang di shooting oleh staf Alfamart ini adalah benar, ibu ini mengambil coklat dan tidak membayar sudah naik di mobil. Maka yang mengangkat ini atau siapapun yang mengedarkan video ini tidak dapat dituntut pencemaran nama baik," imbuh Yosep.
Baca Juga: Ibu Pencuri Coklat di Alfamart Tangerang Minta Maaf, Netizen Protes: Proses Hukum Tetap Jalan
Ibu pencuri coklat tersebut seharusnya langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian tanpa harus ada yang melaporkan.
Berita Terkait
-
Waspada Tren Sewa iPhone di Momen Lebaran, Ini Ancaman di Baliknya
-
Bikin Ngakak! Ayah Ini Bikin Heboh di Pernikahan Anaknya, Gegara Ini...
-
Viral Penumpang Mobil Fortuner Plat Dinas Kemhan Diduga Transaksi dengan PSK, Kemenhan Bertindak!
-
Viral di Medsos, Serial Bidaah Diklaim Raup 2,5 Miliar Views dalam Sebulan
-
Katalog Alfamart Lebaran Terbaru, Banjir Diskon Bikin Dompet Aman!
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Terhadap Karya Lokal: Perajin Mutiara Asal Lombok Jangkau Pasar Global
-
Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar
-
Vonis Bebas Eks Kadisperindag Kota Cilegon Dibatalkan Mahkamah Agung
-
Basarnas Hentikan Pencarian Kakek yang Hilang Saat Mencari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Bawaslu Kabupaten Serang Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Jelang PSU