SuaraBanten.id - Nikita Mirzani kembali menjalani wajib lapor ke Polresta Serang Kota sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap Dito Mahendra, Senin (15/8/2022). Saat menjalani wajib lapor di pekan ke empat, Nikita Mirzani membawa dua saksi yang meringankan untuk dimintai keterangan.
"Hari ini biasa Wajib lapor sama menemani ka Fitri (temen dekat) sama Dhea (manajer) jadi saksi yang meringankan," kata Nikita kepda wartawan.
Nikta Mirzani pun blak-blakan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjeratnya. Ada dua isi konten unggahan yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, pertama soal kabar dugaan pemukulan Dito terhadap seorang sekuriti di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
"Yang aku unggah pertama itu sehari setelah media online naikin duluan," katanya.
Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Kleptomania, Keinginan untuk Mencuri yang Sulit Ditahan
Unggahan kedua yakni mengenai foto Dito yang dilingkari oleh Nikita disertai dengan caption diduga pelaku pemukulan sekuriti. Kemudian ada juga caption meminta polisi tidak kena PHP.
"Dibawahnya memang ada caption yang saya buat, tapi saya tidak tertuju ke dia gitu," ungkapnya.
Terkait kasus yang menjeratnya, Nikita Mirzani juga meminta polisi menerapkan pendekatan restorative justice atas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
"Saya minta saudara Dito dihadirkan di sini justru saya mau kenalan, saya kan gak pernah ketemu secara langsung tapi gak bisa hadir melulu (Dito)," kata Nikita usai menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota, Senin (15/8/2022).
Nikita Mirzani mengklaim pihaknya belum pernah mendapat undangan dari penyidik untuk proses restorative justice. Padahal, sebelumnya, pihak Satreskrim Polresta Serang Kota mengaku telah memfasilitasi proses mediasi antara Dito Mahendra dan Nikita Mirzani. Namun, mediasi tersebut gagal karena Nikita tidak menghadiri agenda tersebut.
Baca Juga: Netizen Sebut Ibu-Ibu Pencuri Cokelat Klepto, Apa Maksudnya?
"Saya belum pernah ditawarin RJ, kalau pun ditawarkan saya pasti hadir. Saya akan bawa ka Fittri karena pengen kenalan," ujarnya.
Sementara itu, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru meminta polisi tidak mempercayai Dito Mahendra yang mengaku dekat dengan petinggi polri sehingga penanganan perkara yang dilaporkan menjadi prioritas.
"Sekarang ada oknum masyarakat yang menggunakan foto sama si a jadi atensi padahal gak seperti itu," katanya.
Diketahui, kasua perakara Nikita Mirzani hingga saat ini masih tahap penyidikan di Satreskrim Polres Serang Kota. Berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh Jaksa ke polisi belum kembali dilimpahkan ke Kejari Serang.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim mengaku aneh terhadap pihak kepolisian yang tidak menerapkan keadilan restoratif terhadap perakara UU ITE yang menjerat kliennya tersebut. Padahal, surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jelas agar mengutamakan restorative justice.
"Sebetulnya pertanyaan itu lebih tepat ke penyidik. Anda tanya ke sana (penyidik)," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Nikita disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 3, jp Pasal 45 ayat 3 atau pasal 36, jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP.
Kontributor : Anwar Kusno
Berita Terkait
-
Kenali Ciri-ciri Kleptomania, Keinginan untuk Mencuri yang Sulit Ditahan
-
Netizen Sebut Ibu-Ibu Pencuri Cokelat Klepto, Apa Maksudnya?
-
5 Fakta Kasus Karyawan Alfamart vs Ibu Pencuri Cokelat, UU ITE Jadi Senjata
-
Pegawai Alfamart Diancam UU ITE Oleh Orang Bermobil Mewah Diduga Mencuri, Hotman Siap Bertindak
-
Hotman Paris Siap Dampingi Karyawan Alfamart, Warganet: Ketar-ketir si Ibu
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
Terkini
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
-
Mengejutkan! Istri Wagub Banten, Irna Narulita Pimpin DPW PAN Banten
-
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang
-
Kuasa Hukum Buka Suara Soal Video Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh, Sebut Ada Kesalahpahaman