SuaraBanten.id - Dua orang yang merupakan warga Desa Pasir Peuteuy, Kecamatan Cadas Sari, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap polisi.
Kedua pria tersebut berinisial MA (31) dan NH (23) nekat melakukan aksi pencurian motor milik pedagang Es kelapa berinisial L.
Aksi pencurian yang dilakukan keduanya bermula setelah korban menutup lapak dagangannya yang berada di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tak berselang lama, kedua pelaku datang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan salah satu dari tersangka yakni MA turun dari sepeda motornya untuk mengamati situasi.
“Kemudian datang dua orang pria yakni tersangka MA dan NH menggunakan sepeda motor. Tersangka MA kemudian turun dari motor dan nampak mengamati situasi namun korban mengira kedua pria itu sedang mencari alamat,” ucap Romdhon dalam keterangannya, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Minggu (14/8/2022).
Korban yang tak menaruh curiga sedikitpun awalnya mengira kedua pelaku itu sedang menanyakan alamat.
Namun, tidak lama kemudian tiba-tiba motor korban sudah menyala dan pelaku langsung membawanya. Korban yang panik dan tidak bisa mengejar kedua pelaku langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya lalu ke Polsek Kresek.
Personil Polsek Kresek langung melakukan pengejaran terhadap dua warga Pandeglang tersebut dan menjaga setiap akses keluar masuk kendaraan ke wilayah Kresek. Selang beberapa waktu, kedua tersangka berhasil dibekuk oleh petugas.
“Pesonel berhasil menangkap tersangka MA di wilayah Kresek setelah anggota mencurigai motor yang dikendarai tersangka yang memiliki ciri-ciri identik dengan motor yang dilaporkan dicuri,” kata Romdhon.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku mencuri motor L pada Jumat (29/7/2022) lalu. “Tersangka MA mengakui perbuatannya bahwa itu adalah motor curian kemudian menunjukkan keberadaan tersangka NH yang bersembunyi di wilayah Cikupa di hari yang sama, tersangka NH dibekuk di Cikupa,” tambah Romdhon.
Kedua tersangka kini harus menghuni sel tahanan Polsek Kresek dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Prediksi Persis Solo Vs Persita Tangerang Malam Ini: Hari Penghakiman Coach Jacksen F Tiago, Menang Atau Ditendang
-
Persis Solo vs Persita Tangerang Nanti Sore: Menanti Magis Duo Rekrutan Anyar
-
Penampakan Truk - Truk Raksasa yang Ikut Mejeng di GIIAS 2022
-
Sederet Kendaraan Listrik Canggih yang Jadi Primadona di GIIAS 2022
-
Dua Pelaku Judi Online di Serang Ditangkap, AW dan SA Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan
-
Hadir di Muscab PPP se-Banten, Mardiono Tegas Perjuangkan Umat
-
SMA Al-Khairiyah 1 Cilegon Terima Bantuan Alat Marching Band