SuaraBanten.id - Dua orang yang merupakan warga Desa Pasir Peuteuy, Kecamatan Cadas Sari, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap polisi.
Kedua pria tersebut berinisial MA (31) dan NH (23) nekat melakukan aksi pencurian motor milik pedagang Es kelapa berinisial L.
Aksi pencurian yang dilakukan keduanya bermula setelah korban menutup lapak dagangannya yang berada di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tak berselang lama, kedua pelaku datang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan salah satu dari tersangka yakni MA turun dari sepeda motornya untuk mengamati situasi.
“Kemudian datang dua orang pria yakni tersangka MA dan NH menggunakan sepeda motor. Tersangka MA kemudian turun dari motor dan nampak mengamati situasi namun korban mengira kedua pria itu sedang mencari alamat,” ucap Romdhon dalam keterangannya, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Minggu (14/8/2022).
Korban yang tak menaruh curiga sedikitpun awalnya mengira kedua pelaku itu sedang menanyakan alamat.
Namun, tidak lama kemudian tiba-tiba motor korban sudah menyala dan pelaku langsung membawanya. Korban yang panik dan tidak bisa mengejar kedua pelaku langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya lalu ke Polsek Kresek.
Personil Polsek Kresek langung melakukan pengejaran terhadap dua warga Pandeglang tersebut dan menjaga setiap akses keluar masuk kendaraan ke wilayah Kresek. Selang beberapa waktu, kedua tersangka berhasil dibekuk oleh petugas.
“Pesonel berhasil menangkap tersangka MA di wilayah Kresek setelah anggota mencurigai motor yang dikendarai tersangka yang memiliki ciri-ciri identik dengan motor yang dilaporkan dicuri,” kata Romdhon.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku mencuri motor L pada Jumat (29/7/2022) lalu. “Tersangka MA mengakui perbuatannya bahwa itu adalah motor curian kemudian menunjukkan keberadaan tersangka NH yang bersembunyi di wilayah Cikupa di hari yang sama, tersangka NH dibekuk di Cikupa,” tambah Romdhon.
Kedua tersangka kini harus menghuni sel tahanan Polsek Kresek dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Prediksi Persis Solo Vs Persita Tangerang Malam Ini: Hari Penghakiman Coach Jacksen F Tiago, Menang Atau Ditendang
-
Persis Solo vs Persita Tangerang Nanti Sore: Menanti Magis Duo Rekrutan Anyar
-
Penampakan Truk - Truk Raksasa yang Ikut Mejeng di GIIAS 2022
-
Sederet Kendaraan Listrik Canggih yang Jadi Primadona di GIIAS 2022
-
Dua Pelaku Judi Online di Serang Ditangkap, AW dan SA Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban