SuaraBanten.id - Dua orang yang merupakan warga Desa Pasir Peuteuy, Kecamatan Cadas Sari, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap polisi.
Kedua pria tersebut berinisial MA (31) dan NH (23) nekat melakukan aksi pencurian motor milik pedagang Es kelapa berinisial L.
Aksi pencurian yang dilakukan keduanya bermula setelah korban menutup lapak dagangannya yang berada di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tak berselang lama, kedua pelaku datang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan salah satu dari tersangka yakni MA turun dari sepeda motornya untuk mengamati situasi.
“Kemudian datang dua orang pria yakni tersangka MA dan NH menggunakan sepeda motor. Tersangka MA kemudian turun dari motor dan nampak mengamati situasi namun korban mengira kedua pria itu sedang mencari alamat,” ucap Romdhon dalam keterangannya, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Minggu (14/8/2022).
Korban yang tak menaruh curiga sedikitpun awalnya mengira kedua pelaku itu sedang menanyakan alamat.
Namun, tidak lama kemudian tiba-tiba motor korban sudah menyala dan pelaku langsung membawanya. Korban yang panik dan tidak bisa mengejar kedua pelaku langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya lalu ke Polsek Kresek.
Personil Polsek Kresek langung melakukan pengejaran terhadap dua warga Pandeglang tersebut dan menjaga setiap akses keluar masuk kendaraan ke wilayah Kresek. Selang beberapa waktu, kedua tersangka berhasil dibekuk oleh petugas.
“Pesonel berhasil menangkap tersangka MA di wilayah Kresek setelah anggota mencurigai motor yang dikendarai tersangka yang memiliki ciri-ciri identik dengan motor yang dilaporkan dicuri,” kata Romdhon.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku mencuri motor L pada Jumat (29/7/2022) lalu. “Tersangka MA mengakui perbuatannya bahwa itu adalah motor curian kemudian menunjukkan keberadaan tersangka NH yang bersembunyi di wilayah Cikupa di hari yang sama, tersangka NH dibekuk di Cikupa,” tambah Romdhon.
Kedua tersangka kini harus menghuni sel tahanan Polsek Kresek dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Prediksi Persis Solo Vs Persita Tangerang Malam Ini: Hari Penghakiman Coach Jacksen F Tiago, Menang Atau Ditendang
-
Persis Solo vs Persita Tangerang Nanti Sore: Menanti Magis Duo Rekrutan Anyar
-
Penampakan Truk - Truk Raksasa yang Ikut Mejeng di GIIAS 2022
-
Sederet Kendaraan Listrik Canggih yang Jadi Primadona di GIIAS 2022
-
Dua Pelaku Judi Online di Serang Ditangkap, AW dan SA Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang
-
Ratusan Warga DKI dan Jabar Serbu Domisili Baru di Kabupaten Tangerang, Apa Alasannya?
-
Viral! Guru Silat di Serang Dihajar Massa Usai Cabuli 5 Murid di Bawah Umur
-
ASN Banten Siap-siap! Bus Antar-Jemput Segera Hadir, Tinggal Tunggu Ketuk Palu Gubernur
-
Horor di Balik Pintu Toilet: Cerita Alumni Untirta yang Takut Bertemu Lawan Jenis saat Buang Air