Rumbi juga membeberkan bukti bahwa Giok membeli tanah ribuan meter persegi tersebut dengan cara yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Apa bukti baiknya? Pertama, dilakukan melalui proses peralihan hak di hadapan PPAT, nanti abang buka tentang PP 10 tahun 1961 yang diperbaharui dengan PP 24 tahun 1997 tentang proses pendaftaran dan peralihan tanah itu diikuti," terangnya.
"Makanya lewat notaril, akta notaril kemudian terjadi transaksi dibalik nama lewat BPN sesuai dengan ketentuan pokok agraria. Jadi saya kira itu parameter kami, artinya negara ini harus melindungi pembeli yang baik," sambungnya.
Kemudian, lanjut Rumbi, terkait pihak Mad Peci berencana akan menempuh jalur hukum dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK) putusan pengadilan soal tanah tersebut, pihaknya sangat mendukung dengan langkah tersebut demi terciptanya keadilan hukum.
Baca Juga: Heboh Spanduk Bertuliskan 'Maaf, Ojek Online Dilarang Parkir di Masjid', Tuai Kontroversi Publik
"Itu menurut saya lebih baik, lebih bagus lah karena itu soal hukum kan dan PK itu upaya hukum yang luar biasa yang dilakukan terhadap putusan yang sudah inkrah. Kalaupun kita di PK ya kita akan jawab," akunya.
"Lebih tepat itu, artinya itu akan kita layani dan memang hak setiap orang mengajukan gugatan, hak setiap orang untuk mempergunakan upaya hukum kita tidak bisa hambat," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
- 1
- 2
Berita Terkait
-
5 Masjid Bersejarah di Medan Kini Tampil Lebih Menarik untuk Wisata Religi
-
Contoh Proposal Permohonan Qurban 2025 di Masjid, Lengkap dengan Anggaran
-
Berikan Kenyamanan Masyarakat Beribadah Dengan Karpet Bersih, Merupakan bentuk kepedulian Pegadaian
-
Kagum Sedari Dulu, Habib Jafar Nobatkan Paus Fransiskus Sebagai Pejuang Kemanusiaan
-
Satpam Bekuk Pria Nyamar Jadi Perempuan di Masjid NTB: Ngaku Dapat Bisikan Gaib
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Apes! Ketahuan Jadi Fans Arsenal, Is Eks Vokalis Payung Teduh Diusir dari Stadion PSG
-
Utang Pinjol Masyarakat RI Makin Tinggi, Kini Tembus Rp 80 Triliun
-
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun
-
Pedagang Menjerit! Harga Kelapa Parut di Solo Naik 100 Persen
-
Modal Asing Cabut Rp 50,72 Triliun dari Pasar Saham RI
Terkini
-
Segera Klaim Link DANA Kaget 9 Mei 2025 untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis Buat Modal Nongkrong
-
Anggota Ormas di Serang Jadi Calo Tenaga Kerja, Ngaku Kenal Ordal dan Tipu Warga
-
66 Preman di Serang Diamankan Polisi, 13 Jadi Tersangka, Mayoritas Oknum Ormas
-
Viral Wisuda SMA Simpel Tanpa Kebaya dan Jas Tuai Sorotan
-
Viral Pria Tetap Tersenyum dan Semangat Ikut Seleksi PPPK Meski Habis Kecelakaan