SuaraBanten.id - Haji Nuruddin alias Mad Peci menegaskan pihaknya akan kembali mengerahkan massa untuk menggelar aksi sebagai bentuk protes dialihfungsikannya tanah wakaf milik Masjid Al-Ikhlas seluas 2.600 meter persegi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kedaleman, Cibeber, Kota Cilegon, Banten.
Berdasarkan informasi yang berhasil Suara.com himpun, aksi damai itu digelar menyusul pasca dibukanya kembali akses lahan tersebut oleh pihak ahli waris dari Kumalawati atau Giok yaitu Sandy Susanto dan Fedrik pada Selasa (9/8/2022) kemarin. Padahal, sebelumnya telah disegel oleh pihak ahli waris yang mewakili masjid.
"Yang jelas dari masyarakat sekarang ini bisa jadi penggempuran nanti akan besar sekali," kata Mad Peci kepada Suara.com, Sabtu (13/8/2022).
"Umpamanya sekarang diumumkan, wah itu nanti engga tau tertampung engga. Kita tetap menyerbu kembali, tapi pengumumannya nanti tiba-tiba, hanya pemberitahuan aja sekarang ini," sambungnya seraya memberi peringatan.
Dikatakan Mad Peci, pernyataan tersebut bukanlah sekadar isapan jempol belaka. Pasalnya, sudah banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Cilegon yang mendatanginya untuk turut serta dalam aksi protes terhadap pengalihfungsian lahan wakaf tersebut.
"Ini sudah luar biasa, termasuk banyak LSM di Cilegon sudah tersinggung dengan adanya isu bahwa yang membuka kemarin itu LSM dari Bekasi. Makanya sekarang LSM di Cilegon ini sudah mau turun nih dan nanya kapan? tapi sama saya belum dikasih tahu," terangnya.
Meski berencana akan mengerahkan massa kembali, namun disisi lain Mad Peci juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK) putusan tentang status tanah tersebut di pengadilan. Menurutnya, cara itu akan dilakukan ketika seluruh warga telah bersepakat dan satu suara menempuh jalur hukum.
"Sebenarnya sekarang ini sudah mulai, nanti kita akan PK di Mahkamah Agung. Tapi di sini masyarakat masih simpang siur, ada yang sifatnya sebagian setuju untuk PK, ada sebagian yang membiarkan saja, gempur saja terus-terusan, namanya masyarakat kan banyak (beda-beda pendapat)," ucapnya.
Ditempat yang berbeda, kuasa hukum dari ahli waris pembeli tanah wakaf Sandy dan Fedrik, Rumbi Sitompul menegaskan bahwa pihaknya tetap bersikukuh pada hasil keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah ribuan meter persegi tersebut bukan lagi tanah wakaf dan telah dimiliki secara sah oleh kliennya.
Baca Juga: Heboh Spanduk Bertuliskan 'Maaf, Ojek Online Dilarang Parkir di Masjid', Tuai Kontroversi Publik
"Kita berdasarkan ketentuan hukum saja, gak ada yang lain lagi. Karena apa? Karena klien kami tidak ada sangkut paut dengan wakaf, sebab klien kami ibunya (Giok) ini membeli dari Husen Daud dan Krisadora pada 2002, masalah wakaf itu terjadi pada tahun 1987. Pembeli yang baik dilindungi Undang-Undang," ucapnya.
Rumbi juga membeberkan bukti bahwa Giok membeli tanah ribuan meter persegi tersebut dengan cara yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Apa bukti baiknya? Pertama, dilakukan melalui proses peralihan hak di hadapan PPAT, nanti abang buka tentang PP 10 tahun 1961 yang diperbaharui dengan PP 24 tahun 1997 tentang proses pendaftaran dan peralihan tanah itu diikuti," terangnya.
"Makanya lewat notaril, akta notaril kemudian terjadi transaksi dibalik nama lewat BPN sesuai dengan ketentuan pokok agraria. Jadi saya kira itu parameter kami, artinya negara ini harus melindungi pembeli yang baik," sambungnya.
Kemudian, lanjut Rumbi, terkait pihak Mad Peci berencana akan menempuh jalur hukum dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK) putusan pengadilan soal tanah tersebut, pihaknya sangat mendukung dengan langkah tersebut demi terciptanya keadilan hukum.
"Itu menurut saya lebih baik, lebih bagus lah karena itu soal hukum kan dan PK itu upaya hukum yang luar biasa yang dilakukan terhadap putusan yang sudah inkrah. Kalaupun kita di PK ya kita akan jawab," akunya.
Berita Terkait
-
Heboh Spanduk Bertuliskan 'Maaf, Ojek Online Dilarang Parkir di Masjid', Tuai Kontroversi Publik
-
Satgas 53 Kejari Jakarta Pusat Amankan 3 Oknum Mengaku Jaksa dan Memeras, Ini Latar Belakang Keduanya
-
Viral Aksi Pria Usai Salat Langsung Ngacir Curi HP Milik Pengurus Masjid, Warganet Dibuat Geram
-
Diguyur Hujan, Pukesmas dan Masjid Rawabuntu Tangsel Terendam Banjir dan Lumpur
-
Melihat Kemegahan Menara Spiral Malwiya di Irak
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga
-
200 Kg Limbah Radioaktif Cesium-137 yang Dicuri Akhirnya 'Balik Kandang' Utuh
-
Minta Warga Bersabar, DLH Tangsel: Penanganan TPA Cipeucang Terus Berjalan
-
Genting Award Gold: Jejak Kolaborasi Mengatasi Stunting dari Desa ke Nasional
-
Perang Bintang Investor di Krakatau Steel, Tiongkok Resmi Jadi Pesaing Baru Jepang dan Korea Selatan