Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:03 WIB
Ilustrasi penganiayaan anak disabilitas di Tangsel, Banten. (Shutterstock).

SuaraBanten.id - Seorang anak penyandang tuna rungu (Disabilitas) berinisial MAA (12) diduga menjadi korban penganiayaan sekelompok warga di Jalan Ir H. Juanda, Gang Saimin RT 02/01, Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Berdasarkan pengakuan ayah korban, Ari Wibowo mengungkapkan, penganiayaan itu bermula saat korban menabrak salah satu pintu rumah warga dan gerobak bubur sehingga mengakibatkan sedikit rusak.

“Saya yakin bahwa anak saya begitu pasti ada sebabnya. Entah digodain atau merasa diusik sehingga emosi lalu menabrak gerobak bubur. Karena anak saya merasa terancam, lalu dia marah dan di situ terjadi pengikatan,” ujar Ari Dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).

Menurutnya, anaknya diikat dengan tali tambang berdiameter 1 centimeter sepanjang sekira 5 meter. Setelah itu, korban dipertontonkan ke warga dan anak-anak kecil.

Baca Juga: Puan Maharani Sebut Atlet Disabilitas Indonesia Pahlawan Olahraga

“Mungkin juga dibanting ke tanah, karena ada bekas luka di dagu dan tangan kiri-kanan akibat kekerasan,” ucap Ari.

Setelah RT setempat datang, suasana mulai mencair dan dilanjutkan dengan diskusi dan ikatan korban pun dilepaskan.

“Saya terus bertanya Siapa yang mengikatnya tidak ada yang mengaku, malah saya terus dipojokkan dan mereka mengalihkan pembicaraan saya. Karena tidak ada titik terang masalah anak saya, lalu pak RT mencarikan masalah agar suasana dingin,” terangnya.

“Lalu Ari selesaikan damai dengan si tukang bubur dengan mengganti gerobak buburnya direnovasi tukang kayu. Suasana pun kembali tenang,” imbuhnya.

Ari kemudian satu jam setelah itu mengecek kondisi badan anaknya dan benar saja, banyak luka-luka di tangan dan dagu.

Baca Juga: Santri Daar El Qolam Tangerang Tewas, Ponpes Diminta Tingkatkan Pengawasan

“Saya coba tanya ke anak kamu diapain? Anak saya bilang dengan bahasa isyarat dia diikat dan dibanting sehingga menyebabkan luka di dagu dan bekas ikatannya yang terlalu kencang dengan cara keji,” ungkap Ari.

“Karena ini melanggar kekerasan terhadap anak di bawah umur (disabilitas tuna rungu) dan unsur bully, saya tidak terima dan saya, melaporkannya ke Polres Tangerang Selatan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” bebernya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Siswanto membenarkan adanya laporan yang masuk ke pihaknya terkait aksi kekerasan oleh sekolompok warga Rempoa itu.

“Iya itu benar sudah ada LPnya (Laporan Polisi). LP tanggal 4 Juni 2022 kalau kejadian tanggal 28 Mei 2022,” ujar Siswanto.

Siswanto menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan sejumlah penyelidikan terkait aksi kekerasan terhadap anak disabilitas itu.

Load More