SuaraBanten.id - Mantan pejabat Bea-Cukai Bandara Soetta Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji divonis tiga tahun enam bulan atas perkara pemerasan dua perusahaan jasa penyimpanan alias jastip yakni, PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL) senilai Rp3,5 miliar.
Qurnia Ahmad Bukhori merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai, sedangkan Vincentius Istiko Murtiadji merupkan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 jo 18 Undang - Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hatta Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Senin (8/8/2022).
Baca Juga: Enam Saksi Tewasnya Santri Daar El Qolam Tangerang Diperiksa Polisi
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
"Dengan ketentuan apabila uang denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara," katanya.
Vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa ini lebih tinggi dibanding dengan tuntutan jaksa. Dimana, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji dua tahun enam bulan penjara. Selain itu mereka pun diminta membayar uang denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa, antara lain, tidak mendukung program pemerintah disaat pemerintah melakukan upaya pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya selaku aparatur sipil negara (ASN).
"Hal meringankan memiliki tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan," katanya.
Atas putusan tersebut terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari menyatakan akan banding. Sementara, terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji masih berpikir untuk banding atau tidak.
Sebelumnya, dalam berkas dakwaan, keduanya disebut memaksa direktur utama dan manajer keuangan PT SKK untuk memberikan uang dengan perhitungan Rp1.000 per kilogram setiap bulannya sesuai data tonase barang.
Permintaan itu terjadi dari periode bulan April 2020 sampai April 2021 yang seluruhnya sebesar Rp3,4 miliar.
Selain PT SKK, keduanya juga menggunakan cara yang sama untuk memeras kepada PT ESL dari bulan Januari 2021 sampai Februari 2021 dengan total Rp80 juta.
Telah memaksa pengurus PT SKK dan pengurus PT ESL untuk menyerahkan uang yang total keseluruhannya berjumlah Rp 3.517.000.000 yang menguntungkan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dan Qurnia Ahmad Bukhori.
Kontributor : Anwar Kusno
Berita Terkait
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Kasus Codeblu vs Clairmont, Polisi Segera Panggil R Buat Diperiksa
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
Terkini
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh
-
KPU Kabupaten Serang Prioritaskan Distribusi Logistik PSU ke Pulau Terluar
-
Hai Para Pemegang Saham, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI!
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Terhadap Karya Lokal: Perajin Mutiara Asal Lombok Jangkau Pasar Global
-
Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar