SuaraBanten.id - Akhirnya, Haji Faisal sah menjadi wali Gala Sky Andriansyah, sang cucu. Keputusan ini diperoleh setelah banding atas hak wali Gala Sky yang diajukan oleh Doddy Sudrajat ditolak.
Haji Faisal bersama istri dan tim pengacara menyambangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Jumat (5/8/2022) untuk mengambil salinan putusan yang menyebutkan dirinya menang sebagai wali sah Gala Sky.
"Bersyukur, cucu saya ini, Gala masih berada pada kami," kata Haji Faisal di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Jumat (5/8/2022).
Bersamaan dengan putusan hak perwalian ini, pengacara Haji Faisal, Sandy Arifin menerangkan jika kliennya bisa mewakili Gala Sky Andriansyah yang belum dewasa mengenai segala perbuatan hukum.
Terkait dengan hal tersebut, Haji Faisal selaku wali sah dari Gala Sky akankah tetap memperjuangkan hak sang cucu? Mengingat ada hak bocah dua tahun dalam warisan Vanessa Angel, ibunya.
"Saya siap, tapi sesudah inkrah," kata Haji Faisal.
Tim pengacara Haji Faisal yang lain, Kriss menambahkan, hal tersebut juga akan diurus. Namun seperti yang disebutkan klienya, semuanya akan bergerak setelah inkrah.
"Nanti kalau sudah inkrah, baru kita akan membuka ruang itu. Termasuk masalah wasiat, warisan, apapun," kata Kriss.
Selama putusan atas hak wali Gala Sky Andriansyah belum inkrah, mereka akan menunggu hingga waktu itu tiba.
Baca Juga: 4 Hal Ini Bikin Haji Faisal Menang dari Doddy Sudrajat
Kriss menjelaskan, inkrah didapat setelah pihak lawan, dalam hal ini Doddy Sudrajat tidak melakukan upaya hukum lain hingga 14 hari ke depan.
Nantinya setelah masa inkrah itu selesai, Haji Faisal pun akan meluruskan hal-hal yang berkaitan dengan Gala Sky. Termasuk hak untuk cucu satu-satunya tersebut.
"Seperti yang disampaikan sebelumnya, ya tentu semuanya akan dibuka. Harus dikembalikan kepada yang berhak," pungkas Haji Faisal.
Berita Terkait
-
Kain Tenun Sumba Gak Boleh Sembarang Dipotong, Desainer Terapkan Teknik Draperi
-
Ajak Generasi Muda Kenali Akar Budaya, Warisan Leluhur Toga Sinaga Kembali Dilestarikan
-
Krisis Iklim vs Warisan Harta: Nikmat di Generasi Lalu, Sengsara di Kita
-
Kisah Warisan Saham Haji Musa di Argo Manunggal Group yang Berujung Sengketa
-
Pulang dari Belanda ke Jakarta: Kapan Artefak Adat Benar-Benar Merdeka?
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Modus Jual Sembako Tak Setor Hasil, Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi PT ABM Rp6,8 M
-
Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola
-
Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi
-
Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu