Hairul Alwan
Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:32 WIB
Rekontruksi suami buang mayat terbungkus karung yang merupakan istri sendiri, Selasa (2/7/2022). [Anwar/Suara.com]

SuaraBanten.id - Fakta mengejutkan tentang pelaku dan korban pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten belakangan terungkap. Status hubungan suami istri pelaku bernama Purwadi (37) dengan korban Junaesih (36) merupakan pernikahan sedarah lantaran keduanya merupakan paman dan ponakan.

"Antara mereka sebetulnya hubungan keluarga sedarah paman dan keponakan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes pol Shinto Silitonga, Selasa (2/8/2022).

Shinto mengungkapkan, pasca memeriksa pelaku, diperoleh fakta bahwa Purwadi juga merupakan paman kandung dari korban. Padahal, saat itu korban masih berstatus sebagai istri sah laki-laki lain sehingga pernikahan korban tersebut tidak mendapat restu dari keluarga.

"Punya suami cuma beralih kepada sang paman dengan status pernikahan yang kami sampaikan tidak formal di pencatatan kenegaraan," ungkapnya.

Baca Juga: Utang Berujung Malang, Dua Remaja Jambi Tega Habisi Teman Sendiri

Keduanya menjalani sudah pernikahan sedarah selama lima tahun lebih. Karena tak dapat restu keluarga, selama itu, korban dan pelaku tidak memberitahukan keberadaan mereka selama membina hubungan keluarga.

"Korban dan pelaku sudah lima tahun lebih meninggalkan keluarga. Bahkan mereka sempat dicari-cari oleh keluarganya," ujarnya.

Dari hubungan pernikahan korban dengan pelaku memiliki dua orang anak, pertama yang masih berusia 5 tahun dan kedua masih bayi karena korban baru 40 hari melahirkan. Dari suami sah yang ditinggalkan pun korban memiliki dua orang anak.

"Korban dan pelaku menikah, meninggalkan dua anak dari pernikahan pertama lalu memiliki anak juga 2 anak," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan di pembuangan sampah, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten ternyata mengajak anaknya yang masih berusia 5 tahun. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Po Shinto Silitonga di Mapolda Banten, selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Saat Buang Mayat Istri, Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung Ajak Anak Berusia 5 Tahun

Shinto menungkapkan, peristiwa pembunuhan itu dilakukan pelaku dihadapan anak pertamanya yang masih berusia 5 tahun. Kata dia, pelaku bahkan mengajak anaknya ikut saat membuang jasad istrinya dari kontrakannnya di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang ke tumpukan sampah yang berada di Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 03:00 WIB.

Kontributor : Anwar Kusno

Load More