Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:42 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari sepuluh pelaku begal.[IST]

Zain menambahkan, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Batuceper untuk penyidikan lebih lanjut.

“para pelaku dikenakan pasal 375 KUHP dan udang-udang nomor 35 tahun 2014 Tetang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terangnya.

Load More