Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 28 Juli 2022 | 09:26 WIB
Ilustrasi penjara (shutterstock)

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial LK (30) berhasil diamankan di pinggir jalan Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Pria tersebut diamankan personel Satresnarkoba Polres Lebak lantaran ia merupakan pengedar Narkoba jenis sabu.

Dari pengedar sabu tersebut, polisi mengamankan satu buah bungkus berkas permen yang di dalamnya terdapat 2 plastik bening berisi sabu.

AKP Malik Abraham selaku Kasat Resnarkoba Polres Lebak mengatakan pihaknya komitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lebak.

Baca Juga: 3 Bajing Loncat di Kawasan Industri Cikande Ditangkap Polisi

“Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba,” ujar Malik, Kamis (28/7/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Load More