SuaraBanten.id - Memasuki babak baru, kasus pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra. Setelah sebelumnya menggegerkan publik ketika dijemput paksa di lobi utama Mall Senayan City, kini perempuan yang akrab disapa Nyai ini sudah bebas dari tahanan Polres Serang Kota.
Sampai saat ini, perjalan kasus Nikita Mirzani cukup panjang dan berliku serta penuh dengan drama. Mulai dari pengepungan, beredarnya surat penetapan status tersangka, penggeledahan, hingga penjemputan paksa. Semua proses tersebut tak luput dari sorotan media.
Nikita Mirzani sudah bebas dari tahanan dengan pertimbangan kemanusiaan. Saat dijemput paksa, Nikita sedang bersama dengan ketiga anaknya. Putra bungsunya bahkan menangis histeris saat sang mama harus dibawa pergi oleh pihak kepolisian.
Berikut ini, kronologi kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra sejak awal.
1. Penyebab
Nikita Mirzani membuat Insta Story dan mengunggah ulang salah satu pemberitaan media tentang Dito Mahendra yang diduga melakukan pemukulan terhadap petugas keamanan. Unggahan ini dijadikan alasan untuk menjerat Nikita Mirzani dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dito melaporkan Nikita Mirzani pada 16 Juni 2022 atas unggahan Insta Storynya. Setelah laporan tersebut masuk ke Polres Serang Kota, Nikita Mirzani pun mendapat panggilan dari kepolisian sebagai saksi.
Nikita Mirzani dilaporkan telah menerima 12 kali pemanggilan dari pihak berwajib terkait laporan dari Dito Mahendra. Mangkirnya Nikita Mirzani membuat pihak Polres Serang Kota mendatangi rumahnya.
2. Rumahnya Dikepung Polisi
Baca Juga: Berkoar Usai Bebas, Nikita Mirzani Posting Pesan Ini ke Dito Mahendra dan Nindy Ayunda
Akibat berulang kali mangkir, pihak kepolisian mendatangi rumah Nikita Mirzani pada Rabu (15/6/2022) pukul 03.00 dini hari. Tujuan kedatangan para anggota polisi ini adalah untuk menjemput paksa Nikita Mirzani.
Setelah menunggu selama kurang lebih 9 jam, pihak kepolisian meninggalkan rumah Nikita tanpa berhasil membawa serta sang artis. Siangnya, Nikita akhirnya datang menjalani pemeriksaan ke kantor polisi. Saat di kantor polisi, Nikita berjanji akan kooperatif dengan semua proses penyidikan.
Tak lama kemudian, tersebar dokumen berkop Polres Serang Kota yang berisikan perihal penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Surat tersebut diketahui dikeluarkan pada tanggal 13 Juni 2022. Surat tersebut pun viral di media sosial hingga publik berasumsi bahwa Nikita memang sudah resmi menjadi tersangka.
3. Klarifikasi
Nikita Mirzani membagikan video pernyataan resmi Wakapolresta Serang Kota, Wahyu Imam yang menegaskan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut tentang kebocoran dokumen hingga menyebar di media sosial.
Jumat (17/6/2022) Nikita Mirzani membuat unggahan di Instagram yang memperlihatkan dirinya beradu argumen dengan seorang pemuda yang disebut Nikita telah memata-matai rumahnya sejak siang. Ia merasa intimidasi yang dilakukan terhadap dirinya dan keluarganya tidak seharusnya dibenarkan.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Digelar, Roy Suryo cs: Jaksa Tak Punya Nyali Datangkan Jokowi Jadi Saksi
-
Jelang Sidang Perkara, Roy Suryo cs Tantang Jokowi Hadir
-
Bungkam Haters, dr Reza Gladys Buktikan Raih Gelar Magister Biomedik
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil