SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri Lebak, Banten berhasil meringkus tersangka korupsi dana bantuan koperasi yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir atau LPDB, yakni K dan AF.
Tampang tersangka korupsi ini terlihat sudah tua atau paruh baya. Keduanya adalah Ketua dan Bendahara Koperasi Bangkit periode 2012-2013.
Pantauan dilapangan, kedua pria tersebut mengenakan rompi oranye dan dijebloskan ke Lapas Rangkasbitung sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (21/7/2022).
Meski tertatih-tatih menaiki mobil tahanan, keduanya harus siap menginap di hotel prodeo selama 20 hari kedepan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Intel Kejari Lebak Rans Fismy menerangkan keduanya diduga ‘kongkalikong’ menggunakan dana LPDB tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kata Rans, pada tahun 2012-2013 koperasi bangkit mengusulkan pinjaman dana ke LPDB. Mereka menerima dana sebesar Rp2,5 miliar.
“Dimana dana yang diterima 2,5 miliar, harusnya dana tersebut untuk anggota koperasi. Tetapi dana tersebut tidak seluruhnya diberikan dan digunakan untuk anggota koperasi, malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Rans di Kejaksaan Negeri Lebak, mengutip dari BantenHits -jaringan Suara.com.
“Tetapi pada kenyataannya setelah pinjaman dicairkan, penggunaanya tidak sesuai dengan semestinya bahkan tidak sesuai dengan undang-undang,” tambahnya.
Kerugian negara akibat korupsi Koperasi Bangkit yang sumber dananya dari LPDB ini, berdasarkan dari hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 336 juta.
Baca Juga: Duel Maut Warga Vs Piton di Banten, Eman Tebas Ekor Ular yang Melilit Temannya Pakai Golok
“Dimana dana yang diterima 2,5 miliar, harusnya dana tersebut untuk anggota koperasi. Tetapi dana tersebut tidak seluruhnya diberikan dan digunakan untuk anggota koperasi, malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
“Tetapi pada kenyataannya setelah pinjaman dicairkan, penggunaanya tidak sesuai dengan semestinya bahkan tidak sesuai dengan undang-undang,”tambahnya.
Kerugian negara akibat korupsi Koperasi Bangkit yang sumber dananya dari LPDB ini, berdasarkan dari hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 336 juta.
Rans Fismy mengungkapkan terkait ada tersangka lain dalam kasus ini pihaknya akan terus melakukan penyelidikan yang lebih dalam.
“Jadi untuk saat ini, dua tersangka ini yang baru kita tetapkan. Tetapi saat ini kita masih melakukan pendalaman,” katanya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Duel Maut Warga Vs Piton di Banten, Eman Tebas Ekor Ular yang Melilit Temannya Pakai Golok
-
Gaya Pemotretan Anak Nia Ramadhani Disentil, Sultan Respons 3 Tersangka Korupsi Mandala Krida
-
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Ini Respon Sri Sultan
-
Mardani H Maming Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK, LSAK: Kalau Merasa Tidak Bersalah, Kenapa Harus Takut
-
Korupsi Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Rp 31,7 Miliar
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel
-
Awal Tahun yang Kelam bagi Kades Sidamukti: Jadi Tersangka Korupsi Usai Tilap Uang Negara Rp500 Juta
-
Khianati Kepercayaan Majikan, ART Asal Lampung Nekat Culik Bayi Demi Tebusan Hutang
-
Kawasan Baduy Dalam Ditutup untuk Wisatawan Selama 3 Bulan Mulai 20 Januari 2026
-
Hanya 4 Menit Sampai Rumah, Politisi PKS Cilegon Tak Sangka Panggilan Video Jadi Kabar Duka Anaknya