SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri Lebak, Banten berhasil meringkus tersangka korupsi dana bantuan koperasi yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir atau LPDB, yakni K dan AF.
Tampang tersangka korupsi ini terlihat sudah tua atau paruh baya. Keduanya adalah Ketua dan Bendahara Koperasi Bangkit periode 2012-2013.
Pantauan dilapangan, kedua pria tersebut mengenakan rompi oranye dan dijebloskan ke Lapas Rangkasbitung sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (21/7/2022).
Meski tertatih-tatih menaiki mobil tahanan, keduanya harus siap menginap di hotel prodeo selama 20 hari kedepan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Intel Kejari Lebak Rans Fismy menerangkan keduanya diduga ‘kongkalikong’ menggunakan dana LPDB tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kata Rans, pada tahun 2012-2013 koperasi bangkit mengusulkan pinjaman dana ke LPDB. Mereka menerima dana sebesar Rp2,5 miliar.
“Dimana dana yang diterima 2,5 miliar, harusnya dana tersebut untuk anggota koperasi. Tetapi dana tersebut tidak seluruhnya diberikan dan digunakan untuk anggota koperasi, malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Rans di Kejaksaan Negeri Lebak, mengutip dari BantenHits -jaringan Suara.com.
“Tetapi pada kenyataannya setelah pinjaman dicairkan, penggunaanya tidak sesuai dengan semestinya bahkan tidak sesuai dengan undang-undang,” tambahnya.
Kerugian negara akibat korupsi Koperasi Bangkit yang sumber dananya dari LPDB ini, berdasarkan dari hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 336 juta.
Baca Juga: Duel Maut Warga Vs Piton di Banten, Eman Tebas Ekor Ular yang Melilit Temannya Pakai Golok
“Dimana dana yang diterima 2,5 miliar, harusnya dana tersebut untuk anggota koperasi. Tetapi dana tersebut tidak seluruhnya diberikan dan digunakan untuk anggota koperasi, malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
“Tetapi pada kenyataannya setelah pinjaman dicairkan, penggunaanya tidak sesuai dengan semestinya bahkan tidak sesuai dengan undang-undang,”tambahnya.
Kerugian negara akibat korupsi Koperasi Bangkit yang sumber dananya dari LPDB ini, berdasarkan dari hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 336 juta.
Rans Fismy mengungkapkan terkait ada tersangka lain dalam kasus ini pihaknya akan terus melakukan penyelidikan yang lebih dalam.
“Jadi untuk saat ini, dua tersangka ini yang baru kita tetapkan. Tetapi saat ini kita masih melakukan pendalaman,” katanya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Duel Maut Warga Vs Piton di Banten, Eman Tebas Ekor Ular yang Melilit Temannya Pakai Golok
-
Gaya Pemotretan Anak Nia Ramadhani Disentil, Sultan Respons 3 Tersangka Korupsi Mandala Krida
-
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Ini Respon Sri Sultan
-
Mardani H Maming Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK, LSAK: Kalau Merasa Tidak Bersalah, Kenapa Harus Takut
-
Korupsi Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Rp 31,7 Miliar
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Paparan BPA Galon Guna Ulang, Pakar Ungkap Risiko Pubertas Dini pada Anak
-
Berawal Merasa Dipepet di Jalan, Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok Empat Bersaudara
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan