SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri Lebak, Banten berhasil meringkus tersangka korupsi dana bantuan koperasi yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir atau LPDB, yakni K dan AF.
Tampang tersangka korupsi ini terlihat sudah tua atau paruh baya. Keduanya adalah Ketua dan Bendahara Koperasi Bangkit periode 2012-2013.
Pantauan dilapangan, kedua pria tersebut mengenakan rompi oranye dan dijebloskan ke Lapas Rangkasbitung sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (21/7/2022).
Meski tertatih-tatih menaiki mobil tahanan, keduanya harus siap menginap di hotel prodeo selama 20 hari kedepan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Duel Maut Warga Vs Piton di Banten, Eman Tebas Ekor Ular yang Melilit Temannya Pakai Golok
Kasi Intel Kejari Lebak Rans Fismy menerangkan keduanya diduga ‘kongkalikong’ menggunakan dana LPDB tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kata Rans, pada tahun 2012-2013 koperasi bangkit mengusulkan pinjaman dana ke LPDB. Mereka menerima dana sebesar Rp2,5 miliar.
“Dimana dana yang diterima 2,5 miliar, harusnya dana tersebut untuk anggota koperasi. Tetapi dana tersebut tidak seluruhnya diberikan dan digunakan untuk anggota koperasi, malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Rans di Kejaksaan Negeri Lebak, mengutip dari BantenHits -jaringan Suara.com.
“Tetapi pada kenyataannya setelah pinjaman dicairkan, penggunaanya tidak sesuai dengan semestinya bahkan tidak sesuai dengan undang-undang,” tambahnya.
Kerugian negara akibat korupsi Koperasi Bangkit yang sumber dananya dari LPDB ini, berdasarkan dari hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 336 juta.
Baca Juga: Gaya Pemotretan Anak Nia Ramadhani Disentil, Sultan Respons 3 Tersangka Korupsi Mandala Krida
“Dimana dana yang diterima 2,5 miliar, harusnya dana tersebut untuk anggota koperasi. Tetapi dana tersebut tidak seluruhnya diberikan dan digunakan untuk anggota koperasi, malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Berita Terkait
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR