SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial I pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) milik penjaga toko di Walantaka, Serang, Banten berhasil dibekuk. I menjalankan aksinya dengan meminjam motor dengan modus untuk menjemput pacar.
Aksi curanmor itu terjadi pada 27 Juni 2022 lalu. Korban, Oktaf Hendra (32) kemudian melapor ke Polsek Walantaka dua hari berikutnya tepatnya pada 29 Juni 2022.
Mengetahui identitas pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran, hingga pelaku I ditangkap saat berada di dalam Bus Murni jurusan Pandeglang.
“Pelaku awalnya langganan baju di Toko Dinda Mode, terletak di Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka. Modusnya pelaku akan menjemput pacarnya dengan meminjam motor, motor tersebut tidak kembali,” kata Kapolsek Walantaka, Iptu Ferry Andriatna, di kantornya, Selasa (19/08/2022).
Saat penangkapan, polisi menurunkan pelaku I di pinggir jalan sekitar Palima, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten. Pelaku I pun akhirnya mengaku menjual sepeda motor curiannya ke penadah yang berada di Pandeglang.
Petugas pun langsung mengejar penadahnya dan menangkap dua pelaku, yakni A dan R. Dimana, pelaku I menjual motor curian dengan harga berbeda, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,8 juta, tergantung kondisi sepeda motornya.
Setelah itu, penadah A dan R menjual kemudian mengambil keuntungan dari motor curian antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per unitnya.
“Kami kembangkan ke penadahnya, hasilnya di dapatkan 15 unit motor dari hasil pengembangan,” ujarnya.
Sepeda motor Scoopy milik Oktaf Hendra beruntung bisa ditemukan kembali oleh Polsek Walantaka dan diserahkan kembali ke ke korban pada Selasa sore, 19 Juli 2022.
Oktaf beruntung motornya bisa kembali. Dia juga menyesal telah meminjamkan motornya ke pelaku I, karena telah menipu dirinya.
Baca Juga: Skateboard Cilegon Keluhakan Fasilitas Tak Layak, Minta Perhatian Wali Kota Cilegon
“Alhamdulillah motor saya yang hilang dapat ditemukan berkat Polsek Walantaka, saya ucapkan terima kasih banyak. Hilangnya di kios Dinda Mode, siang sekitar jam 13.00 wib. Dipinjam, motif jemput pacarnya. Dia mah belanja dulu di tempat kita, berlangganan gitu,” ujar Oktaf Hendra, ditempat yang sama, Selasa (19/07/2022).
Pelaku mengaku mencuri motor sudah satu tahun terakhir. Miris, uang hasil penjualan motor curiannya digunakan untuk menafkahi keluarga dan berfoya-foya. Pelaku I mengaku setidaknya sudah ada 15 sepeda motor yang dia curi.
Pelaku I mengaku mencuri motor di sekitar Kecamatan Walantaka, Curug dan Cipocok. Modus yang digunakannya pun beragam.
“Uangnya untuk foya-foya aja, enggak kerja. Udah berkeluarga. Separoh untuk biaya hidup anak istri. (Nyuri motor) udah satu tahun kebelakang,” ucap pelaku I, ditempat yang sama, Selasa (19/07/2022).
Pelaku I dikenakan Pasal 378 junto pasal 372, sebagaimana dimaksud dengan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kemudian untuk penadah, A dan R, dikenakan Pasal 480 sebagaimana menerima, menyimpan dan menjual barang yang bukan miliknya yang diperoleh dari hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Inikah Wujud Skuter Listrik Honda Terbaru yang Bakal Temani CUV e:? Pakai Dek Rata dan Baterai Tanam
-
Mungil tapi Lapang: City Car Super Irit Ini Kini Mulai 60 Jutaan, Solusi Terbaik Pengganti Motor?
-
Mei Berseri Bebas Rugi, DP Skutik Honda Kini Cuma Sejuta Plus Asuransi
-
Irit Kebangetan: Motor 'Pekerja Keras' Honda Ini Tembus 59 Km/L Mulai 18 Jutaan, Pas Buat Ojol
-
Terpopuler: Solar Non Subsidi Meroket Bikin Mobil Diesel Tak Dilirik, Motor Irit Kini Makin Menarik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
-
Akal-akalan Licik Mafia BBM di SPBU: Modifikasi Mobil Boks hingga Pakai Barcode Palsu
-
Ijazah Ditahan 2 Tahun, Wagub Banten: Segera Ambil, Nanti Saya yang Transfer
-
Hardiknas 2026, Wali Kota Cilegon Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas untuk Semua