Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 20 Juli 2022 | 06:39 WIB
Ekspose kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolsek Walantaka, Kota Serang, Banten. [Bantennews]

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial I pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) milik penjaga toko di Walantaka, Serang, Banten berhasil dibekuk. I menjalankan aksinya dengan meminjam motor dengan modus untuk menjemput pacar.

Aksi curanmor itu terjadi pada 27 Juni 2022 lalu. Korban, Oktaf Hendra (32) kemudian melapor ke Polsek Walantaka dua hari berikutnya tepatnya pada 29 Juni 2022.

Mengetahui identitas pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran, hingga pelaku I ditangkap saat berada di dalam Bus Murni jurusan Pandeglang.

“Pelaku awalnya langganan baju di Toko Dinda Mode, terletak di Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka. Modusnya pelaku akan menjemput pacarnya dengan meminjam motor, motor tersebut tidak kembali,” kata Kapolsek Walantaka, Iptu Ferry Andriatna, di kantornya, Selasa (19/08/2022).

Saat penangkapan, polisi menurunkan pelaku I di pinggir jalan sekitar Palima, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten. Pelaku I pun akhirnya mengaku menjual sepeda motor curiannya ke penadah yang berada di Pandeglang.

Baca Juga: Skateboard Cilegon Keluhakan Fasilitas Tak Layak, Minta Perhatian Wali Kota Cilegon

Petugas pun langsung mengejar penadahnya dan menangkap dua pelaku, yakni A dan R. Dimana, pelaku I menjual motor curian dengan harga berbeda, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,8 juta, tergantung kondisi sepeda motornya.

Setelah itu, penadah A dan R menjual kemudian mengambil keuntungan dari motor curian antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per unitnya.

“Kami kembangkan ke penadahnya, hasilnya di dapatkan 15 unit motor dari hasil pengembangan,” ujarnya.

Sepeda motor Scoopy milik Oktaf Hendra beruntung bisa ditemukan kembali oleh Polsek Walantaka dan diserahkan kembali ke ke korban pada Selasa sore, 19 Juli 2022.

Oktaf beruntung motornya bisa kembali. Dia juga menyesal telah meminjamkan motornya ke pelaku I, karena telah menipu dirinya.

Baca Juga: Berkas Belum Lengkap, Kejari Serang Kembalikan Perkara Nikita Mirzani Ke Polisi

“Alhamdulillah motor saya yang hilang dapat ditemukan berkat Polsek Walantaka, saya ucapkan terima kasih banyak. Hilangnya di kios Dinda Mode, siang sekitar jam 13.00 wib. Dipinjam, motif jemput pacarnya. Dia mah belanja dulu di tempat kita, berlangganan gitu,” ujar Oktaf Hendra, ditempat yang sama, Selasa (19/07/2022).

Pelaku mengaku mencuri motor sudah satu tahun terakhir. Miris, uang hasil penjualan motor curiannya digunakan untuk menafkahi keluarga dan berfoya-foya. Pelaku I mengaku setidaknya sudah ada 15 sepeda motor yang dia curi.

Pelaku I mengaku mencuri motor di sekitar Kecamatan Walantaka, Curug dan Cipocok. Modus yang digunakannya pun beragam.

“Uangnya untuk foya-foya aja, enggak kerja. Udah berkeluarga. Separoh untuk biaya hidup anak istri. (Nyuri motor) udah satu tahun kebelakang,” ucap pelaku I, ditempat yang sama, Selasa (19/07/2022).

Pelaku I dikenakan Pasal 378 junto pasal 372, sebagaimana dimaksud dengan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kemudian untuk penadah, A dan R, dikenakan Pasal 480 sebagaimana menerima, menyimpan dan menjual barang yang bukan miliknya yang diperoleh dari hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Walantaka, Ipda Maryono mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada menjaga kendaraan miliknya, agar tidak menjadi korban kejahatan.

“Masyarakat diharap berhati-hati, jangan lengah terhadap kendaraannya,” ujarnya.

Load More