SuaraBanten.id - Kejaksaan Agung atau Kejagung RI menetapkan lima tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pada tahun 2011. Satu diantaranya adalah Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012 Fazwar Bujang (FB).
Sementara, empat tersangka lainnya yakni ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015. Kemudian BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.
Lalu, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 hingga Agustus 2019. Terakhir, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.
Untuk mempercepat proses penyidikan, 5 orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Juli hingga 6 Agustus 2022.
Diketahui, FB menjadi tahanan kota, sedangkan ASS dan MR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kemudian BP dan HW alias RH dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, pada tahun 2011 hingga 2019, KRAS (PT KS) telah melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional. Hal itu dilakukan dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.
"Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton pertahun hot metal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya, nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke 4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun. Bahkan, kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering.
"Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender atau lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp 6,9 triliun," jelas Sumedana.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Jalan, Ditreskrimsus Polda Jateng Tetapkan Sekda Pemalang Sebagai Tersangka
Atas perbuatan kelima tersangka, mereka terancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, lanjut Sumedana, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 119 (seratus sembilan belas) orang saksi. Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya. Sementara penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering," terangnya.
Selain itu, Tim Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi.
"Selain itu, adanya alat bukti surat atau dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC," ucapnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar,Giliran Jurnalis dan Atase di Malaysia 'Diinterogasi' KPK
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan