SuaraBanten.id - Sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih menjadi perdebatan publik. Salah satunya pasal mengenai tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.
Dalam RKUHP, pidana karena memiliki kekuatan gaib diatur dalam pasal 252 ayat 1. Dalam pasal itu berbunyi,
“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,"
Aturan itu juga termaktub dalam Pasal 252 dari draf RKUHP 2019. Perbedaannya adalah RKUHP sebelumnya mengancam penjara tiga tahun.
Sedangkan besaran denda telah diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1. Bagi seseorang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib diancam denda maksimal Rp 200 juta, sesuai pada kategori IV.
Sontak saja pasal mengenai tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib menjadi perdebatan di publik. Dari unggahan akun Instagram @undercover.id, warganet mengerutkan dahi terkait pasal tersebut.
"Kerjaan DPR sebener nya ngapain sik ya.. bikin undang2 yg gak logis. Padahal tinggal di indonesia yg multiculture. Belom yg multidimensi sama multivers," tulis akun @imr***
Menariknya sejumlah netizen kemudian menyindir Mba Rara, pawang hujan yang terkenal pasca GP Mandalika.
"Brati yang kmrn di Mandalika jg bisa kena denda tuch?" tulis akun @nar***
Baca Juga: Aksi Kamisan Medan Tuntut Hapus Pasal Anti Demokrasi di RKUHP
"Remot AC langitnya piye mas?" timpal akun lainnya.
"Selama ini yg ngaku cuma si Rara remot deh.. #tangkap," unggah akun @udi***
"mba rara naikkan aja tarif nya jd 400jt di kurang bayar denda 200jtasih untung 200jt mba," unggah akun @why***
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM lebih masif menyosialisasikan terkait 14 pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih menjadi perdebatan publik.
"Sosialisasi yang dilakukan pemerintah harus lebih masif terkait 14 pasal yang menjadi sorotan publik. Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat," kata Didik.
Berita Terkait
-
Fenomena Hujan Es di Desa Bunga Tanjung OKU Bikin Takjub Warga, Netizen: Coba Panggil Mba Rara
-
Akui Akan Siapkan Pawang Saat Formula E, Sahroni: Kalau Hujannya Berat Kita Datangkan Mba Rara
-
Terpopuler: Video Viral Lalat Bertelur di Potongan Ayam Siap Masak, Job Baru Mba Rara si Pawang Hujan
-
Pria Ini Minta Setop Hujat Mba Rara Pawang Hujang: Itu Kan Gimmick Marketing Si Jenius
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
-
Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial