SuaraBanten.id - Sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih menjadi perdebatan publik. Salah satunya pasal mengenai tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.
Dalam RKUHP, pidana karena memiliki kekuatan gaib diatur dalam pasal 252 ayat 1. Dalam pasal itu berbunyi,
“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,"
Aturan itu juga termaktub dalam Pasal 252 dari draf RKUHP 2019. Perbedaannya adalah RKUHP sebelumnya mengancam penjara tiga tahun.
Sedangkan besaran denda telah diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1. Bagi seseorang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib diancam denda maksimal Rp 200 juta, sesuai pada kategori IV.
Sontak saja pasal mengenai tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib menjadi perdebatan di publik. Dari unggahan akun Instagram @undercover.id, warganet mengerutkan dahi terkait pasal tersebut.
"Kerjaan DPR sebener nya ngapain sik ya.. bikin undang2 yg gak logis. Padahal tinggal di indonesia yg multiculture. Belom yg multidimensi sama multivers," tulis akun @imr***
Menariknya sejumlah netizen kemudian menyindir Mba Rara, pawang hujan yang terkenal pasca GP Mandalika.
"Brati yang kmrn di Mandalika jg bisa kena denda tuch?" tulis akun @nar***
Baca Juga: Aksi Kamisan Medan Tuntut Hapus Pasal Anti Demokrasi di RKUHP
"Remot AC langitnya piye mas?" timpal akun lainnya.
"Selama ini yg ngaku cuma si Rara remot deh.. #tangkap," unggah akun @udi***
"mba rara naikkan aja tarif nya jd 400jt di kurang bayar denda 200jtasih untung 200jt mba," unggah akun @why***
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM lebih masif menyosialisasikan terkait 14 pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih menjadi perdebatan publik.
"Sosialisasi yang dilakukan pemerintah harus lebih masif terkait 14 pasal yang menjadi sorotan publik. Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat," kata Didik.
Berita Terkait
-
Fenomena Hujan Es di Desa Bunga Tanjung OKU Bikin Takjub Warga, Netizen: Coba Panggil Mba Rara
-
Akui Akan Siapkan Pawang Saat Formula E, Sahroni: Kalau Hujannya Berat Kita Datangkan Mba Rara
-
Terpopuler: Video Viral Lalat Bertelur di Potongan Ayam Siap Masak, Job Baru Mba Rara si Pawang Hujan
-
Pria Ini Minta Setop Hujat Mba Rara Pawang Hujang: Itu Kan Gimmick Marketing Si Jenius
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan