SuaraBanten.id - Sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih menjadi perdebatan publik. Salah satunya pasal mengenai tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.
Dalam RKUHP, pidana karena memiliki kekuatan gaib diatur dalam pasal 252 ayat 1. Dalam pasal itu berbunyi,
“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,"
Aturan itu juga termaktub dalam Pasal 252 dari draf RKUHP 2019. Perbedaannya adalah RKUHP sebelumnya mengancam penjara tiga tahun.
Sedangkan besaran denda telah diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1. Bagi seseorang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib diancam denda maksimal Rp 200 juta, sesuai pada kategori IV.
Sontak saja pasal mengenai tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib menjadi perdebatan di publik. Dari unggahan akun Instagram @undercover.id, warganet mengerutkan dahi terkait pasal tersebut.
"Kerjaan DPR sebener nya ngapain sik ya.. bikin undang2 yg gak logis. Padahal tinggal di indonesia yg multiculture. Belom yg multidimensi sama multivers," tulis akun @imr***
Menariknya sejumlah netizen kemudian menyindir Mba Rara, pawang hujan yang terkenal pasca GP Mandalika.
"Brati yang kmrn di Mandalika jg bisa kena denda tuch?" tulis akun @nar***
Baca Juga: Aksi Kamisan Medan Tuntut Hapus Pasal Anti Demokrasi di RKUHP
"Remot AC langitnya piye mas?" timpal akun lainnya.
"Selama ini yg ngaku cuma si Rara remot deh.. #tangkap," unggah akun @udi***
"mba rara naikkan aja tarif nya jd 400jt di kurang bayar denda 200jtasih untung 200jt mba," unggah akun @why***
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM lebih masif menyosialisasikan terkait 14 pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih menjadi perdebatan publik.
"Sosialisasi yang dilakukan pemerintah harus lebih masif terkait 14 pasal yang menjadi sorotan publik. Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat," kata Didik.
Berita Terkait
-
Fenomena Hujan Es di Desa Bunga Tanjung OKU Bikin Takjub Warga, Netizen: Coba Panggil Mba Rara
-
Akui Akan Siapkan Pawang Saat Formula E, Sahroni: Kalau Hujannya Berat Kita Datangkan Mba Rara
-
Terpopuler: Video Viral Lalat Bertelur di Potongan Ayam Siap Masak, Job Baru Mba Rara si Pawang Hujan
-
Pria Ini Minta Setop Hujat Mba Rara Pawang Hujang: Itu Kan Gimmick Marketing Si Jenius
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 112 Kurikulum Merdeka
-
Harga Gula Aren Lebak Mulai Meroket Jelang Ramadan 2026, Omzet Pedagang Tembus Rp30 Juta Sehari
-
WEF Davos 2026, Dirut BRI Tegaskan UMKM Pilar Keuangan Berkelanjutan Global
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka