SuaraBanten.id - Pelaku pencabulan gadis di bawah umur berinisia BA (20) di Pandeglang, Banten dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. BA ditankap lantaran mencabuli pacar dengan modus berjanji akan menikahinya.
Kini keluarga korban telah melaporkan sekaligus membawa pelaku pencabulan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang untuk diproses hukum.
“Pelaku diamankan dan diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang oleh keluarga korban pada Senin (11/7/2022) kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi saat dihubungi BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (13/7/2022).
Fajar mengungkapkan, kasus pencabulan itu terungkap saat korban mengeluh sakit kepada keluarganya. Setelah ditanya-tanya terkait penyebab sakit yang dialaminya, korban mengakui telah dicabuli BA yang tak lain merupakan pacar korban.
“Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali. Mereka sudah pacaran sekitar 11 bulan, pencabulan dilakukan di 2 lokasi yang berbeda di Kecamatan Banjar,” ungkapnya.
Kata Fajar, korban yang sudah cukup lama pacaran dengan pelaku rela dicabuli lantaran dijanjikan akan dinikahi.
“Modus dari pelaku adalah menjanjikan kepada korban akan menikahi korban setelah melakukan aksi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengimbau kepada masyarakat agar lebih ketat lagi menjaga anak-anak mereka ketika berada di rumah maupun di luar rumah.
“Ini imbauan untuk masyarakat agar lebih ketat menjaga keluarganya, ini kejahatan yang sangat serius karena sangat merusak generasi muda kita,” pesannya.
Baca Juga: Geger Warga Rajeg Tangerang Temukan Mayat Bersama Sepeda Motor di Kali
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku dijerat pasal 76D junto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Berita Terkait
-
Viral Video Nanda & Okin Mentality, Komentar Nanda Zhafira Soal Harga Sate Jadi Sorotan
-
Awkarin Pamer Video Ciuman dengan Cowok Bule, Pacar Baru?
-
Setelah Rachel Vennya, Kini Pacar Okin Saling Sindir dengan Regina Phoenix
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Dihina Wajahnya Disebut Hasil Permakan, Rachel Vennya Unggah Video Masa Lalu
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jalan Perbatasan Lebak-Bogor Rusak Parah, Menko AHY: Saya Cek Langsung dan Dorong Perbaikan
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Berburu Takjil di Al Amjad Tigaraksa, Surga Kuliner Buka Puasa Paling Hits di Tangerang
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
Institusi Polri Terguncang! Ini 5 Dosa Besar Eks Kapolres Bima Kota yang Berujung Pemecatan