SuaraBanten.id - Pelaku pencabulan gadis di bawah umur berinisia BA (20) di Pandeglang, Banten dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. BA ditankap lantaran mencabuli pacar dengan modus berjanji akan menikahinya.
Kini keluarga korban telah melaporkan sekaligus membawa pelaku pencabulan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang untuk diproses hukum.
“Pelaku diamankan dan diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang oleh keluarga korban pada Senin (11/7/2022) kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi saat dihubungi BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (13/7/2022).
Fajar mengungkapkan, kasus pencabulan itu terungkap saat korban mengeluh sakit kepada keluarganya. Setelah ditanya-tanya terkait penyebab sakit yang dialaminya, korban mengakui telah dicabuli BA yang tak lain merupakan pacar korban.
“Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali. Mereka sudah pacaran sekitar 11 bulan, pencabulan dilakukan di 2 lokasi yang berbeda di Kecamatan Banjar,” ungkapnya.
Kata Fajar, korban yang sudah cukup lama pacaran dengan pelaku rela dicabuli lantaran dijanjikan akan dinikahi.
“Modus dari pelaku adalah menjanjikan kepada korban akan menikahi korban setelah melakukan aksi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengimbau kepada masyarakat agar lebih ketat lagi menjaga anak-anak mereka ketika berada di rumah maupun di luar rumah.
“Ini imbauan untuk masyarakat agar lebih ketat menjaga keluarganya, ini kejahatan yang sangat serius karena sangat merusak generasi muda kita,” pesannya.
Baca Juga: Geger Warga Rajeg Tangerang Temukan Mayat Bersama Sepeda Motor di Kali
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku dijerat pasal 76D junto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Berita Terkait
-
Tolak Kerja Sama TPA Bangkonol, Warga Buang Sampah di Kantor Bupati Pandeglang
-
Ironi di Tanah Jawara, Lebak Jadi Sarang Kawasan Kumuh Terluas di Banten
-
Beras SPHP Disalurkan ke Provinsi Banten, Mendagri Tito Pantau Langsung
-
Viral Amuk Bupati Lebak: Jalan Desa Hancur, Kadesnya Pakai Pajero
-
Pacarnya Dapat DM dari Hotman Paris, Pria Ini Minder dan Disuruh Mundur
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Bukan Cuma Lebak, Ini 7 Daerah dengan Kawasan Kumuh Terluas di Banten!
-
Mengurai Benang Kusut Kawasan Kumuh Banten Selatan, Lebak Jadi Fokus Utama Andra Soni dan Dimyati
-
BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Investasi di Banten Peringkat 5 Nasional, Tembus Rp60,7 Triliun, Serap 110 Ribu Tenaga Kerja
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking