SuaraBanten.id - Pelaku pencabulan gadis di bawah umur berinisia BA (20) di Pandeglang, Banten dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. BA ditankap lantaran mencabuli pacar dengan modus berjanji akan menikahinya.
Kini keluarga korban telah melaporkan sekaligus membawa pelaku pencabulan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang untuk diproses hukum.
“Pelaku diamankan dan diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang oleh keluarga korban pada Senin (11/7/2022) kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi saat dihubungi BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (13/7/2022).
Fajar mengungkapkan, kasus pencabulan itu terungkap saat korban mengeluh sakit kepada keluarganya. Setelah ditanya-tanya terkait penyebab sakit yang dialaminya, korban mengakui telah dicabuli BA yang tak lain merupakan pacar korban.
“Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali. Mereka sudah pacaran sekitar 11 bulan, pencabulan dilakukan di 2 lokasi yang berbeda di Kecamatan Banjar,” ungkapnya.
Kata Fajar, korban yang sudah cukup lama pacaran dengan pelaku rela dicabuli lantaran dijanjikan akan dinikahi.
“Modus dari pelaku adalah menjanjikan kepada korban akan menikahi korban setelah melakukan aksi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengimbau kepada masyarakat agar lebih ketat lagi menjaga anak-anak mereka ketika berada di rumah maupun di luar rumah.
“Ini imbauan untuk masyarakat agar lebih ketat menjaga keluarganya, ini kejahatan yang sangat serius karena sangat merusak generasi muda kita,” pesannya.
Baca Juga: Geger Warga Rajeg Tangerang Temukan Mayat Bersama Sepeda Motor di Kali
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku dijerat pasal 76D junto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Berita Terkait
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
Terminal 2F Soetta Resmi Jadi Pusat Keberangkatan Jamaah Umrah
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas Hingga 15 Hektare
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
Banten Media Hub 2026 Dorong Keberlanjutan Media Lokal di Tengah Perubahan Digital
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III, Warga Pesisir Pandeglang Diminta Menjauh 5 Km
-
Gunung Anak Krakatau Level Siaga, KSOP Minta Pelaku Pelayaran Waspada