SuaraBanten.id - Sebuah rumah milik tersangka WRD disita Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten atas kasus tindak pidana korupsi gadai fiktif senilai Rp2,6 miliar di Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber Kantor Cabang Kepandean tahun 2021.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron mengatakan, rumah yang berada di Griya Gemilang Sakti Blok E 2 No 14 Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten disita pada Senin (11/7/2022) kemarin siang.
“Penyitaan ini untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean Tahun 2021,” kata Hebron dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).
Kata Ivan, penyitaan itu untuk memastikan pemulihan kerugian negara sesuai Undang-Undang Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ivan pun mengungkapkan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-479/M.6/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 06 Juli 2022.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten menahan WRD selaku Kepala Unit Pegadaian Syariah (UPS), Kepandean, Lontar, Kota Serang, Senin (6/6/2022) silam. WRD ditahan atas kasus dugaan gadai fiktif senilai Rp 2,6 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam melakukan aksinya, tersangka menggadaikan emas palsu, sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar. Ada tiga produk gadai fiktif yang dibuat tersangka yaitu yang pertama, membuat dan menerbitkan RHAN fiktif dengan 90 transakasi menggunakan 40 KTP tanpa izin dengan jaminan emas imitasi. Total transaksinya adalah Rp2,3 miliyar.
Selain itu, produk kedua, tersangka membuat produk arrum emas fiktif sebanyak 6 transaksi dengan menggunakan KTP orang lain, nilai total transaksi adalah Rp230 juta.
Yang ketiga adalah membuat tiga transaksi penafsiran emas dan berlian di atas ketentuan taksiran yang ditetapkan senilai Rp54 juta.
Baca Juga: Motor di Ciceri Serang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Duit hasil kejahatan digunakan tersangka untuk foya-foya ke luar negeri dan berbelanja barang-barang mewah.
Berita Terkait
-
Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu
-
Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK
-
Skandal HGB Bogor: 17 Orang Terjaring OTT KPK, Apakah Menteri Nusron Wahid Terlibat?
-
Bosnya Keciduk, Saham Summarecon Agung Anjlok 6,02 Persen
-
Viral Biksu Mesum dan Korup, Lembaga Budha Thailand Bantah Ada Kasus di Kuil Lain
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano
-
Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September