Hairul Alwan
Kamis, 07 Juli 2022 | 00:05 WIB
Ekspos pengungkapan mafia tanah di Tangerang, Banten, Rabu (6/7/2022). [IST]

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Load More