Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 06 Juli 2022 | 23:55 WIB
Penampakan para pencuri hewan ternak yang membuat resah masyarakat Kecamatan Cilograng berhasil diamankan pihak kepolisian. (Istimewa)

Menurut pengakuan para tersangka, kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah yang berada di daerah Tangerang. Untuk harga satu ekor kerbau curian dilihat dari ukurannya, kerbau yang berukuran besar dibanderol dengan nilai sekitar Rp8 juta.

“Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Dedi.

Load More