SuaraBanten.id - Sebanyak lima orang pelaku pencurian hewan ternak di Jalan Raya Gorda Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, Rabu (6/7/2022). Namun, saat ditangkap dua dari lima pelaku terpaksa didor lantaran mencoba melarikan diri dari petugas.
Dari kelima pelaku, tiga diantaranya SY (31), IS (49), AN (49) merupakan warga Kabupaten Pandeglang. Sedangkan dua lainnya, EM (40) serta SU (38), warga Kabupaten Lebak.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan kelima tersangka pencurian hewan ternak berawal dari adanya laporan SA (58), warga Kampung Kibin, Kecamatan Kibin yang mengaku kehilangan dua ekor kerbau dari kandangnya yang berada di belakang rumah korban.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Serang langsung melakukan penyisiran. Saat menyisir jalan di sekitar Jalan Raya Gorda, polisi menemukan truk bernopol A 9254 K yang mencurigakan dan petugas pun langsung menghentikannya.
Saat truk berhenti, dua pelaku tiba-tiba melompat dari atas kendaraan mencoba melarikan diri ke arah persawahan. Mengetahui ada yang melarikan diri, tiga pelaku langsung diamankan dan polisi langsung mengejar pelaku yang melarikan diri.
“Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, kedua pelaku yang diketahui bernama EM dan SU dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil ditangkap, kelima pelaku langsung diamankan,” kata Yudha melalui keterangan pers pada Rabu (6/7/2022).
Dari penangkapan itu, barang bukti yang diamankan petugas yakni 2 ekor kerbau, 1 buah golok, 4 buah tali tambang serta unit mobil Mitsubishi Cold Diesel nopol A 9254 K.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui dua pelaku yaitu EM dan IS adalah residivis dengan kasus yang sama.
“Para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang,” kata Dedi.
Baca Juga: Ada Cara Khusus Agar Daging Kurban Bebas Virus PMK
Dedi menjelaskan dalam setiap aksinya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. EM dan SU mengambil kerbau dari kandang, sementara AN dan IS memantau situasi sedangkan SY memiliki tugas mengemudikan truk.
Menurut pengakuan para tersangka, kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah yang berada di daerah Tangerang. Untuk harga satu ekor kerbau curian dilihat dari ukurannya, kerbau yang berukuran besar dibanderol dengan nilai sekitar Rp8 juta.
“Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Dedi.
Berita Terkait
-
Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit UNIFIL TNI yang Gugur di Lebanon
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Diterpa Hujan dan Angin, Atap Stadion Indomilk Arena Rusak
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Jamin Keamanan Jemaat POUK Tesalonika, Bupati Tangerang Siapkan Fasilitas Ibadah yang Layak
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
Ibadah Jumat Agung Terganggu, Satpol PP Tangerang Segel Gedung Yayasan POUK Tesalonika
-
Stafsus Menag Minta Kanwil Kemenag dan FKUB Bantu Tuntaskan Polemik POUK Tesalonika Teluknaga
-
Ini Alasan Satpol-PP Kabupaten Tangerang Segel Bangunan Yayasan Tesalonika Teluknaga Usai Ibadah