SuaraBanten.id - Proses Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Jimmy Lie di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang mengalami penolakan. Putusan sidang yang menyatakan Praperadilan Jimmy Lie ditolak tersebut membuat kecewa kuasa hukum.
Namun, kuasa hukum Jimmy Lie memastikan pada saat sidang pokok atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjerat kliennya. Ia akan membuktikan jika Jimmy Lie sebagai kliennya tidak bersalah.
Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Jimmy Lie, Robert Manulang mengaku tak puas dengan keputusan hakim. Ia mengaku dirinya akan membuktikannya di persidangan.
"Jadi kondisinya demikian hakim memutar balikkan fakta sebenarnya ya itulah kondisi pra peradilan di Indonesia, tidak ada yang bisa diharapkan. Tetapi kami akan tetap mendampingi proses hukumnya dan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah di persidangan mendatang," ungkapnya setelah menghadiri sidang putusan, Kamis (30/6/2022).
Robert menungkapkan, dalam jalannya persidangan yang ditunjukkan bukanlah fakta yang sebenarnya. Melainkan kondisi yang lain.
"Saya tidak sepakat dengan putusan ini. Tapi ini kan pertimbangan mereka, hak dia. Dia punya hak saya punya hak. Masing-masing pandangan Hukum beda contohnya kenapa bukti kami berupa fotocopy dianggap tidak memiliki nilai, sedangkan dari pihak kepolisian bisa," jelasnya.
Robert memaparkan, laporan ini 2020, sedangkan izin usaha akte lahir tahun berapa, apakah itu bisa dikatakan gunakan. Ini lahir tahun 70an, ini baru dibuat 2020, bagaimana menyambungkan itu.
"Namanya unsur dalam pemalsuan itu kan tidak full ada yang disana disebut dengan memalsukan surat ada yang disebut pemalsu. Kan disana kategorinya harus ada pemalsu dulu baru ada yang digunakan sementara pemalsunya jelas tapi enggak disebut," ungkapnya.
"Terlebih SKU yang jadikan bukti tersebut tidak dibutuhkan oleh klien kami. Apalagi hingga kini SKU asli tak pernah ada, yang dijadikanbukti hanya fotokopi saja." imbuh kuasa hukum Jimmy Lie itu.
Sedangkan saat berjalannya persidangan, Hakim Rustiyono mengatakan, pihak keluarga bersama dengan tim kuasa hukum yang didampingi OC Kaligis melakukan praperadilan. Namun, sidang putusan yang berlangsung di PN Tangerang menolak Praperadilan pemohon.
"Memutuskan permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya. Maka Pemohon diminta untuk membayar biaya perkara," kata Hakim.
Kata Hakim, keputusan tersebut atas pertimbangan dari saksi, pendapat ahli hukum pidana dan bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon.
Menurutnya, penangkapan dan penetapan tersangka Jimmy sudah sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak Pidana dan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Sah secara hukum, surat perintah tugas, penyelidikan, Telah sesuai pasal 1 KUHAP, Pasal 4 KUHAP dan pasal 8 ayat dan Pasal 7 ayat 1," tutur Hakim.
Diketahui, sidang Pra Peradilan ini bermula saat Jimmy Lie ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan KTP milik salah seorang warga untuk pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jimmy Lie menilai ada kejanggalan dalam prosesnya maka melalui Kuasa hukumnya Robert Manulang, dia mengajukan Pra Peradilan.
Berita Terkait
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Viral! Sudah SMP Siswa Ini Nyerah pada Soal Perkalian Dasar, Indikasi Kualitas Belajar Anjlok?
-
Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sosialisasi KPP di Tangerang
-
BRI Pastikan Pembiayaan UMKM Aman dan Akuntabel Lewat KUR
-
Sungai Cikalumpang Ngamuk, Ribuan Warga Serang Terkepung Banjir!
-
Polemik Mereda, PCNU Serang Minta Tertibkan THM Ilegal hingga Siap Dampingi Pekerja