SuaraBanten.id - Proses Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Jimmy Lie di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang mengalami penolakan. Putusan sidang yang menyatakan Praperadilan Jimmy Lie ditolak tersebut membuat kecewa kuasa hukum.
Namun, kuasa hukum Jimmy Lie memastikan pada saat sidang pokok atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjerat kliennya. Ia akan membuktikan jika Jimmy Lie sebagai kliennya tidak bersalah.
Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Jimmy Lie, Robert Manulang mengaku tak puas dengan keputusan hakim. Ia mengaku dirinya akan membuktikannya di persidangan.
"Jadi kondisinya demikian hakim memutar balikkan fakta sebenarnya ya itulah kondisi pra peradilan di Indonesia, tidak ada yang bisa diharapkan. Tetapi kami akan tetap mendampingi proses hukumnya dan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah di persidangan mendatang," ungkapnya setelah menghadiri sidang putusan, Kamis (30/6/2022).
Robert menungkapkan, dalam jalannya persidangan yang ditunjukkan bukanlah fakta yang sebenarnya. Melainkan kondisi yang lain.
"Saya tidak sepakat dengan putusan ini. Tapi ini kan pertimbangan mereka, hak dia. Dia punya hak saya punya hak. Masing-masing pandangan Hukum beda contohnya kenapa bukti kami berupa fotocopy dianggap tidak memiliki nilai, sedangkan dari pihak kepolisian bisa," jelasnya.
Robert memaparkan, laporan ini 2020, sedangkan izin usaha akte lahir tahun berapa, apakah itu bisa dikatakan gunakan. Ini lahir tahun 70an, ini baru dibuat 2020, bagaimana menyambungkan itu.
"Namanya unsur dalam pemalsuan itu kan tidak full ada yang disana disebut dengan memalsukan surat ada yang disebut pemalsu. Kan disana kategorinya harus ada pemalsu dulu baru ada yang digunakan sementara pemalsunya jelas tapi enggak disebut," ungkapnya.
"Terlebih SKU yang jadikan bukti tersebut tidak dibutuhkan oleh klien kami. Apalagi hingga kini SKU asli tak pernah ada, yang dijadikanbukti hanya fotokopi saja." imbuh kuasa hukum Jimmy Lie itu.
Sedangkan saat berjalannya persidangan, Hakim Rustiyono mengatakan, pihak keluarga bersama dengan tim kuasa hukum yang didampingi OC Kaligis melakukan praperadilan. Namun, sidang putusan yang berlangsung di PN Tangerang menolak Praperadilan pemohon.
"Memutuskan permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya. Maka Pemohon diminta untuk membayar biaya perkara," kata Hakim.
Kata Hakim, keputusan tersebut atas pertimbangan dari saksi, pendapat ahli hukum pidana dan bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon.
Menurutnya, penangkapan dan penetapan tersangka Jimmy sudah sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak Pidana dan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Sah secara hukum, surat perintah tugas, penyelidikan, Telah sesuai pasal 1 KUHAP, Pasal 4 KUHAP dan pasal 8 ayat dan Pasal 7 ayat 1," tutur Hakim.
Diketahui, sidang Pra Peradilan ini bermula saat Jimmy Lie ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan KTP milik salah seorang warga untuk pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jimmy Lie menilai ada kejanggalan dalam prosesnya maka melalui Kuasa hukumnya Robert Manulang, dia mengajukan Pra Peradilan.
Berita Terkait
-
Silmy Karim Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Aset
-
4 Petinggi Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum: Itu Asumsi
-
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru
-
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: HAM Tak Jadi Acuan
-
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: Hakim Akui Ada Penyimpangan Prosedural
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang
-
Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan
-
Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda
-
Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut