SuaraBanten.id - Proses Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Jimmy Lie di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang mengalami penolakan. Putusan sidang yang menyatakan Praperadilan Jimmy Lie ditolak tersebut membuat kecewa kuasa hukum.
Namun, kuasa hukum Jimmy Lie memastikan pada saat sidang pokok atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjerat kliennya. Ia akan membuktikan jika Jimmy Lie sebagai kliennya tidak bersalah.
Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Jimmy Lie, Robert Manulang mengaku tak puas dengan keputusan hakim. Ia mengaku dirinya akan membuktikannya di persidangan.
"Jadi kondisinya demikian hakim memutar balikkan fakta sebenarnya ya itulah kondisi pra peradilan di Indonesia, tidak ada yang bisa diharapkan. Tetapi kami akan tetap mendampingi proses hukumnya dan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah di persidangan mendatang," ungkapnya setelah menghadiri sidang putusan, Kamis (30/6/2022).
Robert menungkapkan, dalam jalannya persidangan yang ditunjukkan bukanlah fakta yang sebenarnya. Melainkan kondisi yang lain.
"Saya tidak sepakat dengan putusan ini. Tapi ini kan pertimbangan mereka, hak dia. Dia punya hak saya punya hak. Masing-masing pandangan Hukum beda contohnya kenapa bukti kami berupa fotocopy dianggap tidak memiliki nilai, sedangkan dari pihak kepolisian bisa," jelasnya.
Robert memaparkan, laporan ini 2020, sedangkan izin usaha akte lahir tahun berapa, apakah itu bisa dikatakan gunakan. Ini lahir tahun 70an, ini baru dibuat 2020, bagaimana menyambungkan itu.
"Namanya unsur dalam pemalsuan itu kan tidak full ada yang disana disebut dengan memalsukan surat ada yang disebut pemalsu. Kan disana kategorinya harus ada pemalsu dulu baru ada yang digunakan sementara pemalsunya jelas tapi enggak disebut," ungkapnya.
"Terlebih SKU yang jadikan bukti tersebut tidak dibutuhkan oleh klien kami. Apalagi hingga kini SKU asli tak pernah ada, yang dijadikanbukti hanya fotokopi saja." imbuh kuasa hukum Jimmy Lie itu.
Sedangkan saat berjalannya persidangan, Hakim Rustiyono mengatakan, pihak keluarga bersama dengan tim kuasa hukum yang didampingi OC Kaligis melakukan praperadilan. Namun, sidang putusan yang berlangsung di PN Tangerang menolak Praperadilan pemohon.
"Memutuskan permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya. Maka Pemohon diminta untuk membayar biaya perkara," kata Hakim.
Kata Hakim, keputusan tersebut atas pertimbangan dari saksi, pendapat ahli hukum pidana dan bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon.
Menurutnya, penangkapan dan penetapan tersangka Jimmy sudah sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak Pidana dan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Sah secara hukum, surat perintah tugas, penyelidikan, Telah sesuai pasal 1 KUHAP, Pasal 4 KUHAP dan pasal 8 ayat dan Pasal 7 ayat 1," tutur Hakim.
Diketahui, sidang Pra Peradilan ini bermula saat Jimmy Lie ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan KTP milik salah seorang warga untuk pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jimmy Lie menilai ada kejanggalan dalam prosesnya maka melalui Kuasa hukumnya Robert Manulang, dia mengajukan Pra Peradilan.
Robert mengatakan, laporan soal dugaan pemalsuan dokumen ini tak relevan bila disandingkan dengan NIK. "Sekarang kalau di bilangan gunakan, lebih dahulu mana Surat IMB atau dengan SIUP," pungkasya.
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Lawan Status Tersangka KPK, Akui Berhasil Berangkatkan 241.000 Jemaah Haji
-
Gus Yaqut Tuding Ada Cacat Prosedur Penanganan Kasus Kuota Haji Oleh KPK
-
Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi
-
Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
-
KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang
-
Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten, Sopir Truk Asal Pandeglang Tewas
-
Nyawa Siswa SD Melayang Akibat Lubang, Jalan Gardu Tanjak Pandeglang Masih Terbengkalai
-
Gugat Gubernur Banten Karena Jalan Rusak, Pemprov Siap Hadapi Tukang Ojek Pandeglang