Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 27 Juni 2022 | 22:13 WIB
Kasus penganiayaan Iko Uwais naik ke tingkat penyidikan. [ANTARA]

SuaraBanten.id - Lantaran mangkir dari panggilan polisi pada 25 Juni lalu, Iko Uwais ditegur oleh pihak kepolisian. Pada tanggal tersebut, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota memanggil Iko Uwais untuk diperiksa, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang desainer interior bernama Rudi.

Iko Uwais berhalangan hadir dan meminta pemeriksaan dijadwal ulang pada 30 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun meminta Iko Uwais bersikap kooperatif terhadap panggilan polisi.

Iko Uwais setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi, Jumat (17/6/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

"Kami harapkan dari pihak Iko Uwais bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik," kata Endra Zulpan ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Iko Uwais Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi dari Panggilan Penyidik Kasus Penganiayaan

Menurut Endra Zulpan, polisi akan melakukan jemput paksa terhadap suami penyanyi Audi Item itu bila dua kali mangkir.

"Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan," imbuh Zulpan.

Kasus Iko Uwais saat ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu terjadi setelah polisi melihat ada unsur pidana dalam kasus ini. Bintang film Headshot ini pun berpeluang menjadi tersangka.

Iko Uwais dilaporkan Rudi ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan penganiayaan. Rudi mengaku dianiaya Iko saat menagih utangnya.

Iko Uwais sempat melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Iko Uwais Berpotensi Jadi Tersangka, Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi

Laporan balik Iko Uwais akan gugur bila dalam kasus yang dilaporkan Rudi, bintang film Expendables 4 ditetapkan jadi tersangka.

Load More