SuaraBanten.id - Setelah sebelumnya mendapat dukungan dari Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, Tim Kuasa Hukum Jimmy Lie menyerahkan bukti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang). Penyerahan bukti dilakukan saat mendengar kesaksian ahli dari termohon.
Diketahui, persidangan Pra Peradilan ini digelar PN Tangerang menyusul adanya penahanan dan penetapan tersangka Jimmy Lie atas dugaan kasus penggunaan KTP milik salah seorang warga.
Sedang tersebut dihadiri Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya dan tim kuasa hukum Jimmy Lie. Sidang berlangsung Jumat (24/6/2022) sore sekira pukul 15.40 WIB.
"Pemohon mengajukan 32 berkas bukti dan termohon mengajukan saksi ahli satu orang," sebut Majelis Hakim Rustiyono.
Sidang lanjutan tersebut digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli Dr Warasman Marbun yang menyebut Pra Peradilan yang digelar bertujuan untuk menguji aspek formil bukan materil.
Baca Juga: KPK Tak Gentar Jika Mardani H Maming Ajukan Praperadilan
"Praperadilan hanya menguji aspek formil bukan materil. Misal surat perintah penahanan, apakah dikirimkan ke keluarganya agar tahu keluarganya," ujarnya.
Sementara, terkait penetapan tersangka, lanjut Marbun, pihak Kepolisian juga harus menyertakan minimal dua alat bukti yang sah.
"Harus ada bukti yang cukup harus dimaknai minimal 2 alat bukti beserta barang bukti. Kalau itu tidak terpenuhi maka tidak bisa menetapkan tersangka dan harus ada mekanisme gelar perkara," sebutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jimmy Lie, Furqanto mengatakan, sebanyak 32 berkas bukti diserahkan kali ini merupakan dokumen pendukung.
"Tentang objek yang jadi permasalahan dalam permasalahan SKU. Kemudian juga tentang legalitas pendirian akte perubahannya, maksudnya adalah agar dibuka persidangan itu terungkap fakta bahwa perusahaannya pemohon tidak membutuhkan dokumen SKU," jelasnya.
Menurut Furqanto, dengan adanya ijin usaha menengah ke atas seperti SIUP, Jimmy Lie tidak membutuhkan SKU.
"Karena SIUP dari menteri BKPM Investasi, levelnya itu bukan perusahaan yang membutuhkan SKU. Kami ungkap fakta kayak gitu," jelasnya.
Furqanto juga meminta komentar terkait dengan adanya formil penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan Jimmy Lie.
"Sudah diungkap juga di kroscek dengan apa pendapat dari ahli dan tentang adanya pemberitaan penetapan TSK dari termohon kepada Kejari juga sudah diminta pendapatnya tentang bukti itu dipandang cukup dari pemahaman yang di tuliskan dalam dokumen penetapan TSK dipintakan juga pendapatnya ada aslinya dan sudah diperiksa oleh hakim," tukasnya.
Lebih lanjut, Furqanto menabahkan, dalam persidangan pun berdasarkan penuturan ahli hukum memaparkan jika terjadi cacat formil berupa tidak adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga atas penambahan penahanan terhadap kliennya.
Sidang Pra Peradilan kasus degaan penggunaan dokumen milik orang lain yang dilakukan oleh Jimmy Lie ini akan digelar kembali Senin (27/6/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon.
Berita Terkait
-
Gugat Penetapan Tersangka, Kubu Li Sam Ronyu Waswas usai Polisi-Jaksa Absen di Sidang Praperadilan
-
Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah! Ini Dakwaan Lengkapnya
-
Alat Bukti 'Ilegal' Kasus Hasto? Ahli Pidana Sebut Tak Bisa Jadi Barang Bukti di Pengadilan
-
Bukti Vidi Aldiano Tajir dari Lahir, Hempas Tudingan Kaya Raya Berkat Lagu Nuansa Bening
-
Hakim Ungkap Fakta Memberatkan yang Bikin Geram! Vonis Seumur Hidup Kompol Satria Nanda Diapresiasi
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
Terkini
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika
-
17 SPBU di Lebak Banten Tak Terdaftar Sebagai 'Wajib Pajak'
-
Kasus Kekerasan Seksual Marak, Wali Kota Tangsel Minta RT Hingga Camat Turun Tangan
-
Ditinggal Kerja ke Arab Saudi, Gadis 9 Tahun di Serang Dicabuli Pacar Sang Ibu