SuaraBanten.id - Setelah sebelumnya mendapat dukungan dari Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, Tim Kuasa Hukum Jimmy Lie menyerahkan bukti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang). Penyerahan bukti dilakukan saat mendengar kesaksian ahli dari termohon.
Diketahui, persidangan Pra Peradilan ini digelar PN Tangerang menyusul adanya penahanan dan penetapan tersangka Jimmy Lie atas dugaan kasus penggunaan KTP milik salah seorang warga.
Sedang tersebut dihadiri Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya dan tim kuasa hukum Jimmy Lie. Sidang berlangsung Jumat (24/6/2022) sore sekira pukul 15.40 WIB.
"Pemohon mengajukan 32 berkas bukti dan termohon mengajukan saksi ahli satu orang," sebut Majelis Hakim Rustiyono.
Sidang lanjutan tersebut digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli Dr Warasman Marbun yang menyebut Pra Peradilan yang digelar bertujuan untuk menguji aspek formil bukan materil.
Baca Juga: KPK Tak Gentar Jika Mardani H Maming Ajukan Praperadilan
"Praperadilan hanya menguji aspek formil bukan materil. Misal surat perintah penahanan, apakah dikirimkan ke keluarganya agar tahu keluarganya," ujarnya.
Sementara, terkait penetapan tersangka, lanjut Marbun, pihak Kepolisian juga harus menyertakan minimal dua alat bukti yang sah.
"Harus ada bukti yang cukup harus dimaknai minimal 2 alat bukti beserta barang bukti. Kalau itu tidak terpenuhi maka tidak bisa menetapkan tersangka dan harus ada mekanisme gelar perkara," sebutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jimmy Lie, Furqanto mengatakan, sebanyak 32 berkas bukti diserahkan kali ini merupakan dokumen pendukung.
"Tentang objek yang jadi permasalahan dalam permasalahan SKU. Kemudian juga tentang legalitas pendirian akte perubahannya, maksudnya adalah agar dibuka persidangan itu terungkap fakta bahwa perusahaannya pemohon tidak membutuhkan dokumen SKU," jelasnya.
Menurut Furqanto, dengan adanya ijin usaha menengah ke atas seperti SIUP, Jimmy Lie tidak membutuhkan SKU.
"Karena SIUP dari menteri BKPM Investasi, levelnya itu bukan perusahaan yang membutuhkan SKU. Kami ungkap fakta kayak gitu," jelasnya.
Furqanto juga meminta komentar terkait dengan adanya formil penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan Jimmy Lie.
Berita Terkait
-
Jejak Hitam Fariz RM, Paman Sherina Munaf yang Berkali-kali Terjerat Narkoba hingga Terancam 20 Tahun Penjara!
-
Ganjar Dorong Hasto Ajukan Lagi Praperadilan: Harus Dibuka Seterang-terangnya!
-
Sidang Praperadilan Hasto Memanas! KPK dan Tim Hukum Hasto Bersitegang di Meja Hakim
-
Foto Kusnadi Serahkan Barang ke Hasto di Gedung KPK, Jadi Bukti Sidang Praperadilan
-
Tim Hukum Hasto Desak KPK Hadirkan Bukti Baru di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra