SuaraBanten.id - Setelah sebelumnya mendapat dukungan dari Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, Tim Kuasa Hukum Jimmy Lie menyerahkan bukti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang). Penyerahan bukti dilakukan saat mendengar kesaksian ahli dari termohon.
Diketahui, persidangan Pra Peradilan ini digelar PN Tangerang menyusul adanya penahanan dan penetapan tersangka Jimmy Lie atas dugaan kasus penggunaan KTP milik salah seorang warga.
Sedang tersebut dihadiri Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya dan tim kuasa hukum Jimmy Lie. Sidang berlangsung Jumat (24/6/2022) sore sekira pukul 15.40 WIB.
"Pemohon mengajukan 32 berkas bukti dan termohon mengajukan saksi ahli satu orang," sebut Majelis Hakim Rustiyono.
Sidang lanjutan tersebut digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli Dr Warasman Marbun yang menyebut Pra Peradilan yang digelar bertujuan untuk menguji aspek formil bukan materil.
"Praperadilan hanya menguji aspek formil bukan materil. Misal surat perintah penahanan, apakah dikirimkan ke keluarganya agar tahu keluarganya," ujarnya.
Sementara, terkait penetapan tersangka, lanjut Marbun, pihak Kepolisian juga harus menyertakan minimal dua alat bukti yang sah.
"Harus ada bukti yang cukup harus dimaknai minimal 2 alat bukti beserta barang bukti. Kalau itu tidak terpenuhi maka tidak bisa menetapkan tersangka dan harus ada mekanisme gelar perkara," sebutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jimmy Lie, Furqanto mengatakan, sebanyak 32 berkas bukti diserahkan kali ini merupakan dokumen pendukung.
"Tentang objek yang jadi permasalahan dalam permasalahan SKU. Kemudian juga tentang legalitas pendirian akte perubahannya, maksudnya adalah agar dibuka persidangan itu terungkap fakta bahwa perusahaannya pemohon tidak membutuhkan dokumen SKU," jelasnya.
Baca Juga: KPK Tak Gentar Jika Mardani H Maming Ajukan Praperadilan
Menurut Furqanto, dengan adanya ijin usaha menengah ke atas seperti SIUP, Jimmy Lie tidak membutuhkan SKU.
"Karena SIUP dari menteri BKPM Investasi, levelnya itu bukan perusahaan yang membutuhkan SKU. Kami ungkap fakta kayak gitu," jelasnya.
Furqanto juga meminta komentar terkait dengan adanya formil penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan Jimmy Lie.
"Sudah diungkap juga di kroscek dengan apa pendapat dari ahli dan tentang adanya pemberitaan penetapan TSK dari termohon kepada Kejari juga sudah diminta pendapatnya tentang bukti itu dipandang cukup dari pemahaman yang di tuliskan dalam dokumen penetapan TSK dipintakan juga pendapatnya ada aslinya dan sudah diperiksa oleh hakim," tukasnya.
Lebih lanjut, Furqanto menabahkan, dalam persidangan pun berdasarkan penuturan ahli hukum memaparkan jika terjadi cacat formil berupa tidak adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga atas penambahan penahanan terhadap kliennya.
Sidang Pra Peradilan kasus degaan penggunaan dokumen milik orang lain yang dilakukan oleh Jimmy Lie ini akan digelar kembali Senin (27/6/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon.
Berita Terkait
-
KPK Amankan Rp 2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Ada Uang di Rekening hingga Koper
-
Polisi Pamer Emas 74 Kg & Valas Rp476 M Hasil Penggeledahan
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan
-
Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru
-
Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda
-
Jaksa Agung Lantik Puluhan Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Posisi Barunya