SuaraBanten.id - Setelah sebelumnya mendapat dukungan dari Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, Tim Kuasa Hukum Jimmy Lie menyerahkan bukti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang). Penyerahan bukti dilakukan saat mendengar kesaksian ahli dari termohon.
Diketahui, persidangan Pra Peradilan ini digelar PN Tangerang menyusul adanya penahanan dan penetapan tersangka Jimmy Lie atas dugaan kasus penggunaan KTP milik salah seorang warga.
Sedang tersebut dihadiri Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya dan tim kuasa hukum Jimmy Lie. Sidang berlangsung Jumat (24/6/2022) sore sekira pukul 15.40 WIB.
"Pemohon mengajukan 32 berkas bukti dan termohon mengajukan saksi ahli satu orang," sebut Majelis Hakim Rustiyono.
Sidang lanjutan tersebut digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli Dr Warasman Marbun yang menyebut Pra Peradilan yang digelar bertujuan untuk menguji aspek formil bukan materil.
"Praperadilan hanya menguji aspek formil bukan materil. Misal surat perintah penahanan, apakah dikirimkan ke keluarganya agar tahu keluarganya," ujarnya.
Sementara, terkait penetapan tersangka, lanjut Marbun, pihak Kepolisian juga harus menyertakan minimal dua alat bukti yang sah.
"Harus ada bukti yang cukup harus dimaknai minimal 2 alat bukti beserta barang bukti. Kalau itu tidak terpenuhi maka tidak bisa menetapkan tersangka dan harus ada mekanisme gelar perkara," sebutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jimmy Lie, Furqanto mengatakan, sebanyak 32 berkas bukti diserahkan kali ini merupakan dokumen pendukung.
"Tentang objek yang jadi permasalahan dalam permasalahan SKU. Kemudian juga tentang legalitas pendirian akte perubahannya, maksudnya adalah agar dibuka persidangan itu terungkap fakta bahwa perusahaannya pemohon tidak membutuhkan dokumen SKU," jelasnya.
Baca Juga: KPK Tak Gentar Jika Mardani H Maming Ajukan Praperadilan
Menurut Furqanto, dengan adanya ijin usaha menengah ke atas seperti SIUP, Jimmy Lie tidak membutuhkan SKU.
"Karena SIUP dari menteri BKPM Investasi, levelnya itu bukan perusahaan yang membutuhkan SKU. Kami ungkap fakta kayak gitu," jelasnya.
Furqanto juga meminta komentar terkait dengan adanya formil penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan Jimmy Lie.
"Sudah diungkap juga di kroscek dengan apa pendapat dari ahli dan tentang adanya pemberitaan penetapan TSK dari termohon kepada Kejari juga sudah diminta pendapatnya tentang bukti itu dipandang cukup dari pemahaman yang di tuliskan dalam dokumen penetapan TSK dipintakan juga pendapatnya ada aslinya dan sudah diperiksa oleh hakim," tukasnya.
Lebih lanjut, Furqanto menabahkan, dalam persidangan pun berdasarkan penuturan ahli hukum memaparkan jika terjadi cacat formil berupa tidak adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga atas penambahan penahanan terhadap kliennya.
Sidang Pra Peradilan kasus degaan penggunaan dokumen milik orang lain yang dilakukan oleh Jimmy Lie ini akan digelar kembali Senin (27/6/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon.
Berita Terkait
-
Ferrari dan Harley Davidson Jadi Barang Bukti Sidang Kasus Korupsi CPO
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
-
Viral Pria Ngaku Bawa Mobil Barang Bukti, Polda Metro: Hanya Oper Kredit!
-
Usai Rumah Dinas Abdul Wahid dan 2 Anak Buahnya, KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Ini yang Disita
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Poin Penting Kasus Pencemaran Asam Nitrat PT Vopak Terminal Merak yang Bikin Geger Cilegon
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
Sambangi Cilegon, Menteri Wihaji Beri Arahan ke Tim Penyalur MBG Ibu Hamil dan Menyusui
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall