Andi Ahmad S
Jum'at, 24 Juni 2022 | 14:07 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. [Suara.com/Rochmat]

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More