SuaraBanten.id - Dua orang pedagang ikan di Muara Karang, Jakarta berinisial Li alias Awek (32) dan De (27) Pedagang ikan warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap di area SPBU Cimiung di Jalan Raya Serang–Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
De dengan rekannya yang masih satu kampung memungut sabu yang di pesannya Selasa (21/6/2022) kemarin. Lantaran keduanya tampak mondar mandir di depan SPBU Ciruas, keduanya lalu ditangkap setelah ditemukan narkoba jenis sabu di sakunya.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan, keduanya diamankan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.
“Masyarakat di sekitar areal SPBU curiga melihat kedua tersangka bulak balik di areal SPBU,” kata Kasatreskoba, Kamis (23/6/2022).
Berbekal laporan tersebut, personil Unit 2 dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.
Setibanya di area SPBU, petugas melakukan pengintaian saat kedua pelaku terlihat mondar mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah.
Tak lama, kedua tersangka hendak pergi namun petugas yang curiga langsung mendekati keduanya dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu dari saku celana tersangka Awek dan keduanya diamankan ke Mapolres Serang,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui sabu yang diamankan milik berdua dan dibeli secara patungan. Sabu tersebut dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial W warga Walantaka (DPO).
“Tersangka mengaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, tersangka diminta untuk mengambil di areal SPBU,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah 2 kali membeli sabu dan transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung.
“Kalau untuk yang pertama kali membeli, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan,” terang Michael.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
Kurangi Limbah Deterjen, Binatu di Tangsel Gunakan Ekoenzim Buatan Sendiri
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Prabowo: Nelayan Sulit Dapat Es Batu Apalagi Solar, Kami Buatkan SPBU Khusus Mereka
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Paparan BPA Galon Guna Ulang, Pakar Ungkap Risiko Pubertas Dini pada Anak
-
Berawal Merasa Dipepet di Jalan, Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok Empat Bersaudara
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan