SuaraBanten.id - Dua orang pedagang ikan di Muara Karang, Jakarta berinisial Li alias Awek (32) dan De (27) Pedagang ikan warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap di area SPBU Cimiung di Jalan Raya Serang–Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
De dengan rekannya yang masih satu kampung memungut sabu yang di pesannya Selasa (21/6/2022) kemarin. Lantaran keduanya tampak mondar mandir di depan SPBU Ciruas, keduanya lalu ditangkap setelah ditemukan narkoba jenis sabu di sakunya.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan, keduanya diamankan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.
“Masyarakat di sekitar areal SPBU curiga melihat kedua tersangka bulak balik di areal SPBU,” kata Kasatreskoba, Kamis (23/6/2022).
Berbekal laporan tersebut, personil Unit 2 dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.
Setibanya di area SPBU, petugas melakukan pengintaian saat kedua pelaku terlihat mondar mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah.
Tak lama, kedua tersangka hendak pergi namun petugas yang curiga langsung mendekati keduanya dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu dari saku celana tersangka Awek dan keduanya diamankan ke Mapolres Serang,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui sabu yang diamankan milik berdua dan dibeli secara patungan. Sabu tersebut dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial W warga Walantaka (DPO).
“Tersangka mengaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, tersangka diminta untuk mengambil di areal SPBU,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah 2 kali membeli sabu dan transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung.
“Kalau untuk yang pertama kali membeli, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan,” terang Michael.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Diskon Pertamax hingga Rp 450 per Liter di 17 Agustus, Tapi Ada Syaratnya
-
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 516 Kg Sabu Disita
-
Edarkan Sabu 516 Kg Modus 'Tempel' di Tiktok-Instagram: Sindikat Bandar Internasional Terbongkar!
-
Tangis Histeris Pecah di PN Serang, Ayah Korban Mutilasi: Puas Banget, Sesuai Harapan
-
5 Fakta Mengerikan di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Pacar di Serang Banten
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura
-
Maut di Ladang Baduy: 7 Warga Tewas Digigit Ular, Serum Anti Bisa Jadi Barang Langka
-
Istri Bos Pabrik Narkoba Serang Minta Ampun ke Presiden Prabowo Meski Vonis Belum Final