Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 23 Juni 2022 | 12:55 WIB
Ilustrasi penjual ikan ditangkap lantaran didapati sabu di sakunya. (Shutterstocks)

SuaraBanten.id - Dua orang pedagang ikan di Muara Karang, Jakarta berinisial Li alias Awek (32) dan De (27) Pedagang ikan warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap di area SPBU Cimiung di Jalan Raya Serang–Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

De dengan rekannya yang masih satu kampung memungut sabu yang di pesannya Selasa (21/6/2022) kemarin. Lantaran keduanya tampak mondar mandir di depan SPBU Ciruas, keduanya lalu ditangkap setelah ditemukan narkoba jenis sabu di sakunya.

Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan, keduanya diamankan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.

“Masyarakat di sekitar areal SPBU curiga melihat kedua tersangka bulak balik di areal SPBU,” kata Kasatreskoba, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Jeritan Pedagang Hewan Kurban di Cilegon, Penjualan Menurun Drastis, Minta Pemerintah Serius Tangani Wabah PMK

Berbekal laporan tersebut, personil Unit 2 dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.

Setibanya di area SPBU, petugas melakukan pengintaian saat kedua pelaku terlihat mondar mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah.

Tak lama, kedua tersangka hendak pergi namun petugas yang curiga langsung mendekati keduanya dan langsung melakukan pemeriksaan.

“Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu dari saku celana tersangka Awek dan keduanya diamankan ke Mapolres Serang,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui sabu yang diamankan milik berdua dan dibeli secara patungan. Sabu tersebut dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial W warga Walantaka (DPO).

Baca Juga: Terpopuler: Kurangi Takaran BBM SPBU Gorda Disegel Pertamina, Remaja Hadang Truk di Pamulang Digiring ke Kantor Pilisi

“Tersangka mengaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, tersangka diminta untuk mengambil di areal SPBU,” ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah 2 kali membeli sabu dan transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung.

“Kalau untuk yang pertama kali membeli, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan,” terang Michael.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Load More