SuaraBanten.id - Kemenangan Ustaz Yusuf Mansur atas gugatan investor tabung tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten bisa dibilang membuat sang ustaz bernafas lega. Meski demikian, kemenangan atas gugatan tersebut bukanlah akhir kasus yang membelit Ustaz Yusuf Mansur.
Nyatanya, masih ada sekelompok orang yang masalahnya belum terselesaikan dengan sang ustaz, permasalahan tersebut juga masih berkaitan dengan investasi bodong tabung tanah.
Salah satunya yakni mantan TKW bernama Surati, ia masih menunggu itikad baik dari Ustaz Yusuf Mansur untuk mengembalikan haknya dari investasi tabung tanah.
"Tolong kasihan lah orang rendah seperti kami ya. Sangat mengharapkan keringat kami itu dibayarkan," ungkap Surati dengan suara bergetar tampak menahan tangis di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Cerita awal mula kasus tabung tanah
Surati menuturkan, investasi tabungan tanah ini berawal dari kedatangan Ustaz Yusuf Mansur ke Hong Kong pada 2014 silam. Sang ustaz datang untuk berceramah di hadapan sejumlah TKW termasuk Surati
"Setelah beberapa jam, dia ajak kami untuk tabung tanah," cerita Surati.
Surati menceritakan Ustaz Yusuf Mansur saat itu menjanjikan lewat tabung tanah itu ia akan mendapat aset dan keuntungan bagi hasil.
Saat itu, Surati menginvestasikan uang sebesar Rp4,6 juta untuk dua meter. Ia mengaku belum mengetahui di mana letak tanah yang dibeli.
Baca Juga: Tangisan Mantan TKW Minta Dibayar Janji Investasi Tabung Tanah Ustaz Yusuf Mansur
"Cuma dia bilang 'mari kita nabung tanah saya membantu ibu-ibu agar bekerja dengan nyaman hasil yang ibu kerja selama ini'," terang Surati.
Sekembalinya Surati dari Hong Kong, janji bagi hasil tidak dipenuhi oleh Ustaz Yusuf Mansur. Uangnya hanya dikembalikan sekira Rp5 juta pada Oktober 2021.
Surati kini menuntut keuntungan bagi hasil yang jumlahnya berkisar Rp100 juta. Ini atas pertimbangan kurs dolar Hong Kong yang naik sejak 8 tahun lalu dan juga harga tanah.
"(Tuntutannya) secara pribadi mungkin Rp 100 (juta) lebih," kata Surati.
Berita Terkait
-
Skema Ponzi Berbaju Syariah? Bongkar Modus Penipuan yang Mengelabui Investor Muslim
-
BKPM Cabut Izin Perusahaan 10 Investor Bodong, Modal Rp10 Miliar Cuma Fiktif
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Hati-hati! 4 Zodiak Ini Punya 'Titik Lemah' yang Bikin Uang Mereka Cepat Ludes
-
Dana Nasabah Aman, BRI Tindak Tegas Oknum yang Lakukan Investasi Bodong
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini
-
Gubernur Andra Soni Sampaikan Belasungkawa Langsung ke Keluarga Surakman
-
120 SD dan SMP di Cilegon Kelola Sampah di Sekolah, 35 Ton Berhasil Dikelola
-
Kedatangan Jenazah Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Disambut Isak Tangis Keluarga