Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 23 Juni 2022 | 10:39 WIB
Ustaz Yusuf Mansur [instagram]

SuaraBanten.id - Kemenangan Ustaz Yusuf Mansur atas gugatan investor tabung tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten bisa dibilang membuat sang ustaz bernafas lega. Meski demikian, kemenangan atas gugatan tersebut bukanlah akhir kasus yang membelit Ustaz Yusuf Mansur.

Nyatanya, masih ada sekelompok orang yang masalahnya belum terselesaikan dengan sang ustaz, permasalahan tersebut juga masih berkaitan dengan investasi bodong tabung tanah.

Salah satunya yakni mantan TKW bernama Surati, ia masih menunggu itikad baik dari Ustaz Yusuf Mansur untuk mengembalikan haknya dari investasi tabung tanah.

"Tolong kasihan lah orang rendah seperti kami ya. Sangat mengharapkan keringat kami itu dibayarkan," ungkap Surati dengan suara bergetar tampak menahan tangis di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Tangisan Mantan TKW Minta Dibayar Janji Investasi Tabung Tanah Ustaz Yusuf Mansur

Cerita awal mula kasus tabung tanah

Surati (jilbab kotak-kotak) investor tabung tanah Ustaz Yusuf Mansur ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (22/6/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

Surati menuturkan, investasi tabungan tanah ini berawal dari kedatangan Ustaz Yusuf Mansur ke Hong Kong pada 2014 silam. Sang ustaz datang untuk berceramah di hadapan sejumlah TKW termasuk Surati

"Setelah beberapa jam, dia ajak kami untuk tabung tanah," cerita Surati.

Surati menceritakan Ustaz Yusuf Mansur saat itu menjanjikan lewat tabung tanah itu ia akan mendapat aset dan keuntungan bagi hasil.

Saat itu, Surati menginvestasikan uang sebesar Rp4,6 juta untuk dua meter. Ia mengaku belum mengetahui di mana letak tanah yang dibeli.

Baca Juga: Tahan Tangis, Mantan TKW Ini Tagih Ustaz Yusuf Mansur Bagi Keuntungan Tabung Tanah

"Cuma dia bilang 'mari kita nabung tanah saya membantu ibu-ibu agar bekerja dengan nyaman hasil yang ibu kerja selama ini'," terang Surati.

Sekembalinya Surati dari Hong Kong, janji bagi hasil tidak dipenuhi oleh Ustaz Yusuf Mansur. Uangnya hanya dikembalikan sekira Rp5 juta pada Oktober 2021.

Surati kini menuntut keuntungan bagi hasil yang jumlahnya berkisar Rp100 juta. Ini atas pertimbangan kurs dolar Hong Kong yang naik sejak 8 tahun lalu dan juga harga tanah.

"(Tuntutannya) secara pribadi mungkin Rp 100 (juta) lebih," kata Surati.

Load More