SuaraBanten.id - Kecurangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum atau SPBU Gorda: 34-42117 berbuntut panjang. SPBU yang berada di Jalan Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten itu langsung disegel Pertamina.
Pada bagian depan SPBU tersebut tampak terpasang spanduk bertuliskan “SPBU INI SEDANG DALAM PEMBINAAN PT PERTAMINA PATRA NIAGA”
Menurut pernyataan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, penyegelan SPBU Gorda itu dilakukan atas koordinasi penyidik krimsus dengan Pertamina.
“Koordinasi penyidik krimsus dengan Pertamina langsung ditindaklanjuti Pertamina. Status SPBU disegel dengan keterangan dalam pembinaan,” ujar Shinto dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Kata Shinto, praktik kecurangan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar itu terungkap ketika Tim Ditreskrimsus Polda Banten menemukan sebuah mesin dispenser yang telah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control, Senin (6/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Chandra Sasongko mengungkapkan, para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.
“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya.” ungkap Chandra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Chandra, kecurangan penjualan BBM tersebut telah berangsung sejak 2016 – Juni 2022 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp7 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” tegas Chandra.
Baca Juga: Tekan Kematian Ibu dan Anak Hingga Bimbing Delapan OPD, Kerjasama Pemkot Tangerang dengan USAID
Polda Banten menetapkan dua orang tersangka yakni BP (68) yang berperan sebagai manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik tempat usaha SPBU atas perkara tersebut.
Meski demikian, keduanya tidak ditahan polisi dengan 2 pertimbangan yakni pertimbangan pertama terkait usia kedua tersangka yang sudah tidak muda lagi dan pertimbangan kedua menyangkut kesehatan keduanya.
“Untuk sementara kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena faktor usia dan kesehatan,” kata Chandra.
Kata Chandra, dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran.
Lebih lanjut, Chandra menyebut para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Terpisah, Maman Arifrahman sebagai Fungsional Pengawas Kemetrologian juga sebagai saksi ahli dari Metrologi Ilegal mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan di SPBU Kibin.
Berita Terkait
-
Sempat Dikira Titik Terang, Temuan Pelampung Dipastikan Bukan Milik Kapal Jurnalis Hilang
-
Antrean BBM Mengular di Palangka Raya, Gibran: Maaf, Ya
-
'Tunggu ya, Pak. Maaf ya,' Gibran Mendadak Temui Warga yang Antre BBM di SPBU Palangka Raya
-
Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda: Area Diperluas, Puluhan Armada dan Drone Thermal Dikerahkan
-
Sindikat BBM Ilegal di Jambi Terbongkar: 8 Tersangka Ditangkap, 22,8 Ton Minyak Disita!
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Pencarian 5 Jurnalis Hilang, TNI AL Identifikasi Temuan Pelampung dan Botol Plastik di Anyer
-
BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perkuat Layanan Finansial Diaspora
-
Nihil Hasil dari Udara, Helikopter Basarnas Belum Temukan Tanda Rombongan Jurnalis di Anak Krakatau
-
Gelisah Tak Bisa Tidur, Ungkapan Hati Keluarga Jurnalis yang Hilang di Gunung Anak Krakatau
-
Bawa 5 Jurnalis Liputan Krakatau, Pemilik Sebut Kapal Hilang Kontak Layak Berlayar