SuaraBanten.id - Kecurangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum atau SPBU Gorda: 34-42117 berbuntut panjang. SPBU yang berada di Jalan Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten itu langsung disegel Pertamina.
Pada bagian depan SPBU tersebut tampak terpasang spanduk bertuliskan “SPBU INI SEDANG DALAM PEMBINAAN PT PERTAMINA PATRA NIAGA”
Menurut pernyataan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, penyegelan SPBU Gorda itu dilakukan atas koordinasi penyidik krimsus dengan Pertamina.
“Koordinasi penyidik krimsus dengan Pertamina langsung ditindaklanjuti Pertamina. Status SPBU disegel dengan keterangan dalam pembinaan,” ujar Shinto dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Tekan Kematian Ibu dan Anak Hingga Bimbing Delapan OPD, Kerjasama Pemkot Tangerang dengan USAID
Kata Shinto, praktik kecurangan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar itu terungkap ketika Tim Ditreskrimsus Polda Banten menemukan sebuah mesin dispenser yang telah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control, Senin (6/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Chandra Sasongko mengungkapkan, para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.
“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya.” ungkap Chandra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Chandra, kecurangan penjualan BBM tersebut telah berangsung sejak 2016 – Juni 2022 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp7 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” tegas Chandra.
Polda Banten menetapkan dua orang tersangka yakni BP (68) yang berperan sebagai manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik tempat usaha SPBU atas perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Apakah Sering Gonta-Ganti BBM Itu Berbahaya? Ini Penjelasannya
-
Israel Invasi Suriah! 9 Tewas, Dunia Diminta Bertindak
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Penurunan Harga BBM: Strategi Pertamina atau Sekadar Pengalihan Isu?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR