SuaraBanten.id - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Tangerang, Banten akan berlangsung mulai Senin (27/6/2022) pekan depan.
Pelakasanaan PPDB SMP tahap 1 ini masih menggunakan sistem online sama seperti tahun-tahun sebelumnya. PPDB SMP Negeri Tangerang dipastikan siap dimulai dan akan menampung 10.800 siswa.
"Proses pendaftaran hingga daftar ulang masih dengan sistem online. Untuk para orang tua, diharapkan memilih sekolah sesuai dengan zonasinya dan tidak harus memaksakan untuk memilih sekolah di wilayah lain," ungkap Kepala Dinas Pendidikan, Jamaluddin.
Terkait jalur pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Tangerang, lanjut Jamauddin, tersedia 4 jalur yakni, jalur afirmasi, zonasi, perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi.
"Sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021, jalur pendaftaran masih sama yaitu dengan jalur afirmasi, zonasi, perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi. Lalu, untuk orang tua murid yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri, silahkan untuk daftar di sekolah swasta karena semua sekolah di Kota Tangerang ini kualitasnya sama," jelasnya.
Untuk warga yang kurang mampu yang tidak diterima di sekolah negeri dan masuk ke sekolah swasta, Jamaluddin memastikan siswa tersebut akan diberikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar 1 juta rupiah.
"Ada juga bantuan Tangerang Cerdas sebesar 100 ribu rupiah perbulan per-siswa. Jadi, Pemerintah Kota Tangerang sudah mengakomodir untuk semuanya," pungkas Jamaluddin
Agar lebih mengetahui informasi selengkapnya tentang PPDB SMP Negeri Kota Tangerang, warga bisa mengunjungi laman ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau dapat mengunduh aplikasi PPDB Online Kota Tangerang melalui App Store maupun Play Store.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga menyediakan nomor telpon yang bisa dihubungi jika ada pertanyaan yang ingin ditanyakan seputar PPDB SMP. Warga bisa menghubungi help desk PPDB Dinas Pendidikan Kota Tangerang melalui beberapa nomor berikut, 0821-1347-3962, 0821-1347-3963, 0821-1347-3964, dan 0821-1347-3966.
Baca Juga: SPDP Kasus Nikita Mirzani Masuk Kejari Serang, Termasuk Penetapan Tersangka
Berita Terkait
-
Kabupaten Serang Banten Direndam Banjir
-
Bom Waktu di Bawah Flyover: Mengapa Sampah Menggunung di Ciputat?
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Ulama Lebak Desak Andra Soni Tutup Tambang Galian C: Sudah Banyak Korban Jiwa
-
9 Tahun di Cilegon Tewas Ditusuk, Polisi Periksa 8 Saksi dan Sisir CCTV
-
Serang Dikepung Bencana Malam Ini: Banjir Rendam Cinangka, Longsor Putus Jalan di Bojonegara
-
4 Spot Wisata Alam Hidden Gem di Tangsel untuk Libur Akhir Tahun
-
Warga Ciledug dan Sekitarnya Harap Waspada! 3 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah Banjir