SuaraBanten.id - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Tangerang, Banten akan berlangsung mulai Senin (27/6/2022) pekan depan.
Pelakasanaan PPDB SMP tahap 1 ini masih menggunakan sistem online sama seperti tahun-tahun sebelumnya. PPDB SMP Negeri Tangerang dipastikan siap dimulai dan akan menampung 10.800 siswa.
"Proses pendaftaran hingga daftar ulang masih dengan sistem online. Untuk para orang tua, diharapkan memilih sekolah sesuai dengan zonasinya dan tidak harus memaksakan untuk memilih sekolah di wilayah lain," ungkap Kepala Dinas Pendidikan, Jamaluddin.
Terkait jalur pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Tangerang, lanjut Jamauddin, tersedia 4 jalur yakni, jalur afirmasi, zonasi, perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi.
"Sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021, jalur pendaftaran masih sama yaitu dengan jalur afirmasi, zonasi, perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi. Lalu, untuk orang tua murid yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri, silahkan untuk daftar di sekolah swasta karena semua sekolah di Kota Tangerang ini kualitasnya sama," jelasnya.
Untuk warga yang kurang mampu yang tidak diterima di sekolah negeri dan masuk ke sekolah swasta, Jamaluddin memastikan siswa tersebut akan diberikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar 1 juta rupiah.
"Ada juga bantuan Tangerang Cerdas sebesar 100 ribu rupiah perbulan per-siswa. Jadi, Pemerintah Kota Tangerang sudah mengakomodir untuk semuanya," pungkas Jamaluddin
Agar lebih mengetahui informasi selengkapnya tentang PPDB SMP Negeri Kota Tangerang, warga bisa mengunjungi laman ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau dapat mengunduh aplikasi PPDB Online Kota Tangerang melalui App Store maupun Play Store.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga menyediakan nomor telpon yang bisa dihubungi jika ada pertanyaan yang ingin ditanyakan seputar PPDB SMP. Warga bisa menghubungi help desk PPDB Dinas Pendidikan Kota Tangerang melalui beberapa nomor berikut, 0821-1347-3962, 0821-1347-3963, 0821-1347-3964, dan 0821-1347-3966.
Baca Juga: SPDP Kasus Nikita Mirzani Masuk Kejari Serang, Termasuk Penetapan Tersangka
Berita Terkait
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pameran Life is Pattern Hadir di Tangerang, Suguhkan Instalasi Arsitektur Imersif
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup