SuaraBanten.id - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Tangerang, Banten akan berlangsung mulai Senin (27/6/2022) pekan depan.
Pelakasanaan PPDB SMP tahap 1 ini masih menggunakan sistem online sama seperti tahun-tahun sebelumnya. PPDB SMP Negeri Tangerang dipastikan siap dimulai dan akan menampung 10.800 siswa.
"Proses pendaftaran hingga daftar ulang masih dengan sistem online. Untuk para orang tua, diharapkan memilih sekolah sesuai dengan zonasinya dan tidak harus memaksakan untuk memilih sekolah di wilayah lain," ungkap Kepala Dinas Pendidikan, Jamaluddin.
Terkait jalur pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Tangerang, lanjut Jamauddin, tersedia 4 jalur yakni, jalur afirmasi, zonasi, perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi.
"Sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021, jalur pendaftaran masih sama yaitu dengan jalur afirmasi, zonasi, perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi. Lalu, untuk orang tua murid yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri, silahkan untuk daftar di sekolah swasta karena semua sekolah di Kota Tangerang ini kualitasnya sama," jelasnya.
Untuk warga yang kurang mampu yang tidak diterima di sekolah negeri dan masuk ke sekolah swasta, Jamaluddin memastikan siswa tersebut akan diberikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar 1 juta rupiah.
"Ada juga bantuan Tangerang Cerdas sebesar 100 ribu rupiah perbulan per-siswa. Jadi, Pemerintah Kota Tangerang sudah mengakomodir untuk semuanya," pungkas Jamaluddin
Agar lebih mengetahui informasi selengkapnya tentang PPDB SMP Negeri Kota Tangerang, warga bisa mengunjungi laman ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau dapat mengunduh aplikasi PPDB Online Kota Tangerang melalui App Store maupun Play Store.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga menyediakan nomor telpon yang bisa dihubungi jika ada pertanyaan yang ingin ditanyakan seputar PPDB SMP. Warga bisa menghubungi help desk PPDB Dinas Pendidikan Kota Tangerang melalui beberapa nomor berikut, 0821-1347-3962, 0821-1347-3963, 0821-1347-3964, dan 0821-1347-3966.
Baca Juga: SPDP Kasus Nikita Mirzani Masuk Kejari Serang, Termasuk Penetapan Tersangka
Berita Terkait
-
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang
-
Jasad ABK Surakman Ditemukan, Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis di Rumah Duka
-
Sekolah Negeri Didemo Orangtua Murid, Kepala Sekolah Diciduk Polisi Usai Lecehkan Banyak Siswi SMP
-
Lagi, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Mukomuko Bengkulu
-
Ditemukan di Bengkulu, Jenazah Sukarman Kru Kapal Jurnalis Hilang Diterbangkan ke Jakarta
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi