SuaraBanten.id - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penetapan tersangka atas Nikita Mirzani dikabarkan telah diterima Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Banten.
Terkait penetapan tersangka tersebut, Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan Kejari Serang telah menerima surat tersebut dari jaksa penuntut umum dari Polresta Serang Kota.
“Kalau penetapan tersangka memang sudah kami terima setelah SPDP dikirim ke kami adalagi surat yang dikirim oleh polres (Polresta Serang Kota) kepada kita itu surat penetapan tersangka. Jadi sudah kami terima juga itu,” ujarnya kepada BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id ketika dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Kata Rezkinil Jusar mengungkapkan, setelah menerima SPDP dan penetapan tersangka Nikita Mirzani, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik Polresta Serang Kota.
“Jadi kami penuntut umum pihak Kejaksaan Negeri Serang selaku penuntut umum pada saat ini telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik Polresta Serang Kota yang kami terima tertanggal 13 Juni 2022. (Sekarang) Penyidikan, kalau segala sesuatunya tanyain aja ke kasatnya,” ungkapnya.
Sebelumnya viral di media sosial terkait Surat Ketetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Dalam surat penetapan yang viral itu, Nikita ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.
Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim, Nikita ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan surat yang telah ditandatangani dan dicap oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma tersebut, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHPidana.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Pertanyakan Laporaan Penyekapan Sopir Nindy Ayunda
Berita Terkait
-
Menjelajah Sawarna, Desa Wisata Paling Fotogenik di Selatan Banten
-
Dukung Nikita Mirzani, Sunan Kalijaga Sebut Pengacara Reza Gladys Mirip Mafia
-
5 Fakta Lelang Land Cruiser Ratu Atut, dari Harga Selangit hingga Kondisi Ciamik
-
Dulu Jadi Tunggangan Ratu Atut, Kini Land Cruiser Legendarisnya Dilelang Apa Adanya, Minat?
-
Bukannya Fokus dengan Kasus, Nikita Mirzani Malah Libatkan Ibu Reza Gladys Lewat Video Aneh
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun