SuaraBanten.id - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penetapan tersangka atas Nikita Mirzani dikabarkan telah diterima Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Banten.
Terkait penetapan tersangka tersebut, Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan Kejari Serang telah menerima surat tersebut dari jaksa penuntut umum dari Polresta Serang Kota.
“Kalau penetapan tersangka memang sudah kami terima setelah SPDP dikirim ke kami adalagi surat yang dikirim oleh polres (Polresta Serang Kota) kepada kita itu surat penetapan tersangka. Jadi sudah kami terima juga itu,” ujarnya kepada BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id ketika dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Kata Rezkinil Jusar mengungkapkan, setelah menerima SPDP dan penetapan tersangka Nikita Mirzani, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik Polresta Serang Kota.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Pertanyakan Laporaan Penyekapan Sopir Nindy Ayunda
“Jadi kami penuntut umum pihak Kejaksaan Negeri Serang selaku penuntut umum pada saat ini telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik Polresta Serang Kota yang kami terima tertanggal 13 Juni 2022. (Sekarang) Penyidikan, kalau segala sesuatunya tanyain aja ke kasatnya,” ungkapnya.
Sebelumnya viral di media sosial terkait Surat Ketetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Dalam surat penetapan yang viral itu, Nikita ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.
Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim, Nikita ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan surat yang telah ditandatangani dan dicap oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma tersebut, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHPidana.
Baca Juga: Manajer dan Pemilik SPBU Kibin Serang, Tersangka Kurangi Takaran BBM Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
Niat Belain Shella Saukia, Herlin Kenza Ciut Saat Ditantang Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Tampil Seksi Saat Liburan di Pantai, Komentar Olla Ramlan Jadi sorotan
-
Dear Nikita Mirzani, Putri Razman Arif Nasution Tertekan Dijodoh-jodohkan dengan Vadel Badjideh
-
Dituduh Perlakukan Anak Nikita Mirzani Tidak Baik, Fitri Salhuteru Kasih Jawaban Menohok
-
Fitri Salhuteru Unggah Foto Bareng Anak yang Dihujat Gegara Konflik dengan Nikita Mirzani
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
-
Debat Pilkada Dianggap Gagal, Aktivis Minta Solusi Lokal untuk Krisis Iklim di Kaltim
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab