
SuaraBanten.id - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penetapan tersangka atas Nikita Mirzani dikabarkan telah diterima Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Banten.
Terkait penetapan tersangka tersebut, Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan Kejari Serang telah menerima surat tersebut dari jaksa penuntut umum dari Polresta Serang Kota.
“Kalau penetapan tersangka memang sudah kami terima setelah SPDP dikirim ke kami adalagi surat yang dikirim oleh polres (Polresta Serang Kota) kepada kita itu surat penetapan tersangka. Jadi sudah kami terima juga itu,” ujarnya kepada BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id ketika dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Kata Rezkinil Jusar mengungkapkan, setelah menerima SPDP dan penetapan tersangka Nikita Mirzani, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik Polresta Serang Kota.
“Jadi kami penuntut umum pihak Kejaksaan Negeri Serang selaku penuntut umum pada saat ini telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik Polresta Serang Kota yang kami terima tertanggal 13 Juni 2022. (Sekarang) Penyidikan, kalau segala sesuatunya tanyain aja ke kasatnya,” ungkapnya.
Sebelumnya viral di media sosial terkait Surat Ketetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Dalam surat penetapan yang viral itu, Nikita ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.
Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim, Nikita ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan surat yang telah ditandatangani dan dicap oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma tersebut, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHPidana.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Pertanyakan Laporaan Penyekapan Sopir Nindy Ayunda
Berita Terkait
-
Fitri Salhuteru Ungkap Nikita Mirzani Lakukan Kekerasan ke Sesama Tahanan, sampai Minta Pindah
-
CEK FAKTA: Nikita Mirzani Dinyatakan Bebas Usai Reza Gladys Beri Kesaksian di Sidang?
-
Fitri Salhuteru Ungkap Tak Ada Untungnya Berteman dengan Nikita Mirzani: Mental Anak Saya Kena!
-
Niat Sindir Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Naik Pitam Masalahnya Telantarkan Ibu Diungkit Lagi
-
Video Ibu Kandungnya Diumbar Nikita Mirzani, Reza Gladys dan Suami Kasih Respons Dingin
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Ekonom Senior Kwik Kian Gie Meninggal Dunia
-
Pelatih Vietnam Akui Timnya Kelelahan Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
Terkini
-
Ekspansi Kredit Terukur, J Trust Bank Catatkan Laba Bersih Rp112,8 Miliar
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'