SuaraBanten.id - Tersangka yang melakukan pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kibin, Serang, Banten tidak ditahan Polda Banten.
Kedua tersangka yang merupakan manajer dan pemilik SPBU Gorda yakni BP (68) dan FT (61) dikabarkan mendapat keuntungan dari mengurangi takaran BBM mencapai Rp7 miliar.
Kedua tersangka tidak ditahan lantaran polisi memiliki 2 pertimbangan yakni pertimbangan terkait usia kedua tersangka yang sudah tidak muda lagi dan pertimbangan terkait kesehatan keduanya.
“Untuk sementara kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena faktor usia dan kesehatan,” kata Kompol Condro Sasongko selaku Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten saat menggelar jumpa pers di Mapolda Banten, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Ajukan Pra Pradilan, Kuasa Hukum Jimmy Lie Duga Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Condro menungkapkan, alat yang digunakan kedua tersangka untuk mengurangi literasi merupakan alat rakitan sendiri dan dipasang langsung mekanik yang bekerja di SPBU Gorda yang beralamat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
“Dipasang oleh ahli mekanik dan elektrikal pegawai SPBU tersebut,” ujarnya menjelaskan.
Mengantisipasi dan mengawasi agar modus tersebut tidak dilakukan oknum SPBU lain, pihaknya bakal mengawasi beberapa SPBU yang ada di Banten dengan menggandeng dinas dari pemerintah.
“Tentunya semua bisa dimungkinkan (modus yang sama dilakukan ditempat lain). Minggu depan kami akan melakukan pengawasan secara berkala dibantu dengan instansi lain dari pemerintah,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Banten menangkap BP (68) selaku manager dan FT (61) selaku pemilik tempat usaha SPBU karena melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran BBM.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sambangi Propam Polri, Laporkan Penyidik Polresta Serang Kota?
Dalam aksi yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga tahun 2022 keduanya berhasil meraup keuntungan hingga Rp7 miliar. Dalam sehari keduanya mampu meraih keuntungan Rp4 juta hingga Rp5 juta.
Keduanya bakal dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 8 ayat 1 huruf c junto Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau pasal 27, pasal 30 junto pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal junto pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 56.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Israel Invasi Suriah! 9 Tewas, Dunia Diminta Bertindak
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
-
Mudik Lebaran 2025 Nyaman, Berikut Deretan Rest Area Berfasilitas SPBU di Tol Trans Jawa
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Kakek di Serang Hilang Saat Cari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Polisi Wanti-wanti Nahkoda Kapal di Pantai Tanjung Pasir, Jangan Lebihi Kapasitas!
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran