SuaraBanten.id - Nikita Mirzani didampingi Fahmi Bachmid selaku kuasa hukumnya dikabarkan mendatangi gedung Divisi Propam Polri, Rabu (22/6/2022).
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan, kliennya ingin mengadukan penyidik polisi ke Propam Polri.
"Hari ini agendanya membuat pengaduan dan mohon perlindungan ke Kadiv Propam," ujar Fahmi Bachmid.
Pada pekan lalu, tepatnya 15 Juni 2022 Nikita Mirzani mengabarkan rumahnya dikepung polisi sejak dini hari. Semula Nikita Mirzani tak tahu maksud dibalik kedatangan petugas.
"Ngapain dari jam 3 subuh di rumah saya? Memang ada apa pak? Bapak nggak mengantuk?" tulis Nikita Mirzani dalam unggahannya di Instagram saat itu.
Setelah meminta keterangan, Nikita Mirzani mendapat informasi kedatangan polisi yang merupakan penyidik dari Polresta Serang Kota. Mereka ingin menjemput Nikita untuk dimintai keterangan atas laporan Dito Mahendra.
Diinformasikan, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan penistaan. Menurut cerita Nikita, ia dikenakan Pasal 27 KUHP.
Perempuan yang kerap disapa Nyai itu sudah memenuhi panggilan penyidik Polresta Serang Kota di hari yang sama. Meski demikian, masalah Nikita Mirzani dengan mereka ternyata belum usai.
Tak berselang lama paska kedatangan Nikita Mirzani, beredar surat penetapan status tersangka kepada Nikita Mirzani dari penyidik Polresta Serang Kota. Hal tersebut yang diduga membuat Nikita Mirzani mengadu ke Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Nikita Mirzani Melawan, Kini Adukan Penyidik Polres Serang Kota ke Propam Polri
Saat disinggung terkait hal tersebut, Nikita Mirzani dan tim kuasa hukum belum bersedia memberikan penjelasan rinci.
"Nanti saya sampaikan setelah kami membuat pengaduan resmi," pungkas Fahmi Bachmid. (Adiyoga Priyambodo)
Tag
Berita Terkait
-
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
-
Isi Surat Nikita Mirzani untuk Prabowo Jelang Sidang Vonis
-
Surat Terbuka Nikita Mirzani: Tuntut Keadilan sebelum Vonis Dijatuhkan
-
Merasa Keterlaluan Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Apa Keadilan Diukur dari Amarah JPU?
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Tulis Surat Terbuka untuk Hakim Jelang Sidang Vonis Besok
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
-
Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pacu Penyaluran KUR Capai 74,4 Persen dari Alokasi 2025
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya