Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 22 Juni 2022 | 16:31 WIB
Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya Fahmi Bachmid di Gedung Divisi Propam Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraBanten.id - Nikita Mirzani didampingi Fahmi Bachmid selaku kuasa hukumnya dikabarkan mendatangi gedung Divisi Propam Polri, Rabu (22/6/2022).

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan, kliennya ingin mengadukan penyidik polisi ke Propam Polri.

"Hari ini agendanya membuat pengaduan dan mohon perlindungan ke Kadiv Propam," ujar Fahmi Bachmid.

Pada pekan lalu, tepatnya 15 Juni 2022 Nikita Mirzani mengabarkan rumahnya dikepung polisi sejak dini hari. Semula Nikita Mirzani tak tahu maksud dibalik kedatangan petugas.

Baca Juga: Nikita Mirzani Melawan, Kini Adukan Penyidik Polres Serang Kota ke Propam Polri

"Ngapain dari jam 3 subuh di rumah saya? Memang ada apa pak? Bapak nggak mengantuk?" tulis Nikita Mirzani dalam unggahannya di Instagram saat itu.

Setelah meminta keterangan, Nikita Mirzani mendapat informasi kedatangan polisi yang merupakan penyidik dari Polresta Serang Kota. Mereka ingin menjemput Nikita untuk dimintai keterangan atas laporan Dito Mahendra.

Diinformasikan, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan penistaan. Menurut cerita Nikita, ia dikenakan Pasal 27 KUHP.

Perempuan yang kerap disapa Nyai itu sudah memenuhi panggilan penyidik Polresta Serang Kota di hari yang sama. Meski demikian, masalah Nikita Mirzani dengan mereka ternyata belum usai.

Tak berselang lama paska kedatangan Nikita Mirzani, beredar surat penetapan status tersangka kepada Nikita Mirzani dari penyidik Polresta Serang Kota. Hal tersebut yang diduga membuat Nikita Mirzani mengadu ke Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Protes Tak Pernah Dipertemukan dengan Dito Mahendra

Saat disinggung terkait hal tersebut, Nikita Mirzani dan tim kuasa hukum belum bersedia memberikan penjelasan rinci.

"Nanti saya sampaikan setelah kami membuat pengaduan resmi," pungkas Fahmi Bachmid. (Adiyoga Priyambodo)

Load More