SuaraBanten.id - Nikita Mirzani yang tidak terima namanya disebut sebagai dalang penganiayaan melaporkan Isa Zega. Kasus dugaan penganiayaan Isa Zega yang menyeret nama Nikita Mirzani akhirnya membawa Isa Zega ke meja hijau.
Sidang perdana dengan terdakwa Isa Zega pun telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Adapun terdakwa mengatakan dalang pemukulan terhadapnya adalah Nikita Mirzani, telah bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya," ujar Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
"Saksi Nikita Mirzani tidak pernah melakukan perbuatan yang terdakwa tuduhkan. Tidak pernah menjalani proses hukum sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya menambahkan.
Isa Zega dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 310 ayat 1 KUHP. Dalam penjelasannya, pasal 242 ayat 1 KUHP terkait dengan keterangan palsu. Sementara pasal 310 ayat 1 mengenai pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Nikita Mirzani merasa terhina dan tercemar nama baiknya," kata Hendradi.
Sebab atas ucapan tersebut opini negatif masyarakat muncul dan berpikir Nikita Mirzani melakukan kejahatan. Ia dianggap menjadi dalang atas penganiayaan Isa Zega.
Pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni keberatan dengan dakwaan yang dibacakan. Untuk itu pihaknya akan mengajukan ekspsi.
"Kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan. Kami sudah bersurat kepada kejaksaan, tapi berkas perkara belum dikirimkan," kata Pitra Romadoni.
Baca Juga: Tuduh Nikita Mirzani Dalang Penganiayaan, Isa Zega Jadi Terdakwa dan Terancam 4 Tahun Penjara
Kasus bermula saat Isa Zega mengaku menjadi korban penganiayaan di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2022). Berdasarkan informasi dari pelaku, sosok di balik dalang insiden ini adalah Nikita Mirzani.
Tapi Nikita Mirzani tak terima saat namanya terseret kasus tersebut. Ia pun melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik.
Berita Terkait
-
Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV
-
Selebgram Lula Lahfah Tewas Misterius di Kamar Apartemen, Polisi: Tak Ada Tanda Penganiayaan!
-
Aksi Sadis Bapak-Anak Siksa Monyet di NTT Berakhir di Bui, Videonya Bikin Netizen Murka
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Dompet Nggak Boncos! 4 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Keluarga Milenial yang Wajib Dilirik
-
Transaksi Sabu Rp41 Miliar di Depan SD Tangerang Digagalkan, 27 Kg Barang Bukti Disita
-
4 Surga Wisata Alam di Lebak dan Pandeglang yang Wajib Masuk 'Bucket List' Kamu
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 113 Kurikulum Merdeka
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026