Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 08 Juni 2022 | 16:17 WIB
Sejumlah polisi mengamankan kedatangan petinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja (ketiga kiri) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc]

"Kami sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, yang dilakukan oleh Jamaah Khilafatul Muslimim," ucapnya.

Menurut Dedi, AQB telah mengajak para pengikutnya merubah ideologi pancasila. Dimana, hal ini yang bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Bahkan, kata Dia, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website kemudian juga buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.

Dedi menekankan, semua hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan mensejahterakan umat.

Baca Juga: Pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Ditangkap, Kondisi Markas di Cimahi Sepi, Ini Kata RW Setempat

Sehingga, kata Dia, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB. Dimana, Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum.

"Perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini, itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung," paparnya.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga: Pimpinannya Ditangkap Polisi, Begini Kondisi Markas Khilafatul Muslimin Priangan di Cimahi

Load More