SuaraBanten.id - Pemerintah Pusat melalui Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, resmi menghapus tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan.
Bahkan, perintah penghapusan tenaga honorer tersebut sudah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kementerian/Lembaga Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Salah satunya Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang sudah menerima surat dari Menpan RB dengan nomor surat B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022, Perihal status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam surat itu, PPK selain diminta melakukan pemetaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon ASN dan PPPK.
PPK juga diminta menghapuskan jenis kepegawaian selain ASN dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawain non-ASN.
Menpan RB memberikan batas waktu untuk menyelesaikan hal tersebut sampai pada 28 November 2023 mendatang.
Menanggapi kebijakan tersebut, salah seorang tenaga honorer di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Pandeglang, Mulyadi mengeluh atas adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut.
Ia mengaku, nasibnya ke depan bagaimana setelah beberapa tahun mengabdi di dunia pendidikan dengan status kepegawaian tenaga honorer.
"Saya memang belum melihat dan belum memgkaji isi suratnya. Tapi informasinya sudah dijetuk palu jika honorer akam dihapuskan," katanya, Minggu 5 Juni 2022.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Honorer Tidak Lulus PPPK? Begini Penjelasannya
Ia pun berharap, ada kebijakan lain dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang atas nasib para honorer tersebut. Jangan sampai ketika jasa dan pengabdian yang sudah dijalankan bertahun tahun, ia dan honorer lainnya dibuang begitu saja.
"Jika kami harus dihapuskan dari status kepegawaian non ASN. Kami harap ada solusi terbaik bagi nasib kami kedepan, jangan sampai kami jadi pengangguran dan tak punya penghasilan," keluhnya.
Diakuinya, meski saat menjadi tenaga honorer, ia memiliki aktivitas keseharian dan penghasilan yang tetap, walaupun tidak terlalu besar.
"Akan tetapi jika honorer dihapuskan tanpa ada solusi. Nasib kami bagaimana," keluhnya lagi.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, M Amri membenarkan, jika pihaknya sudah menerima surat dari Menpan RB perihal pegawai non-ASN.
"Surat resmi dari Menpan RB tentang recana ditahun 2023 itu tidak ada honorer dan yang ada hanya ASN dan PPPK, sudah kami terima," katanya
Berita Terkait
-
Bagaimana Nasib Honorer Tidak Lulus PPPK? Begini Penjelasannya
-
Sebanyak 21 Jabatan Kades di Bintan Sudah Kosong, Sementara Waktu Akan di Isi ASN
-
Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023
-
Apa Itu Outsourcing? Tenaga Alih Daya Jadi Pengganti Tenaga Honorer 2023
-
Nasib Jutaan Tenaga Honorer Bakal Ditentukan 2023, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Harapkan Hal Ini
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Pelatih Vietnam Akui Timnya Kelelahan Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
Terkini
-
Ekspansi Kredit Terukur, J Trust Bank Catatkan Laba Bersih Rp112,8 Miliar
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'