SuaraBanten.id - Pemerintah Pusat melalui Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, resmi menghapus tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan.
Bahkan, perintah penghapusan tenaga honorer tersebut sudah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kementerian/Lembaga Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Salah satunya Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang sudah menerima surat dari Menpan RB dengan nomor surat B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022, Perihal status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam surat itu, PPK selain diminta melakukan pemetaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon ASN dan PPPK.
PPK juga diminta menghapuskan jenis kepegawaian selain ASN dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawain non-ASN.
Menpan RB memberikan batas waktu untuk menyelesaikan hal tersebut sampai pada 28 November 2023 mendatang.
Menanggapi kebijakan tersebut, salah seorang tenaga honorer di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Pandeglang, Mulyadi mengeluh atas adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut.
Ia mengaku, nasibnya ke depan bagaimana setelah beberapa tahun mengabdi di dunia pendidikan dengan status kepegawaian tenaga honorer.
"Saya memang belum melihat dan belum memgkaji isi suratnya. Tapi informasinya sudah dijetuk palu jika honorer akam dihapuskan," katanya, Minggu 5 Juni 2022.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Honorer Tidak Lulus PPPK? Begini Penjelasannya
Ia pun berharap, ada kebijakan lain dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang atas nasib para honorer tersebut. Jangan sampai ketika jasa dan pengabdian yang sudah dijalankan bertahun tahun, ia dan honorer lainnya dibuang begitu saja.
"Jika kami harus dihapuskan dari status kepegawaian non ASN. Kami harap ada solusi terbaik bagi nasib kami kedepan, jangan sampai kami jadi pengangguran dan tak punya penghasilan," keluhnya.
Diakuinya, meski saat menjadi tenaga honorer, ia memiliki aktivitas keseharian dan penghasilan yang tetap, walaupun tidak terlalu besar.
"Akan tetapi jika honorer dihapuskan tanpa ada solusi. Nasib kami bagaimana," keluhnya lagi.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, M Amri membenarkan, jika pihaknya sudah menerima surat dari Menpan RB perihal pegawai non-ASN.
"Surat resmi dari Menpan RB tentang recana ditahun 2023 itu tidak ada honorer dan yang ada hanya ASN dan PPPK, sudah kami terima," katanya
Berita Terkait
-
Bagaimana Nasib Honorer Tidak Lulus PPPK? Begini Penjelasannya
-
Sebanyak 21 Jabatan Kades di Bintan Sudah Kosong, Sementara Waktu Akan di Isi ASN
-
Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023
-
Apa Itu Outsourcing? Tenaga Alih Daya Jadi Pengganti Tenaga Honorer 2023
-
Nasib Jutaan Tenaga Honorer Bakal Ditentukan 2023, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Harapkan Hal Ini
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sosialisasi KPP di Tangerang
-
BRI Pastikan Pembiayaan UMKM Aman dan Akuntabel Lewat KUR
-
Sungai Cikalumpang Ngamuk, Ribuan Warga Serang Terkepung Banjir!
-
Polemik Mereda, PCNU Serang Minta Tertibkan THM Ilegal hingga Siap Dampingi Pekerja
-
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta