SuaraBanten.id - Seorang pegawai leasing berinisial AI (40) warga Komplek Lebak Indah Blok, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, Sabtu (28/5/2022) malam.
AI ditangkap saat sedang asik konsumsi sabu di ruang tamu rumahnya. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu, seperangkat alat hisap serta handphone.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka kerap menggunakan narkoba.
“Dari informasi itu, Tim Unit 2 yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu, Minggu (29/5/2022).
Baca Juga: Ada Ribuan Obat Terlarang di Rumah Remaja di Taktakan Serang, Polisi Langsung Bekuk Pelaku
Kata Michael, personil Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan, Sabtu (28/5) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat digerebeg, tersangka kedapatan sedang menghisap sabu di ruang tamu.
“Barang bukti yang kita aman yaitu sabu, alat hisap serta handphone ditemukan di lantai di tempat tersangka menghisap sabu. Setelah dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasatresnarkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui paket sabu yang diamankan dibeli dari orang mengaku bernama YA (DPO) warga Kota Cilegon. Namun, tersangka mengaku tidak mengenal lebih jauh lantaran transaksi tidak dilakukan secara langsung.
Lebih lanjut, Michael menyebutkan tersangka AI yang merupakan residivis kasus yang sama mengaku sudah menggunakan sabu selama 2 bulan tak lama setelah bebas dari penjara. Menurut pengakuannya, pegawai leasing ini mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina.
“Tersangka mengaku sengaja mengkonsumsi sabu karena dipercaya bisa meningkatkan stamina untuk bekerja,” ujar Michael.
Baca Juga: Diduga Ngantuk, Truk Terguling di Parit Tol Tangerang-Merak
Dalam kesempatan itu, Michael mengimbau masyarakat tidak dekat dengan narkoba karena dapat membahayakan. Selain dapat menyebabkan kematian, orang yang mengkonsumsi narkoba dapat dikenakan hukuman penjara.
Berita Terkait
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Polda Banten Belum Kantongi Hasil Uji Lab Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025