SuaraBanten.id - Seorang pegawai leasing berinisial AI (40) warga Komplek Lebak Indah Blok, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, Sabtu (28/5/2022) malam.
AI ditangkap saat sedang asik konsumsi sabu di ruang tamu rumahnya. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu, seperangkat alat hisap serta handphone.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka kerap menggunakan narkoba.
“Dari informasi itu, Tim Unit 2 yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu, Minggu (29/5/2022).
Kata Michael, personil Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan, Sabtu (28/5) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat digerebeg, tersangka kedapatan sedang menghisap sabu di ruang tamu.
“Barang bukti yang kita aman yaitu sabu, alat hisap serta handphone ditemukan di lantai di tempat tersangka menghisap sabu. Setelah dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasatresnarkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui paket sabu yang diamankan dibeli dari orang mengaku bernama YA (DPO) warga Kota Cilegon. Namun, tersangka mengaku tidak mengenal lebih jauh lantaran transaksi tidak dilakukan secara langsung.
Lebih lanjut, Michael menyebutkan tersangka AI yang merupakan residivis kasus yang sama mengaku sudah menggunakan sabu selama 2 bulan tak lama setelah bebas dari penjara. Menurut pengakuannya, pegawai leasing ini mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina.
“Tersangka mengaku sengaja mengkonsumsi sabu karena dipercaya bisa meningkatkan stamina untuk bekerja,” ujar Michael.
Baca Juga: Ada Ribuan Obat Terlarang di Rumah Remaja di Taktakan Serang, Polisi Langsung Bekuk Pelaku
Dalam kesempatan itu, Michael mengimbau masyarakat tidak dekat dengan narkoba karena dapat membahayakan. Selain dapat menyebabkan kematian, orang yang mengkonsumsi narkoba dapat dikenakan hukuman penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba sebab kami akan menindak tegas walau hanya sebatas pemakai,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU.RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Normalisasi Drainase Pasar Kemis, 261 Bangunan Liar Ditertibkan
-
Al dan Mulan Jameela Sudah Coba Tahan Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Bertubi-tubi, Berakhir Gagal
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus
-
Menyentuh, Siswa Teluknaga Rayakan Hardiknas 2026 dengan Belajar Coding Lewat Minecraft
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu