SuaraBanten.id - Seorang remaja berinisial AG (19) warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten kedapatan menjual dan menyimpan obat terlarang di rumahnya.
Satresnarkoba Polresta Serang Kota langsung mengamankan remaja yang mengedarkan obat terlarang itu. Remaja ditangkap lantaran menjual obat-obatan keras tanpa izin edar di pinggir jalan di Kota Serang.
Terkait penangkapan remaja tersebut, Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Taktakan.
“Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan di wilayah Taktakan,” ungkap Agus melalui keterangannya, Minggu (29/5/2022).
Petugas berhasil menyita sebanyak 488 butir pil Tramadol dan 1.060 butir pil Hexymer siap edar dari tangan tersangka, termasuk uang tunai Rp600 ribu dan satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi.
“Ribuan butir obat-obatan terlarang didapatkan dari hasil penggeledahan kepada pelaku. Obat terlarang tersebut disembunyikan di dalam rumahnya,” kata Agus.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang-barang yang diamankan merupakan miliknya. Ia juga mengaku turut menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang menghubungi lewat telepon seluler.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya, memiliki dan menjual obat-obatan keras tanpa ada ijin edar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Diduga Ngantuk, Truk Terguling di Parit Tol Tangerang-Merak
“Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kesehatan Remaja Jadi Perhatian, Pencegahan Penyakit Tidak Menular Didorong Sejak Dini
-
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang
-
Jasad ABK Surakman Ditemukan, Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis di Rumah Duka
-
4 Brightening Cleanser Buat Remaja Lawan Kusam setelah Beraktivitas Outdoor
-
Lagi, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Mukomuko Bengkulu
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas